seputar-Jakarta | Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah membahas opsi pemindahan tempat penahanan Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe menyusul keluhan yang disampaikan puluhan tahanan Rutan KPK.
“Pembahasannya belum sampai kesimpulan. Nanti seperti apa yang bersangkutan [Lukas Enembe] apakah akan ditempatkan khusus misalnya kan ada banyak pertimbangan-pertimbangan,” ujar Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (7/8/2023).
“Karena kami pastikan KPK memperlakukan tahanannya sama, kecuali yang memang sakit kita prioritaskan dalam hal kesehatannya, pemeriksaan oleh dokter, tapi perlakuannya dan haknya sama,” imbuhnya.
Lukas saat ini masih ditahan di Rutan KPK. Ali menyayangkan yang bersangkutan acapkali menolak meminum obat yang diberikan tim dokter RSPAD Gatot Soebroto.
“Oleh karena itu, kami berharap dan mengingatkan yang bersangkutan agar mau diperiksa, mau makan, mau minum obat dari dokter RSPAD. Dan pihak keluarga serta penasihat hukumnya kami juga berharap agar bisa memberikan saran dan masukan ke dia atau sarannya ke terdakwa ini kan semua dalam rangka kelancaran proses sidang,” kata Ali.
Sebelumnya, kuasa hukum Lukas, Petrus Bala Pattyona, mengaku menerima surat dari 20 tahanan Rutan KPK berisi keluhan terkait kondisi kesehatan kliennya.
Petrus mengklaim para tahanan menyebut Lukas kerap kencing di celana dan tempat tidur.
Petrus juga mengatakan para tahanan menyebut Lukas tidak pernah membersihkan diri setelah buang air besar hingga tidur di atas kasur yang berbau pesing.
“Kencing di celana di kursi di ruang bersama, meludah ke lantai ataupun di tempat-tempat lain di mana dia berada, tidak pernah membersihkan diri setelah buang air besar, dan tidur di atas kasur yang sudah berbau pesing, oleh karena kasur tersebut tidak diganti,” tutur Petrus meneruskan isi surat para tahanan.
Petrus mengungkapkan para tahanan sudah tak sanggup lagi menerima kehadiran Lukas di Rutan KPK pada Gedung Merah Putih.
“Kami, para tahanan dengan kesibukan dan beban pikiran kami masing-masing, sudah tidak mungkin untuk menyelesaikan hal-hal di atas,” ucap Petrus menyampaikan surat dari tahanan. (cnnindonesia)