Advertisement Advertisement
  • Hubungi Kami
  • Redaksi
Kamis, Mei 19, 2022
Seputar Sumut: Berita Terkini | Berita Terbaru | Berita Terpopuler |
Advertisement
  • Home
  • Hukrim
  • Medan
  • Nasional
  • Sumut
  • Ragam
  • Ekonomi
  • Internasional
  • Olahraga
  • Politik
  • Hiburan
  • Aceh
  • Advertorial
No Result
View All Result
Seputar Sumut: Berita Terkini | Berita Terbaru | Berita Terpopuler |
No Result
View All Result
Home Hukrim

Pungli Dana JKN, Plt Puskesmas Perlayuan Dituntut 6 Tahun Penjara

Kamis, 28 Januari 2021
kanal Hukrim
Foto: Caption : Tiga terdakwa Pungli Dana JKN saat mendengarkan tuntutan lewat daring di PN Medan,Kamis (28/1).

Foto: Caption : Tiga terdakwa Pungli Dana JKN saat mendengarkan tuntutan lewat daring di PN Medan,Kamis (28/1).

Share on FacebookShare on Twitter

seputar-MedanI Pelaksana Tugas (Plt). Kepala Puskesmas Perlayuan, Kec. Rantau Utara, Kab. Labuhanbatu Muhammad Haitamy Jasmi, dituntut jaksa dengan pidana 6 tahun penjara.

Ia dinyatakan bersalah melakukan perbuatan tindak pidana korupsi dana Dana Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) dan Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) tahun 2019 yang diperuntukkan bagi pegawai dan staf puskesmas.

ADVERTORIAL ADVERTORIAL ADVERTORIAL
ADVERTORIAL

“Menuntut supaya majelis hakim yang menyidangkan perkara ini menjatuhkan terdakwa Muhammad Haitamy Jasmi dengan pidana 6 tahun penjara,” kata jaksa penuntut umum Septian dalam sidang di Ruang Cakra 2 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Kamis (27/1).

BacaJuga

Muhammad Kace Mengaku Sudah Pindah Agama

Lin Che Wei Dibayar Jadi Konsultan 3 Perusahaan Eksportir CPO

Pengedar Narkoba di Batu Bara Ditangkap Polisi

Jual-Beli Jabatan di Medan, Inspektorat: Mantan Kepala BKD Tidak Main Sendiri!

Dalam sidang virtual yang diketuai majelis hakim Syafril Pardamean Batubara, jaksa juga membebankan terdakwa membayar denda Rp200 juta subsider 3 bulan kurungan.

“Perbuatan terdakawa sebagaimana dalam Pasal 12 huruf (f) Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah dirubah dengan Undang-undang RI No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) KUHPidana Jo Pasal 65 ayat (1) KUHPidana,” jelas jaksa.

Selain dia, terdakwa Suburiyah Daulay selaku Bendahara Kapitasi Jaminan Kesehatan Nasional Tahun Anggaran 2019 pada Puskesmas Perlayuan dan Hilda Mila selaku Pengelola Bantuan Operasional Kesehatan Tahun Anggaran 2019 pada Puskesmas Perlayuan dituntut jaksa masing-masing dengan pidana 4 tahun penjara.

“Perbuatan terdakawa sebagaimana dalam Pasal 12 huruf (f) Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah dirubah dengan Undang-undang RI No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) KUHPidana,” urai jaksa.

Kedua terdakwa juga dibebankan membayar denda masing-masing sebesar Rp200 juta subsider 3 bulan kurungan. Atas tuntutan itu, ketiga terdakwa diminta hakim agar segera menyusun nota pembelaan. “Baiklah, Senin kita pembacaan pledoi ya,” kata hakim Syafril Pardamean Batubara.

Sebelumnya dalam berkas dakwaan jaksa dijelaskan, perbuatan korupsi itu bermula tahun 2019, di Puskesmas Perlayuan melaksanakan kegiatan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang sumber dananya berasal dari Dana Kapitasi Badan Penyelenggaraan Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan periode bulan Desember 2018 sampai Maret 2019 senilai Rp93.646.000.

Terdakwa sebagai Plt. Kepala Puskesmas Perlayuan bertugas mengawasi administrasi puskesmas dan kegiatan dan program di Puskesmas. Adapun jumlah dana JKN untuk Desember 2018 hingga Maret 2019 sudah dirincikan sesuai jumlah masing-masing penerima.

Pada 12 Agustus 2019 sekira pukul 10.00 di PT. Bank Sumut Cabang Rantauprapat, terdakwa bersama dengan terdakwa Suburiyah Daulay melakukan penarikan Dana Kapitasi JKN pada Puskesmas Perlayuan periode bulan Desember 2018 s/d bulan Maret 2019 senilai Rp93.646.000.

Setelah uang diterima, terdakwa meminta Suburiyah Daulay pergi ke rumah saksi Apriani Amd. Keb, untuk membuat rekapan jumlah total Dana Kapitasi Jaminan JKN, serta jumlah potongan serta biaya operasional pada selembar kertas.

Selanjutnya terdakwa langsung mengambil uang dari tas ransel miliknya dan meminta kepada saksi Suburiyah Daulay dan saksi Apriani, Amd. Keb agar uang tersebut dibagi berdasarkan hasil catatan rekapan yang telah dibuat tersebut.

Suburiyah Daulay bersama saksi Apriani, Amd. Keb membagi uang tersebut dengan cara menggunakan tempelan kertas berisi catatan nama lalu menghekterkannya di susunan uang yang telah dibagi. Sementara, sisa uang hasil pemotongan Dana Kapitasi JKN tetap dipegang terdakwa.

Selain dana JKN, disebutkan jaksa, pada Tahun Anggaran 2019 Puskesmas Perlayuan juga melaksanakan kegiatan Program Bantuan Operasional Kesehatan yang sumber dananya berasal dari Dana Bantuan Operasional Kesehatan (BOK).

Terdakwa Muhammad Haitamy Jasmi dan terdakwa Hilda Milda melakukan penarikan Dana BOK pada Puskesmas Perlayuan bulan Januari s/d Juni 2019 senilai Rp162.650.760 di PT. Bank Sumut Cabang Rantauprapat.

Setelah proses penarikan Dana BOK, terdakwa membawa uang tersebut ke rumahnya di Jl. Menara Kel. Siringo-ringo Kec. Rantau Utara Kab. Labuhanbatu. Kemudian saksi Kiki Amelia berangkat ke rumah terdakwa mengambil uang tersebut.

Selanjutnya terdakwa Hilda Milda melakukan penghitungan Belanja Perjalanan Dinas Dalam Daerah yang akan dibayarkan kepada masing-masing pegawai Puskesmas Perlayuan dan terhadap Belanja Perjalanan Dinas Dalam Daerah yang akan dibayarkan kepada masing-masing pegawai Puskesmas.

Terdakwa Hilda Milda melakukan pemotongan sejumlah 25 persen dari jumlah yang seharusnya, setelah dilakukan penghitungan ia mengambil uang sejumlah Rp63.812.000 dari dalam tas ransel tersebut. Kemudian ia membagi uang tersebut ke dalam 44 bagian. Sedangkan, sisanya sejumlah Rp98.838.760 dikembalikan ke terdakwa Muhammad Haitamy Jasmi.

Tujuan dilakukannya pemotongan sebagai imbalan atas jasa pencairan Belanja Perjalanan Dinas Dalam Daerah masing-masing pegawai Puskesmas Perlayuan yang bersumber dari dana BOK yang diberikan kepada terdakwa dan Hilda Milda selaku Pengelola BOK.

Namun, atas laporan dari masyarakat, pada Agustus 2019 para terdakwa diciduk oleh Polres Labuhanbatu yang melakukan operasi tangkap tangan (OTT). Dari penangkapan ditemukan uang Rp188.315.000. (AFS)

Berikan Komentar
Tags: Bantuan Operasional KesehatanBOKDana Jaminan Kesehatan Nasionaldituntut jaksaJKNKepala PuskesmasLabuhanbatu Muhammad Haitamy JasmiPegawaiperbuatan tindak pidana korupsipidanaPlt Puskesmas Perlayuan Dituntut 6 Tahun PenjaraPungli Dana JKNRantau Utarastaf puskesmasTindak Pidana

BERITA TERBARU

Foto: Baliho PPS di wilayah kampus USU Jalan Dr. T.Mansur No.9 Kota Medan. (Istimewa)

Rektor USU Ajak Masyarakat Manfaatkan PPS

Kamis, 19 Mei 2022
Foto: Kepala Kantor Perwakilan BEI Sumut, M Pintor Nasution.(seputarsumut/Asiong)

Tahun 2022, BEI Sumut Target 58.889 Investor

Kamis, 19 Mei 2022
Plt Bupati Langkat H Syah Afandin SH memimpin rapat koordinasi pelaku industri telekomunikasi di wilayah Langkat, Rabu (18/5/2022)

Afandin Harap Industri Telekomunikasi Perluas Layanan di Area Blank Spot

Kamis, 19 Mei 2022
YouTuber Muhammad Kece.

Muhammad Kace Mengaku Sudah Pindah Agama

Kamis, 19 Mei 2022

Artikel Populer

  • Air Terjun Siringo, Kecamatan Silahisabungan, Kabupaten Dairi, Sumatera Utara.

    Mahasiswa STT Siantar Tewas Tenggelam di Air Terjun Siringo Dairi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • PMPHI Sumut Apresiasi Kapolrestabes Medan dan Jajaran

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mulai Hari Ini, Syarat Perjalanan Dalam dan Luar Negeri Tak Perlu Tes COVID-19

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ustadz Abdul Somad Ditahan dan Dideportasi Imigrasi Singapura

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Indonesia Target Naik Kelas, Mendag Lutfi:ASEAN Harus Kompak Respon Perkembangan Ekonomi Dunia

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Hubungi Kami
  • Redaksi
  • Sitemap
  • Pedoman Media Siber
  • Pernyataan Penyangkalan / Disclaimer
  • Syarat dan Ketentuan Layanan
  • Kebijakan Privasi / Privacy Policy
© 2020 Seputar Sumut -Portal Berita Online Sumatera Utara: Berita Terkini I Berita Terbaru I Berita Terpopuler Seputar Sumut.
No Result
View All Result
  • Home
  • Hukrim
  • Sumut
  • Medan
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Internasional
  • Ragam
  • Olahraga
  • Politik
  • Hiburan
  • Aceh
  • Advertorial