seputar-Jakarta | Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencegah lima orang bepergian ke luar negeri terkait penanganan kasus dugaan korupsi pengadaan Alat Pelindung Diri (APD) Covid-19 di Kementerian Kesehatan (Kemenkes) tahun anggaran 2020-2022.
Pencegahan tersebut sudah dikoordinasikan KPK ke Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM.
“Adapun pihak dimaksud yaitu dua ASN dan tiga pihak swasta,” ujar Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Jumat (10/11/2023).
Juru bicara berlatar belakang jaksa ini menjelaskan pencegahan berlaku untuk jangka waktu enam bulan dan dapat diperpanjang selama satu kali sesuai dengan proses penyidikan.
“Sikap kooperatif dari pihak-pihak tersebut diperlukan untuk mempercepat proses pemberkasan perkara,” kata Ali.
Ali enggan membeberkan identitas lima orang yang dicegah bepergian ke luar negeri tersebut. Berdasarkan informasi yang dihimpun, mereka yang dicegah berinisial BS (PNS); H (PNS); SW (swasta); AT (swasta); dan AIY (advokat).
Ali menjelaskan nilai anggaran proyek di Kemenkes mencapai Rp3,03 triliun untuk lima juta set APD. KPK sudah menetapkan tersangka namun belum menyampaikan identitasnya secara gamblang ke publik.
Hal itu sebagaimana kebijakan pimpinan era Firli Bahuri dkk yang baru mengumumkan identitas tersangka berikut konstruksi lengkap perkara bersamaan dengan upaya paksa penangkapan maupun penahanan.
“Dugaan kerugian negara sementara sejauh ini diduga mencapai ratusan miliar rupiah dan sangat mungkin berkembang,” ungkap Ali.
CNNIndonesia.com telah menghubungi Subkoordinator Humas Ditjen Imigrasi Achmad Nur Saleh untuk mengonfirmasi keterangan KPK tersebut, namun belum diperoleh jawaban. (cnnindonesia)