seputar – Medan | Pengadilan Tinggi (PT) Medan menjatuhkan hukuman seumur hidup kepada Erwan Sahputra dan Cituan alias Atik karena menjadi kurir 20 Kilogram sabu dan 30 ribu butir ekstasi. Putusan PT Medan itu sekaligus memperkuat vonis Pengadilan Negeri (PN) Medan.
Hal itu diketahui pada laman Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Sub PT Medan. Majelis hakim PT Medan dalam amar putusannya menerima permintaan banding dari dua kurir tersebut. Atas permintaan banding itu hakim tinggi justru memperkuat putusan PN Medan.
Putusan PT Medan itu keluar pada 14 November 2023 dengan nomor putusan 1503/PID.SUS/2023/PT MDN untuk Cituan dan 1502/PID.SUS/2023/PT MDN untuk Erwan.
“Menerima permintaan banding dari penuntut umum dan penasihat hukum terdakwa. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara seumur hidup,” tertulis di Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Sub PT Medan.
Majelis hakim PT Medan yang menguatkan putusan PN Medan itu ialah Made Sutrisna sebagai hakim ketua dan Baslin Sinaga, Bragus Rusianto sebagai hakim anggota satu dan dua.
Sebelumnya, PN Medan menjatuhkan hukuman seumur hidup kepada dua kurir narkoba asal Riau itu. Keduanya terbukti bersalah terlibat membawa 20 kg sabu dan 30 ribu butir pil ekstasi.
“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Erwan Sahputra alias Iwan dan Cituan alias Atik dengan dengan pidana penjara seumur hidup,” kata Ketua Majelis Hakim, Denny Lumban Tobing saat membacakan putusan di PN Medan, Rabu (30/8/2023).
Vonis seumur hidup yang dikuatkan PT Medan itu tersebut diketahui lebih rendah dari tuntutan jaksa yang menuntut keduanya dengan pidana mati. Jaka menilai keduanya dinilai secara sah bersalah terlibat membawa 20 kg sabu dan 30 ribu pil ekstasi.
“Dua menjatuhkan pidana kepada Erwan Sahputra alias Iwan dan Cituan alias Atik dengan pidana mati,” kata jaksa Maria Tarigan di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Selasa, (22/8/2023). (detik)