seputar-Jakarta | Kepala Dinas Penerangan Angkatan Darat (Kadispenad) Brigjen Hamim Tohari menegaskan, TNI AD tidak menemukan unsur pidana dari tindakan Mayor Dedi Hasibuan yang menggeruduk Polrestabes Medan dengan membawa puluhan pasukan beberapa waktu lalu.
“Setelah melalui pendalaman di Puspom TNI dan Puspomad, tidak ditemukan unsur pelanggaran pidananya, sehingga diserahkan lagi ke Kodam I/BB,” kata Hamim saat dihubungi wartawan, Senin (14/8/2023).
Selanjutkan kata Hamim, ada sanksi hukuman disiplin Mayor Dedi yang akan diserahkan ke Kodam I/Bukit Barisan.
“Silakan ditanyakan ke kodam (soal sanksi disiplin), itu dikembalikan ke kodam,”tutup jenderal bintang satu ini.
Sebelumnya, Komandan Puspom (Danpuspom) TNI Marsekal Muda Agung Handoko memastikan, bahwa Mayor Dedi dan 13 prajurit lain yang terlibat dalam penggerudukan Polrestabes Medan tak akan lolos dari hukuman. Minimal, kata Agung, mereka dikenakan sanksi disiplin.
“Jadi kita jamin siapapun yang terlibat di situ kalau memang dari kejadian itu tidak ada unsur pidana, kita pastikan semua yang ada di situ pasti akan kena hukum disiplin. Itu bisa kita pastikan,” kata Agung saat konferensi pers di Mabes TNI Cilangkap, Jakarta Timur, Kamis (10/8/2023).
“Jadi jangan khawatir rekan-rekan semua yang ada di situ akan lolos. Minimal bagi TNI akan kena hukum disiplin, dan sudah pasti ada sanksinya dari disiplin itu,” sambungnya.
Agung menilai bahwa kedatangan Mayor Dedi Hasibuan ke Polrestabes Medan dengan membawa prajurit merupakan tindakan pamer kekuatan ke penyidik. (okezone)