seputar – Tebing Tinggi | Sebanyak tiga orang pria warga Kelurahan Pinang Mancung Kecamatan Bajenis Kota Tebing Tinggi diciduk Petugas Satres Narkoba PolresTebing Tinggi atas kepemilikan narkotika jenis sabu-sabu seberat 0,85 gram.
“Ketiganya diamankan Petugas dari sebuah pos jaga Lingkungan 2 Jalan Merpati Kelurahan Pinang Mancung Kecamatan Bajenis Kota Tebing Tinggi, yakni S (29) warga Jalan Indra, Z (44) dan JRP (42) warga Jalan Merpati, ketiganya beralamat di Kelurahan Pinang Mancung Kecamatan Bajenis Kota Tebing Tinggi,” jelas Kasi Humas Polres Tebing Tinggi, AKP Agus Arianto kepada wartawan, Rabu (30/8/2023).
Dikatakan AKP Agus, penangkapan terhadap ketiganya berawal saat petugas menerima informasi masyarakat tentang gerak-gerik para terduga tersangka yang meresahkan atas tindak pidana narkotika jenis sabu-sabu.
Petugas menangkap S pada pukul 00.35 WIB di pinggir jalan tak jauh dari pos jaga tempatnya nongkrong kemudian petugas juga menangkap Z dan JRP yang juga berada di lokasi.
“Dari penggeledahan terhadap ketiganya, Petugas menemukan 1 buah botol Redoxon berisikan 5 paket serbuk kristal diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor 1 gram dan berat bersih 0,85 gram diatas tanah halaman belakang pos jaga,” ucap AKP Agus.
Selain itu, 1 unit handphone dari dalam saku celana pelaku S, 1 unit handphone merek Mi dan 1 bungkus rokok dari dalam saku celana pelaku JRP dan uang tunai Rp100 ribu dari dalam saku celana pelaku S.
“Saat ditangkap ketiganya diintrogasi petugas, mereka mengakui bahwa barang bukti yang ditemukan benar milik mereka dan direncananya akan diedarkan di sekitar wilayah tersebut,” urai AKP Agus.
Usai itu, sambung AKP Agus, ketiga tersangka bersama barang bukti ke kantor Satres Narkoba Polres Tebing Tinggi guna pemeriksaan lebih lanjut.
“Atas perbuatannya itu, para tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) jo Pasal 132 ayat (1), UU RI no 35 tahun 2009 tentang narkotika,” pungkas AKP Agus. (mistar)