seputar-Medan | Polisi menetapkan pengemudi mobil Honda CRV bernomor polisi BK 788 RI yang menabrak dua pengendara sepeda motor di Flyover Jamin Ginting, Medan, jadi tersangka dan dilakukan penahanan.
Tersangka berinisial A warga Sunggal, Kota Medan, sebelumnya diamankan polisi dari rumah kerabatnya di kompleks Mercy setelah kejadian.
“Sopirnya sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan,” jelas Kapolsek Delitua Kompol Dedy Dharma, Rabu (25/10/2023).
Disebutkannya, saat kejadian A tidak dalam kondisi pengaruh minuman keras atau mabuk. Dia lalai saat mengemudi hingga menabrak korban dan mengakibatkan korban meninggal dunia.
“Tidak mabuk, tetapi karena kelalaiannya yang mengakibatkan seseorang meninggal dunia. Jenazah korban telah dibawa ke Tanah Karo,” pungkasnya .
Diketahui, kecelakaan maut yang merenggut nyawa Surya Fajar itu terjadi pada Senin 23 Oktober 2023 sekitar pukul 23.00 WIB.
Korban tewas dengan kondisi luka di bagian kepala. Sementara temannya, Edward Ricardo Tarigan terluka dan dilarikan ke rumah sakit.
Panit Lantas Polsek Delitua Iptu Herbert Nababan menyebut, awalnya Surya Fajar yang membonceng Edward Ricardo Tarigan datang dari arah Simpang Pemda menuju Amplas.
Saat melintas di Flyover Jamin Ginting, sepeda motor korban mengalami putus rantai. Keduanya pun terpaksa mendorong motor.
Tapi, ketika keduanya menepi untuk memperbaiki rantai motor yang putus, tiba-tiba ditabrak mobil tersangka.
Kedua korban pun terpental ke aspal. Surya Fajar meninggal dunia, sedangkan temannya terluka. (red)