seputar – Jakarta | Jaksa menghadirkan wiraswasta bernama Safitri sebagai saksi sidang kasus gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang dengan terdakwa mantan pejabat Ditjen Pajak Rafael Alun Trisambodo. Jaksa mencecar Safitri terkait pembelian tanah oleh istri Rafael Alun, Ernie Meike Torondek di Mendawai, Jakarta Selatan.
Safitri mengaku tak ingat dengan pembelian tanah tersebut. Kemudian, jaksa membacakan berita acara pemeriksaan (BAP) Safitri terkait pembelian tanah tersebut pada Oktober 2004.
“Karena ibu lupa, izin Yang Mulia kami bacakan BAP saksi di nomor 7, ini ditanyakan oleh penyidik jelaskan kronologis penjualan tanah dan bangunan yang ada di Jalan Mendawa I Nomor 92, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan,” kata Jaksa KPK dalam persidangan di PN Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Senin (23/10/2023).
“Ini saudara menjelaskan bahwa ‘sekitar akhir tahun 2004 saya berencana menjual tanah dan bangunan di Jalan Mendawai tersebut karena saya batal untuk membuat butik di lokasi tersebut’, betul?” lanjut tanya jaksa.
“Betul, karena memang sebelumnya butik, betul,” jawab Safitri.
Jaksa lalu menanyakan keterangan Safitri yang disampaikan kepada penyidik dalam BAP tersebut. Safitri mengakui menjual tanah itu dengan harga sekitar Rp 3,5 miliar.
“Kurang lebih, makanya kemarin penyidik nanya ‘ibu nggak boleh lupa, dan mesti ingat harga’, saya bilang ya mungkin Rp 3,5 miliar. Kurang lebih ya, saya lupa lho,” kata Safitri.
Jaksa lalu menanyakan perbedaan antara harga pejualan tanah dengan nominal dalam akta jual beli tanah (AJB) tersebut. Jaksa menanyakan perbedaan nominal yang tertera di AJB hanya Rp 725 juta bukan Rp 3,5 miliar.
Jaksa terus mencecar Safitri terkait perbedaan nominal dalam AJB tersebut. Safitri mengaku baru mengetahui nilai tanah dalam AJB itu saat diperlihatkan oleh penyidik.
“Saya baru tahu dari penyidik kemarin, saya lupa, tapi saya baru tahu dari penyidik sekitar Rp 700 juta ya pak ya,” kata Safitri.
“Sekitar Rp 700 juta? Saat tandatangan Saudara nggak baca isi AJB?” timpal Jaksa.
“Pasti baca,” jawab Safitri.
“Kenapa nilainya dicantumkan hanya Rp 700 juta? Atau Rp 725 juta?” cecar jaksa.
Safitri mengatakan dirinya mencoba bertanya ke notaris yang menandatangani transaksi pembelian tanah tersebut. Namun, dia menyebut notaris itu telah meninggal dunia.
“Itu yang tadinya saya mau tanya kepada notaris saya, notarisnya sudah meninggal,” kata Safitri.
“Seperti itu? Apakah ini ada arahan dari penjual atau pembeli atau dari notaris?” tanya jaksa.
“Biasanya dari notaris kali ya,” jawab Safitri.
“Jangan biasanya bu!,” timpal jaksa.
“Saya lupa pak, benar, kenapa Rp 725 juta itu,” kata Safitri.
Terima Gratifikasi
Dalam perkara ini, Rafael Alun Trisambodo didakwa menerima gratifikasi Rp 16,6 miliar. Jaksa mengatakan gratifikasi itu diterima Rafael Alun bersama istrinya, Ernie Meike Torondek, yang saat ini berstatus saksi di KPK.
“Telah melakukan atau turut serta melakukan beberapa perbuatan yang ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai perbuatan berlanjut, menerima gratifikasi, yaitu menerima uang seluruhnya berjumlah Rp 16.644.806.137 (Rp 16,6 miliar),” ujar jaksa di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Rabu (30/8).
Rafael Alun merupakan mantan Kepala Bagian Umum Kanwil Ditjen Pajak Jakarta Selatan. Jaksa mengatakan Rafael Alun mendirikan perusahaan tempat Ernie menjabat komisaris sekaligus pemegang sahamnya. Perusahaan itu adalah PT Artha Mega Ekadhana (PT ARME), PT Cubes Consulting, dan PT Bukit Hijau Asri.
Duit gratifikasi, kata jaksa, diterima Rafael Alun lewat PT ARME dan PT Cubes Consulting serta dari PT Cahaya Kalbar dan PT Krisna Bali International Cargo.
Selain itu, jaksa mendakwa Rafael Alun melakukan TPPU bersama-sama Ernie. Total TPPU-nya mencapai Rp 100 miliar. (detik)