Advertisement Advertisement
  • Hubungi Kami
  • Redaksi
Sabtu, Mei 21, 2022
Seputar Sumut: Berita Terkini | Berita Terbaru | Berita Terpopuler |
Advertisement
  • Home
  • Hukrim
  • Medan
  • Nasional
  • Sumut
  • Ragam
  • Ekonomi
  • Internasional
  • Olahraga
  • Politik
  • Hiburan
  • Aceh
  • Advertorial
No Result
View All Result
Seputar Sumut: Berita Terkini | Berita Terbaru | Berita Terpopuler |
No Result
View All Result
Home Hukrim

PT Medan Kuatkan Vonis 20 Tahun Penjara Otak Pembunuhan di Kafe

Senin, 9 Mei 2022
kanal Hukrim
Ilustrasi.

Ilustrasi.

Share on FacebookShare on Twitter

seputar – Medan | Pengadilan Tinggi (PT) Medan tetap menghukum Edi Fananta Ginting, terdakwa kasus pembunuhan di tempat hiburan di Medan selama 20 tahun penjara. Vonis tersebut menguatkan putusan Pengadilan Negeri Medan, yang dimintakan banding pada 27 Januari 2022.

“Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan. Menetapkan terdakwa tetap ditahan,” ujar Majelis hakim banding diketuai Longser Sormin, sebagaimana dikutip dari laman Mistar, Senin (9/5/22).

ADVERTORIAL ADVERTORIAL ADVERTORIAL
ADVERTORIAL

Dalam amar putusannya, perbuatan terdakwa terbukti bersalah melakukan pembunuhan berencana sebagaimana Pasal 340 KUHPidana Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

BacaJuga

Hakim PN Medan Kabulkan Permohonan Anthony, Status Tersangka Tidak Sah

Poldasu Ungkap Hasil Autopsi Tersangka Cabul Gantung Diri di Polresta DS

6 Tersangka Tambang Emas Ilegal di Madina Terancam 2 Tahun Penjara

Kasus Korupsi Pupuk, Eks Dirjen Kementan Ditahan KPK

Sebelumnya tiga rekan terdakwa, Syandyta Ginting, Rikki Sinulingga dan Luddy Tanca Aprija Perangin-angin masing-masing dihukum 10 tahun penjara, pada tingkat banding. PT Medan mengurangi 5 tahun hukuman ketiganya, dari semula 15 tahun hukuman yang dijatuhkan di PN Medan.

Diketahui, perkara ini bermula pada 3 Mei 2021. Saat itu para pelaku yang berjumlah 4 orang diantaranya bernama Edi Fananta Ginting (21), Syandyta Ginting (21), Rikki Sinulingga (20) dan Luddy Tanca Aprija Perangin-angin (24) datang ke Kafe 77 untuk menemui korban.

Sebelum pembunuhan itu terjadi, Edi Fananta Ginting yang sedang asik joget di atas panggung tidak sengaja saling bersenggolan dengan korban.

Akibat senggolan itu menimbulkan pertengkaran antara Edi dan korban sehingga muncul perasaan tidak senang Edi terhadap korban.

Selanjutnya Edi mengajak teman-temannya untuk pergi meninggalkan kafe dan datang kembali menjumpai korban dengan membawa sebilah pisau.

Sesampainya di kafe, Edi masuk mendatangi korban dan mengajaknya untuk keluar.

Lalu korban ikut bersama Edi keluar dan setelah sampai di depan kafe, Edi mengeluarkan pisau yang sudah disimpan di pinggang dan langsung menusuk korban di bagian dada yang mengenai jantung.

Usai menusuk korban, Edi mencabut kembali pisau tersebut dan langsung berlari meninggalkan korban yang berlumuran darah. Teman-teman Edi juga ikut pergi meninggalkan kafe.

Kemudian korban yang sudah tak sadarkan diri langsung dibawa oleh pengunjung ke rumah sakit.

Namun, saat tiba di rumah sakit, petugas medis menyatakan bahwa korban sudah meninggal dunia. Hingga akhirnya, Edi Ginting Cs berhasil ditangkap petugas kepolisian dari Polrestabes Medan.(mistar)

Berikan Komentar
Tags: 20 Tahun PenjaraKuatkan VonisOtak PembunuhanPembunuhan di KafePengadilan Tinggi MedanPT Medan

BERITA TERBARU

Foto: Jarak yang cukup jauh dan terbebas dari antrean panjang seperti di SPBU menjadi beberapa alasan yang menjadikan bensin eceran menjadi pilihan. (Istimewa)

Hati-hati, Ini Dampak Bensin Oplosan Pada Motor

Sabtu, 21 Mei 2022
Foto: Kegiatan edukasi keselamatan berkendara bertajuk Safety Riding for Government,Rabu (18/05/2022).(Istimewa)

Pegawai Kantor Camat Binjai Siap Ciptakan Budaya #Cari_aman

Sabtu, 21 Mei 2022
Foto: Gerakan Nasional Bangga Buatan Indonesia (BBI) #CahayaBangkaBelitung yang digelar secara hibrida di Pantai Tanjung Kelayang, Belitung, Bangka Belitung pada Jumat (20/5).(Istimewa)

Peluncuran Gernas BBI 2022: Presiden Joko Widodo Ajak Masyarakat Belanja Produk dan Wisata Dalam Negeri

Sabtu, 21 Mei 2022

Edi Subroto Pimpin IKA FKM USU

Sabtu, 21 Mei 2022

Artikel Populer

  • Air Terjun Siringo, Kecamatan Silahisabungan, Kabupaten Dairi, Sumatera Utara.

    Mahasiswa STT Siantar Tewas Tenggelam di Air Terjun Siringo Dairi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mulai Hari Ini, Syarat Perjalanan Dalam dan Luar Negeri Tak Perlu Tes COVID-19

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Muhammad Kace Mengaku Sudah Pindah Agama

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ustadz Abdul Somad Ditahan dan Dideportasi Imigrasi Singapura

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Indonesia Target Naik Kelas, Mendag Lutfi:ASEAN Harus Kompak Respon Perkembangan Ekonomi Dunia

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Hubungi Kami
  • Redaksi
  • Sitemap
  • Pedoman Media Siber
  • Pernyataan Penyangkalan / Disclaimer
  • Syarat dan Ketentuan Layanan
  • Kebijakan Privasi / Privacy Policy
© 2020 Seputar Sumut -Portal Berita Online Sumatera Utara: Berita Terkini I Berita Terbaru I Berita Terpopuler Seputar Sumut.
No Result
View All Result
  • Home
  • Hukrim
  • Sumut
  • Medan
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Internasional
  • Ragam
  • Olahraga
  • Politik
  • Hiburan
  • Aceh
  • Advertorial