seputar – Musi Banyuasin | Satu keluarga di Musi Banyuasin, Sumatera Selatan (Sumsel), ditangkap pihak kepolisian. Mereka yang memiliki hubungan darah itu ringkus lantaran terlibat penyalahgunaan narkotika jenis sabu.
“Benar, para pelaku yang kita tangkap ini merupakan satu keluarga,” kata Kasi Humas Polres Muba AKP Susianto, Jumat (17/11/2023).
Ketiganya merupakan warga Kelurahan Balai Agung, Kecamatan Sekayu, Muba. Mereka yakni Sobirin (40) sebagai kepala keluarga, istrinya Eva (36), dan anak keduanya, Andre (21).
Susianto mengatakan sekeluarga tersebut ditangkap setelah polisi mendapat laporan dari masyarakat yang resah karena di rumah mereka diduga sering dijadikan tempat transaksi sabu. Kemudian, petugas pun melakukan penyelidikan.
“Dari informasi tersebut, anggota kemudian melakukan penyelidikan dan bergerak ke lokasi tersebut,” katanya.
Setelah diselidiki, ternyata informasi tersebut benar adanya. Polisi lalu langsung menggerebek dan memeriksa rumah pelaku. Saat diperiksa, ditemukan empat paket sabu siap edar yang masing-masing terbungkus plastik klip bening. Total sabu seberat 1,05 gram.
“Alhasil kami menemukan empat paket yang dibungkus plastik klip bening diduga narkotika jenis sabu yang disimpan di lemari pakaian,” terangnya.
Dari pemeriksaan mendalam, ketiga pelaku terbukti bergantian menyimpan dan melayani pembeli barang haram tersebut. Mereka pun ditetapkan tersangka dan ditahan pada Jumat (17/11/2023).
“Tersangka kami kenakan, primer pasal 114 ayat 1 subsider pasal 112 ayat 1 UU nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara, maksimal 20 tahun penjara dan pidana denda minimal Rp 1 miliar, dan maksimal Rp 10 miliar,” jelasnya. (detik)