Advertisement Advertisement
  • Hubungi Kami
  • Redaksi
Selasa, Agustus 9, 2022
Seputar Sumut
Advertisement
  • Home
  • Hukrim
  • Medan
  • Nasional
  • Sumut
  • Ragam
  • Ekonomi
  • Internasional
  • Olahraga
  • Politik
  • Hiburan
  • Aceh
  • Advertorial
No Result
View All Result
Seputar Sumut
No Result
View All Result
Home Hukrim

Siswi SMP di Tanjungbalai 3 Kali Diperkosa Tetangga

Kamis, 22 Juli 2021
Ilustrasi.

Ilustrasi.

Share on FacebookShare on Twitter

seputar – Tanjungbalai | Seorang siswi SMP di Kota Tanjungbalai, Sumatera Utara menjadi korban rudapaksa tetangganya sendiri. Korban diajak masuk ke rumah pelaku berinisial U (38) di Kecamatan Sei Tualang Raso, Kota Tanjung Balai.

Di dalam rumah itu, korban dirudapaksa oleh pelaku. Aksi ini berlangsung selama tiga kali. Pelaku yang puas menikmati tubuh korban lalu memberikan uang jajan Rp 5 ribu.

ADVERTORIAL ADVERTORIAL ADVERTORIAL
ADVERTORIAL

Namun, perbuatan tidak senonoh itu diketahui oleh salah seorang warga dan melaporkannya kepada orangtua korban. “Kejadiannya pada bulan Maret 2021,” kata Kasubbag Humas Polres Tanjungbalai Iptu Ahmad Dahlan, Rabu (21/7/2021).

BacaJuga

Kejagung Blokir Semua Rekening PT Duta Palma Group Surya Darmadi

Kapolri Umumkan Tersangka Baru Kasus Penembakan Brigadir J Hari Ini

Polres Madina Gagalkan Penyelundupan 14,5 Kg Ganja Lewat Jasa Ekspedisi

Jenderal Bintang 3 Periksa Irjen Ferdy Sambo Hari Ini

Orangtua korban yang tidak terima putrinya dilecehkan, lalu membuat laporan ke pihak berwajib. Laporan ini tertuang dalam LP/108/III/2021/SU/RES TANJUNG BALAI, tanggal 26 Maret 2021. “Setelah melakukan penyelidikan atas perkara tersebut, penyidik menetapkan seorang tersangka,” kata Ahmad.

Pada Senin (19/7/2021) petugas yang mengetahui keberadaan pelaku lalu menangkapnya. “Dari pemeriksaan tersangka mengakui perbuatannya telah tiga kali mencabuli korban, setelah dicabuli memberikan uang Rp 5 ribu,” katanya.

Pelaku dijerat dengan Pasal 81 Ayat (1) UU RI No 17 tahun 2016 tentang peraturan pemerintah pengganti UU No 1 thn 2016 atas perubahan kedua UU RI No 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak. “Ancaman paling lama 15 tahun kurungan,” tandasnya.(suara)

Tags: 3 Kali DiperkosaDiberi Rp 5 RibuDiperkosa TetanggaSei Tualang RasoSiswi SMP di Tanjungbalai
Berita Sebelumnya

Pemerintah Sudah Bayar Klaim Rumah Sakit Rp22,8 Triliun

Berita Selanjutnya

Pemerintah Persiapkan Subsidi Gaji Rp 1 Juta, Begini Cara Mendapatkannya

Berita Selanjutnya
Ilustrasi.

Pemerintah Persiapkan Subsidi Gaji Rp 1 Juta, Begini Cara Mendapatkannya

Peta sebaran Covid-19 di Kabupaten Jember.

Jember Mencekam! Gejala Mirip Covid-19, 20 Orang Meninggal di Satu Desa

Tahun Baru Islam Tahun Baru Islam Tahun Baru Islam
Iklan Imbauan Bendera Merah Putih Iklan Imbauan Bendera Merah Putih Iklan Imbauan Bendera Merah Putih

BERITA TERBARU

Tanggul Pantai Jakarta.

Jakarta Diprediksi Tenggelam 2050

Selasa, 9 Agustus 2022
Trofi Piala Dunia 2022.

Fantastis, Ini Daftar Lengkap Hadiah Juara Piala Dunia 2022

Selasa, 9 Agustus 2022
Google 'Error 500'.

Google Dilaporkan Sempat Error, Begini Respons Netizen

Selasa, 9 Agustus 2022
Dankormar memimpin upacara sertijab Dandenjaka dari Kolonel Marinir Kresno Pratowo kepada Kolonel Marinir Samsons Sitohang.

Kolonel Samsons Sitohang Resmi Jabat Komandan Pasukan Elite Denjaka

Selasa, 9 Agustus 2022
  • Hubungi Kami
  • Redaksi
  • Sitemap
  • Pedoman Media Siber
  • Pernyataan Penyangkalan / Disclaimer
  • Syarat dan Ketentuan Layanan
  • Kebijakan Privasi / Privacy Policy
© 2020 Seputar Sumut -Portal Berita Online Sumatera Utara: Berita Terkini I Berita Terbaru I Berita Terpopuler Seputar Sumut.
No Result
View All Result
  • Home
  • Hukrim
  • Sumut
  • Medan
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Internasional
  • Ragam
  • Olahraga
  • Politik
  • Hiburan
  • Aceh
  • Advertorial