seputar-Palembang | Tiga orang penyelundup narkoba jenis sabu-sabu dari Aceh ke Palembang ditangkap Timsus Ditresnarkoba polda Sumsel. Tiga tersangka yang berinisial Maimul Fidal, Faudul Rahman, dan Ivansyah lraba ketiganya asal Aceh ditangkap di Jalan By Pass Alang-Alang Lebar, Kota Palembang, Sumatera Selatan.
Dalam penggeledahan ini polisi berhasil menemukan barang bukti yang diamankan sebanyak 6.808 gram dalam tujuh bungkus teh China bertuliskan Chinese Pin Wei, yang disimpam di dalam ban serep di bawah kendaraan yang digunakan tersangka dari Aceh ke Palembang.
“Kami berangkat bertiga dari Aceh, menggunakan mobil, kami mengetahui apa yang kami antar adalah sabu cuka, namun kami tidak tahu di mana diletaknya di dalam mobil,” ujar Maimul Fidal, salah seorang tersangka, dikutip, Jumat (25/8/2023).
“Untuk hasil kami dijanjikan upah Rp70 juta tapi baru terima 10 juta rupiah, yang dipergunakan buat transportasi dari Aceh ke Palembang, untuk nyopir kami gantian. Sabu-sabu yang kami bawak yang suruh kami tidak kenal, kami berhubungan pakai HP kecil, sekarang HP dengan dia. Untuk yang terima di Palembang juga tidak kenal, kalau sudah di Palembang dia hubungi saya,” lanjutnya.
Keterangan Wadir Resnarkoba Polda Sumsel AKBP Haris Sandi, mengatakan dari hasil giat Juni sampai Agustus, ada lima orang ditangkap, tiga orang diantaranya asal Aceh sebagai kurir.
“Barang haram yang diamankan di By Pass Alang Lebar, Palembang, asalnya dari China ke Malaysia, Aceh lalu gagal beredar di Palembang. Selain sabu-sabu Direktorat Narkoba Polda Sumsel juga berhasil mengamankan barang bukti 1 kendaraan, 1 HP, 1 ban serep,” ungkap AKBP Haris Sandi saat press rilis, Kamis (24/08/2023).
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 114 UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman penjara paling singkat 6 tahun atau paling lama 20 tahun atau penjara seumur hidup atau hukuman mati. (tvonenews/ss)