PT Indako Trading Coy PT Indako Trading Coy
Jumat, Desember 8, 2023
Seputar Sumut
PT Indako Trading Coy
  • Home
  • Hukrim
  • Medan
  • Nasional
  • Sumut
  • Ragam
    • Rilis
  • Ekonomi
  • Internasional
  • Olahraga
  • Politik
  • Hiburan
  • Aceh
No Result
View All Result
  • Home
  • Hukrim
  • Medan
  • Nasional
  • Sumut
  • Ragam
    • Rilis
  • Ekonomi
  • Internasional
  • Olahraga
  • Politik
  • Hiburan
  • Aceh
No Result
View All Result
Seputar Sumut
Home Hukrim

Tok! Kurir 20 Kg Sabu-30 Ribu Ekstasi Divonis Seumur Hidup

Kamis, 16 November 2023
Ilustrasi.

Ilustrasi.

seputar – Medan | Pengadilan Tinggi (PT) Medan menjatuhkan hukuman seumur hidup kepada Erwan Sahputra dan Cituan alias Atik karena menjadi kurir 20 Kilogram sabu dan 30 ribu butir ekstasi. Putusan PT Medan itu sekaligus memperkuat vonis Pengadilan Negeri (PN) Medan.

Hal itu diketahui pada laman Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Sub PT Medan. Majelis hakim PT Medan dalam amar putusannya menerima permintaan banding dari dua kurir tersebut. Atas permintaan banding itu hakim tinggi justru memperkuat putusan PN Medan.

Iklan PT Indako Trading Coy Iklan PT Indako Trading Coy Iklan PT Indako Trading Coy
ADVERTISEMENT

Putusan PT Medan itu keluar pada 14 November 2023 dengan nomor putusan 1503/PID.SUS/2023/PT MDN untuk Cituan dan 1502/PID.SUS/2023/PT MDN untuk Erwan.

“Menerima permintaan banding dari penuntut umum dan penasihat hukum terdakwa. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara seumur hidup,” tertulis di Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Sub PT Medan.

Konten berbayar dibawah ini adalah iklan platform MGID, Seputar Sumut tidak terkait dengan pembuatan konten ini

Majelis hakim PT Medan yang menguatkan putusan PN Medan itu ialah Made Sutrisna sebagai hakim ketua dan Baslin Sinaga, Bragus Rusianto sebagai hakim anggota satu dan dua.

BacaJuga

KPK: Wamenkumham Eddy Hiariej Terima Rp 8 M

Polsek Perdagangan Ringkus 4 Orang Sindikat Pengedar Sabu

DPO ASN di Dinas PMD Labuhanbatu Dituntut 6 Tahun

Polres Tapteng Ringkus Pria Cabuli-Sodomi Puluhan Bocah

Hukuman Lukas Enembe Diperberat, Vonis Angin Prayitno Disunat

Hanyut di Sungai Deli, Mantan Polisi Ternyata Korban Pembunuhan

Sebelumnya, PN Medan menjatuhkan hukuman seumur hidup kepada dua kurir narkoba asal Riau itu. Keduanya terbukti bersalah terlibat membawa 20 kg sabu dan 30 ribu butir pil ekstasi.

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Erwan Sahputra alias Iwan dan Cituan alias Atik dengan dengan pidana penjara seumur hidup,” kata Ketua Majelis Hakim, Denny Lumban Tobing saat membacakan putusan di PN Medan, Rabu (30/8/2023).

Vonis seumur hidup yang dikuatkan PT Medan itu tersebut diketahui lebih rendah dari tuntutan jaksa yang menuntut keduanya dengan pidana mati. Jaka menilai keduanya dinilai secara sah bersalah terlibat membawa 20 kg sabu dan 30 ribu pil ekstasi.

“Dua menjatuhkan pidana kepada Erwan Sahputra alias Iwan dan Cituan alias Atik dengan pidana mati,” kata jaksa Maria Tarigan di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Selasa, (22/8/2023). (detik)

ShareTweet
Konten berbayar dibawah ini adalah iklan platform MGID, Seputar Sumut tidak terkait dengan pembuatan konten ini
inalum
Pemkab Samosir
iklan samosir
Hut Seputar 3 Samosir

POST TERBARU

  • Trending
  • Comments
  • Latest
Dinar Candy.

Video Panas 59 Menit Dinar Candy dan Ko Apex Tersebar

Rabu, 8 November 2023
Jenny Hartanto, National Network Head OCBC Indonesia (kanan) didampingi Meri Suriani, Region Head OCBC Indonesia memperlihatkan logo baru OCBC Indonesia kepada awak media di Medan, Senin (27/11/2023).(seputarsumut/Asiong)

Bank OCBC NISP Berubah Merek Jadi ‘OCBC’: Perkuat Komitmen jadi Mitra Perbankan Tepercaya dengan Nilai Lokal dan Kapabilitas Global

Senin, 27 November 2023
Bupati Samosir Vandiko Gultom memaparkan pelaksanaan event Aquabike Jetski World Champion saat temu pers di Waterfront City (Foto: Hotdon Naibaho)

Aquabike Jetski World Championship Diikuti 22 Negara

Selasa, 21 November 2023
Kanwil I KPPU

Kepala Kanwil I KPPU, Ridho Pamungkas: Orang Sumut Paling Suka Melapor

Rabu, 6 Desember 2023
RSUD Pirngadi

Optimalkan Program MMTB, RSUD Pirngadi Susun Strategi

Jumat, 8 Desember 2023
Asren Nasution

Disdik Provsu Raih Perhargaan di Vakosifest X PKM 2023

Jumat, 8 Desember 2023
Wamenkumham Eddy Omar Syarif Hiariej.

KPK: Wamenkumham Eddy Hiariej Terima Rp 8 M

Jumat, 8 Desember 2023
Aktor senior Yayu Unru meninggal dunia pada hari ini, Jumat (8/12), di usia 61 tahun.

Kabar Duka: Aktor Senior Yayu Unru Meninggal Dunia

Jumat, 8 Desember 2023
LOGO FOOTER

Seputar Sumut menyajikan info berita-berita terbaru dan teraktual dari berbagai daerah di Indonesia khususnya Provinsi Sumatera Utara dan Aceh hari ini seputar ekonomi, politik, hukum kriminal, olahraga dan peristiwa lainnya.

KATEGORI

  • Aceh
  • Ekonomi
  • Hiburan
  • Hukrim
  • Internasional
  • Medan
  • Nasional
  • Olahraga
  • Politik
  • Ragam
  • Rilis
  • Sumut

BERITA TERBARU

RSUD Pirngadi

Optimalkan Program MMTB, RSUD Pirngadi Susun Strategi

Jumat, 8 Desember 2023
Asren Nasution

Disdik Provsu Raih Perhargaan di Vakosifest X PKM 2023

Jumat, 8 Desember 2023
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Hubungi Kami
  • Kebijakan Privasi / Privacy Policy
  • Pernyataan Penyangkalan / Disclaimer
  • Syarat dan Ketentuan Layanan

copyright @ 2020 Seputar Sumut - Berita Sumatera Utara dan Aceh Terbaru dan Terkini

No Result
View All Result
  • Home
  • Hukrim
  • Medan
  • Nasional
  • Sumut
  • Ragam
    • Rilis
  • Ekonomi
  • Internasional
  • Olahraga
  • Politik
  • Hiburan
  • Aceh

copyright @ 2020 Seputar Sumut - Berita Sumatera Utara dan Aceh Terbaru dan Terkini