seputar – Karo | Seorang pria di Kabupaten Karo, Sumatera Utara (Sumut) inisial ZI (19) mencekik pacarnya RS (22), hingga tewas. Namun, pelaku membuat sandiwara seolah-olah korban bunuh diri dengan meminum racun.
Kapolres Tanah Karo AKBP Wahyudi Rahman mengatakan korban ditemukan tewas di sebuah hotel di Kecamatan Kabanjahe, Selasa (7/11/2023). Sementara pelaku diamankan pada hari Kamis (9/11).
“ZI merupakan kekasih korban. Pelaku membuat alibi dengan meminum cairan pembersih lantai seolah-olah korban dan tersangka bunuh diri,” kata Wahyudi, Jumat (10/11).
Perwira menengah Polri itu menyebut kejadian itu berawal saat pihak kepolisian menerima informasi adanya penemuan mayat seorang wanita di hotel tersebut. Petugas kepolisian pun menuju lokasi dan melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP).
Setelah itu, korban dibawa ke rumah sakit untuk diautopsi. Berdasarkan hasil autopsi, ditemukan bekas cekikan di leher korban.
“Dari hasil pemeriksaan saksi-saksi bahwa korban sudah menginap dua hari di TKP bersama teman prianya tersebut. Setelah dua hari menginap, ditemukan korban sudah dalam keadaan meninggal dunia, hingga akhirnya peristiwa tersebut diketahui,” ujarnya.
Penyidik pun menyelidiki pria yang menginap bersama korban. Alhasil ditemukan bahwa pria tersebut adalah ZI.
Pihak kepolisian pun memburu keberadaan ZI hingga akhirnya mengamankannya. Saat diinterogasi, pelaku mengakui telah membunuh korban.
“Pelaku diamankan di depan Rumah Sakit Efarina Etaham Berastagi. Saat itu, pelaku sedang berjalan keluar dari rumah sakit dan langsung diamankan oleh personel Satreskrim,” kata Wahyudi.
Mantan Kapolres Dairi itu mengatakan sebelum pembunuhan itu, korban dan pelaku sempat terlibat cekcok. Akibat sudah emosi, pelaku pun mencekik kekasihnya itu hingga tewas.
Namun, untuk mengelabui, pelaku membuat sandiwara dengan meminumkan racun kepada korban dan dirinya. Hal itu dilakukannya agar seolah-olah keduanya hendak bunuh diri.
“Dari keterangan tersangka, mereka cekcok mulut dan bertengkar. Setelah itu dia (pelaku) juga meminum (racun), namun hanya sedikit dan yang bersangkutan juga pergi ke rumah sakit berobat setelah menghilangkan nyawa korban,” jelasnya.
Setelah ditangkap, pelaku lalu diamankan ke Polres Tanah Karo. Wahyudi mengatakan saat ini pelaku telah ditetapkan menjadi tersangka dan telah ditahan.
“Pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka, dan akan dijerat dengan Pasal 338 KUHPidana tentang pembunuhan dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara,” pungkasnya. (detik)