PT Indako Trading Coy PT Indako Trading Coy
Jumat, September 29, 2023
Seputar Sumut
PT Indako Trading Coy
  • Home
  • Hukrim
  • Medan
  • Nasional
  • Sumut
  • Ragam
    • Release
  • Ekonomi
  • Internasional
  • Olahraga
  • Politik
  • Hiburan
  • Aceh
No Result
View All Result
  • Home
  • Hukrim
  • Medan
  • Nasional
  • Sumut
  • Ragam
    • Release
  • Ekonomi
  • Internasional
  • Olahraga
  • Politik
  • Hiburan
  • Aceh
No Result
View All Result
Seputar Sumut
Home Hukrim

Polsek Tanah Jawa Terapkan RJ, 70 Tersangka Pencuri Sawit Dikenakan Sanksi Sosial

Selasa, 1 Agustus 2023
Kapolres Simalungun, AKBP Ronald Sipayung memakaikan rompi restorative justice kepada para pelaku.

Kapolres Simalungun, AKBP Ronald Sipayung memakaikan rompi restorative justice kepada para pelaku.

seputar – Simalungun | Sebanyak 70 orang tersangka pelaku tindak pidana pencurian buah kelapa sawit milik PTPN IV mendapatkan restorative justice (keadilan restoratif) massal yang digelar Polsek Tanah Jawa, Senin (31/7/2023).

Semuanya telah ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan tindak pidana pencurian, dengan total sebanyak 64 laporan pengaduan (LP).

Iklan PT Indako Trading Coy Iklan PT Indako Trading Coy Iklan PT Indako Trading Coy
ADVERTISEMENT

Adapun para tersangka, yakni Suharman (30) dengan nominal nilai kerugian sebesar Rp 127.024. Sementara Irwansyah Sitorus (35) diketahui nominal kerugian sebanyak 6 tandan buah segar (TBS) sawit.

Selanjutnya, Herman dengan barang bukti 4 tandan sawit dan nilai kerugian Rp 164.000. Kemudian, Landit Bakara (40) dan Fernando Hutauruk (37) dengan nominal kerugian sebesar Rp 164.000.

Konten berbayar dibawah ini adalah iklan platform MGID, Seputar Sumut tidak terkait dengan pembuatan konten ini

Kapolres Simalungun, AKBP Ronald Sipayung mengatakan, keseluruhan tersangka merupakan pelaku pencurian buah kelapa sawit di wilayah kerja PTPN IV dari mulai tahun 2021-2023. Sementara pelapor pihak PTPN IV.

BacaJuga

Polres Pakpak Bharat Gagalkan Penyelundupan Ganja dan Sabu dari Aceh

Satgas Antimafia Bola Ungkap Cara Wasit Atur Pertandingan Menangkan Klub

PPK dan Direksi Lapangan Stadion Tribun A Madina Divonis 2 Tahun

Kakek 72 Tahun Bunuh Wanita di Medan Divonis 13 Tahun

Polisi Bekuk 2 Penyelundup Sabu di Bandara Kualanamu

Remaja 16 Tahun Ini Polisikan Hotman Paris

Kata Ronald, dasar hukum pemberian restorative justice yakni Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2021 tentang Penanganan Tindak Pidana Berdasarkan Keadilan Restoratif.

“Jadi ini merupakan mediasi ataupun upaya penyelesaian hukum lewat musyawarah, tanpa harus melewati persidangan,” terangnya.

Meskipun demikian, kata Ronald, para pelaku akan dikenakan sanksi sosial atau hukum badan, seperti membersihkan tempat ibadah, kantor Pangulu dan kantor PTPN IV.

“Mereka selama menjalani hukuman badan tak boleh melakukan perbuatan yang melanggar hukum. Apabila ada ditemukan, maka akan diterapkan hukum murni tanpa ada pengurangan lagi,” jelasnya.

Ronald menegaskan, tidak semua pelaku tindak pidana bisa menerima program restorative justice. Pasalnya, ada aturan-aturan dan ketentuan tertentu.

Di tempat yang sama, anggota Komisi III DPR RI, Hinca Panjaitan mengatakan, ini merupakan salah satu program yang terus digagas oleh pihaknya sekitar 2 tahun lalu.

“Baru lah hari ini terealisasi. Jadi Polsek Tanah Jawa yang pertama menerapkan program restorative justice,” kata politisi Partai Demokrat ini.

Kata Hinca, penerapan restorative justice untuk penyelesaian peristiwa pidana dengan nilai nominal kerugian sangat kecil. Tujuannya memberikan pemanfaatan hukum tanpa harus menjalani hukuman pidana.

“Penyidik telah menghadirkan pihak PTPN IV sebagai pelapor, tersangka dan keluarga, serta perangkat desa. Mereka sudah maaf memaafkan, meskipun demikian tetap berjalan hukuman sosial sesuai permintaan PTPN IV,” terang Hinca.

Lanjutnya, tidak semua kasus dapat diterapkan program itu. Salah satunya tindak pidana pencurian dengan nominal kerugian kecil dan bisa diyakini pelaku menyadari perbuatannya.

Berikutnya, tindak pidana anak, tindak pidana lalu lintas, tindak pidana informasi dan transaksi elektronik, dan tindak pidana perempuan yang berhadapan dengan hukum.

Sementara, untuk kasus pembunuhan, narkoba, korupsi dan perbuatan-perbuatan pidana yang bisa menimbulkan efek yang cukup besar tidak dapat diterapkan program itu.

Untuk hukuman sosial para tersangka cukup bervariasi. Seperti salah satunya tersangka, Suharma diberikan saksi membersihkan tempat ibadah, kantor Pangulu dan kantor PTPN IV sebanyak 3 kali dalam seminggu selama 3 bulan lamanya.

Tersangka Landit Bakara membersihkan tempat ibadah sebanyak 2 kali dalam seminggu selama 1 bulan lamanya. Dalam menjalankan sanksi itu, mereka juga diwajibkan rompi warna kuning dengan bertulisan restorative justice. (mistar)

ShareTweet
Konten berbayar dibawah ini adalah iklan platform MGID, Seputar Sumut tidak terkait dengan pembuatan konten ini

POST TERBARU

  • Trending
  • Comments
  • Latest
Jalan Mulus

Realisasi Proyek Rp2,7 T di Sumut: 262 Km Jalan Sudah Ditangani

Kamis, 31 Agustus 2023
Nana Sudjana.

Hasanudin Pj Gubernur Sumut, Nana Sudjana Pj Gubernur Jateng

Jumat, 1 September 2023
Delapan tersangka narkoba yang diamankan jajaran Polres Toba.

Sehari, Polres Toba Amankan 8 Penyalahguna Narkoba

Kamis, 21 September 2023
Foto: Sofyan Tan di hadapan mahasiswa Politeknik Ganesha melakukan sosialisasi empat pilar, Senin (19/09/2022).(Istimewa)

Sofyan Tan Minta Mahasiswa Penerima KIP Kuliah Implementasikan Dua Permintaan

Senin, 19 September 2022
Hari Jantung Sedunia

Kadinkes Sumut: Penyakit Jantung Pembunuh No 1 di Dunia

Kamis, 28 September 2023
Groundbreaking Underpass HM Yamin

Pembangunan Underpass HM Yamin Dimulai, Pertama di Medan Pakai APBD

Kamis, 28 September 2023
Asian Games 2023

Timnas Indonesia Gagal ke Perempat Final Asian Games

Kamis, 28 September 2023
Pengungsi

Jumlah Pengungsi Akibat Bau Gas di Aceh Timur Bertambah Jadi 678 Orang

Kamis, 28 September 2023
LOGO FOOTER

Seputar Sumut menyajikan info berita-berita terbaru dan teraktual dari berbagai daerah di Indonesia khususnya Provinsi Sumatera Utara dan Aceh hari ini seputar ekonomi, politik, hukum kriminal, olahraga dan peristiwa lainnya.

KATEGORI

  • Aceh
  • Ekonomi
  • Hiburan
  • Hukrim
  • Internasional
  • Medan
  • Nasional
  • Olahraga
  • Politik
  • Ragam
  • Release
  • Sumut

BERITA TERBARU

Hari Jantung Sedunia

Kadinkes Sumut: Penyakit Jantung Pembunuh No 1 di Dunia

Kamis, 28 September 2023
Groundbreaking Underpass HM Yamin

Pembangunan Underpass HM Yamin Dimulai, Pertama di Medan Pakai APBD

Kamis, 28 September 2023
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Hubungi Kami
  • Kebijakan Privasi / Privacy Policy
  • Pernyataan Penyangkalan / Disclaimer
  • Syarat dan Ketentuan Layanan

copyright @ 2020 Seputar Sumut - Berita Sumatera Utara dan Aceh Terbaru dan Terkini

No Result
View All Result
  • Home
  • Hukrim
  • Medan
  • Nasional
  • Sumut
  • Ragam
    • Release
  • Ekonomi
  • Internasional
  • Olahraga
  • Politik
  • Hiburan
  • Aceh

copyright @ 2020 Seputar Sumut - Berita Sumatera Utara dan Aceh Terbaru dan Terkini