Advertisement Advertisement
  • Hubungi Kami
  • Redaksi
Sabtu, Mei 21, 2022
Seputar Sumut: Berita Terkini | Berita Terbaru | Berita Terpopuler |
Advertisement
  • Home
  • Hukrim
  • Medan
  • Nasional
  • Sumut
  • Ragam
  • Ekonomi
  • Internasional
  • Olahraga
  • Politik
  • Hiburan
  • Aceh
  • Advertorial
No Result
View All Result
Seputar Sumut: Berita Terkini | Berita Terbaru | Berita Terpopuler |
No Result
View All Result
Home Hukrim

Terdakwa Bantah Dakwaan JPU Lakukan Penganiayaan

Jumat, 29 Januari 2021
kanal Hukrim
Foto: Dua terdakwa kasus penganiayaan saat dimintai keterangan di PN Medan.

Foto: Dua terdakwa kasus penganiayaan saat dimintai keterangan di PN Medan.

Share on FacebookShare on Twitter

seputar- MedanI Sidang kasus dugaan penganiayaan hingga menyebabkan korban Syahdilla Hasan Afandi meninggal dunia dengan dua terdakwa Sunardi alias Gundok (44) dan Syafwan Habibi (36) kembali digelar Pengadilan Negeri Medan.

Persidangan beragendakan keterangan terdakwa yang digelar secara video conference tersebut terdakwa Habibi mengaku tidak melakukan perbuatan penganiayaan tersebut.

ADVERTORIAL ADVERTORIAL ADVERTORIAL
ADVERTORIAL

Hal itu disampaikannya saat menjawab pertanyaan majelis hakim yang diketuai Abdul Kadir di ruang Kartika Pengadilan Negeri Medan, Kamis (28/01/2021).

BacaJuga

Hakim PN Medan Kabulkan Permohonan Anthony, Status Tersangka Tidak Sah

Poldasu Ungkap Hasil Autopsi Tersangka Cabul Gantung Diri di Polresta DS

6 Tersangka Tambang Emas Ilegal di Madina Terancam 2 Tahun Penjara

Kasus Korupsi Pupuk, Eks Dirjen Kementan Ditahan KPK

“Kami tidak ada melakukan penganiayaan tersebut majelis hakim, dan di BAP kami menyangkal perbuatan tersebut,” ucap Habibi.

Saat ditanya majelis hakim, pada saat kejadian tersebut apakah saudara terdakwa berada di lokasi.

Menjawab hal itu, Habibi membenarkan bahwa dirinya berada di lokasi, namun ia tetap menyangkal tidak ada melakukan penganiayaan tersebut.

“Ada majelis, namun saya tidak ada melakukan penganiayaan,” akunya.

Usai mendengarkan keterangan terdakwa, majelis hakim yang diketuai Abdul Kadir menunda persidangan pekan depan dengan agenda keterangan saksi A de Charge (saksi meringankan).

Sementara itu di luar persidangan, Penasihat Hukum kedua terdakwa dari LBH IPK Sumut, Dwi Ngai Sinaga SH MH didampingi Erwin San Sinaga SH mengatakan mulai dari saksi sebelumnya pun, dari saksi pelapor sampai terdakwa diperiksa yang menjadi poinnya itu adalah suatu peristiwa kejadian yang telah divonis sebelumnya.

“Pertama, kejadian ini telah disidangkan dan telah divonis 6 tahun untuk 5 orang dan 9 bulan untuk 2 orang. Nah, kami menganggap, setelah digali fakta fakta persidangan, itu tidak ada berbeda, kenapa dua kali disidangkan dalam Tempus dan Locus yang sama,” ujar Dwi Ngai Sinaga.

Yang kedua, sambungnya, apabila Jaksa salah menerapkan hukum, seandainya terbukti klien kita sebelumnya melakukan pembunuhan, seharusnya diperiksa di awal. jadi jangan kesalahan jaksa dilibatkan kepada klien kita yang telah mempertanggungjawabkan yang sebelumnya.

“Intinya kasus ini terlalu dipaksakan, jadi kami menilai ini asas nebis de in idem yakni terhadap perkara yang sama tidak dapat diadili untuk kedua kalinya. Jadi asas hukum tersebut melarang terdakwa diadili lebih dari satu kali atas satu perbuatan kalau sudah ada keputusan yang menghukum atau membebaskannya,” tegasnya.

Ia berharap agar majelis hakim dapat memberikan keadilan, seperti pepatah hukum Lebih baik melepaskan 1.000 orang yang bersalah daripada menghukum satu orang yang tak bersalah.

Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ramboo Sinurat mengatakan bahwa kasus tersebut beda dengan korban, jadi kalau penasihat hukum terdakwa menilai nebis de in idem biarlah putusan hakim yang menentukan.

“Kasus ini memang Tempus dan Locus nya sama, namun korbannya berbeda, jadi biarkan putusan hakim yang menyatakan apakah ini nebis de in idem,” ucap JPU Ramboo Sinurat.

Mengutip dakwaan JPU Ramboo Sinurat kasus ini bermula pada Minggu, 8 September 2019, sekitar pukul 16.30 WIB, setelah kegiatan Rapat Pemilihan Pengurus Pemuda Pancasila Anak Ranting Pangkalan Mansyur di Kantor Kelurahan Pangkalan Mansyur.

Korban Syahdilla bersama beberapa temannya dari ormas PP saat itu disebut pergi menuju warung di Jalan Eka Rasmi untuk bersilaturahmi dengan ormas IPK. Mereka juga hendak menanyakan soal spanduk milik ormas PP yang dicopot oleh ormas IPK.

Namun malah terjadi cekcok dan berujung bentrokan yang mengakibatkan korban Syahdilla Hasan Afandi meninggal dunia.(AFS)

Berikan Komentar
Tags: dugaan penganiayaanKorban Meninggal DuniaMajelis hakimPengadilan Negeri Medanperbuatan penganiayaanpersidangan l keterangan terdakwaSidang kasusterdakwa

BERITA TERBARU

Foto: Jarak yang cukup jauh dan terbebas dari antrean panjang seperti di SPBU menjadi beberapa alasan yang menjadikan bensin eceran menjadi pilihan. (Istimewa)

Hati-hati, Ini Dampak Bensin Oplosan Pada Motor

Sabtu, 21 Mei 2022
Foto: Kegiatan edukasi keselamatan berkendara bertajuk Safety Riding for Government,Rabu (18/05/2022).(Istimewa)

Pegawai Kantor Camat Binjai Siap Ciptakan Budaya #Cari_aman

Sabtu, 21 Mei 2022
Foto: Gerakan Nasional Bangga Buatan Indonesia (BBI) #CahayaBangkaBelitung yang digelar secara hibrida di Pantai Tanjung Kelayang, Belitung, Bangka Belitung pada Jumat (20/5).(Istimewa)

Peluncuran Gernas BBI 2022: Presiden Joko Widodo Ajak Masyarakat Belanja Produk dan Wisata Dalam Negeri

Sabtu, 21 Mei 2022

Edi Subroto Pimpin IKA FKM USU

Sabtu, 21 Mei 2022

Artikel Populer

  • Air Terjun Siringo, Kecamatan Silahisabungan, Kabupaten Dairi, Sumatera Utara.

    Mahasiswa STT Siantar Tewas Tenggelam di Air Terjun Siringo Dairi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mulai Hari Ini, Syarat Perjalanan Dalam dan Luar Negeri Tak Perlu Tes COVID-19

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Muhammad Kace Mengaku Sudah Pindah Agama

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ustadz Abdul Somad Ditahan dan Dideportasi Imigrasi Singapura

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Indonesia Target Naik Kelas, Mendag Lutfi:ASEAN Harus Kompak Respon Perkembangan Ekonomi Dunia

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Hubungi Kami
  • Redaksi
  • Sitemap
  • Pedoman Media Siber
  • Pernyataan Penyangkalan / Disclaimer
  • Syarat dan Ketentuan Layanan
  • Kebijakan Privasi / Privacy Policy
© 2020 Seputar Sumut -Portal Berita Online Sumatera Utara: Berita Terkini I Berita Terbaru I Berita Terpopuler Seputar Sumut.
No Result
View All Result
  • Home
  • Hukrim
  • Sumut
  • Medan
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Internasional
  • Ragam
  • Olahraga
  • Politik
  • Hiburan
  • Aceh
  • Advertorial