seputar-Medan | Tim gabungan Sat Reskrim Polrestabes Medan menangkap dua tersangka pelaku perampokan dan pembunuhan terhadap Abdul Aziz Rambe (60) warga Kisaran, Kabupaten Asahan, Sumatera Utara.
Pelaku yakni Kaswan Ansari (38) warga Belang Dalam Lamainong, Kabupaten Aceh Barat dan Asrizal (34) warga Desa Alun Mas, Dusun Ceracai, Kabupaten Aceh Selatan.
Keduanya terpaksa dilumpuhkan petugas dengan tembakan timah panas ke bagian kaki karena berusaha melarikan diri saat dilakukan penangkapan secara terpisah di wilayah Aceh.
“Kedua pelaku melanggar Pasal 338 dan Pasar 365 ayat (2) dan (4) KUHPidana dengan ancaman pidana mati maupun penjara seumur hidup,” kata Kapolrestabes Medan Kombes Pol Valentino Alfa Tatareda didampingi Kasat Reskrim Kompol Teuku Fathir Mustafa kepada wartawan, Selasa (23/8/2022).
Valentino menjelaskan, kasus itu bermula ketika Abdul Azis Rambe pada Kamis 21 Juli 2022 sekira pukul 18.00 WIB pamit kepada pihak keluarga pergi ke Medan dengan tujuan ke dinas L2DIKTI.
Namun setelah beberapa hari, korban tidak kunjung pulang hingga pihak keluarga mencari keberadaan korban.
Hingga akhirnya pada Selasa 2 Agustus 2022 sekitar pukul 13.00 WIB pihak keluarga menerima informasi bahwa korban ditemukan telah meninggal dunia akibat dibunuh oleh orang tak dikenal di Jalan Irian Barat, Pasar V, Dusun 15, Desa Sampali, Kecamatan Percut Sei Tuan, Deli Serdang.
Selanjutnya pada Senin 8 Agustus 2022 sekira pukul 18.00 WIB, tim Jatanras Presisi Polrestabes Medan yang menyelidiki kasus tersebut berhasil mengendus keberadaan salah satu tersangka pembunuh korban, di Kluet Utara, Kabupaten Aceh Selatan.
“Dengan cepat tim bergerak dan mengejar pelaku. Sesampainya petugas itu langsung menangkap Asrizal di rumahnya. Setelah itu petugas menangkap tersangka Kaswan Ansari,” beber Valentino.
Namun saat dibawa petugas untuk mencari barang bukti, kedua tersangka mencoba melarikan diri, sehingga petugas memberikan tindakan tegas terukur kepada kedua tersangka.
Dari pelaku petugas menyita barang bukti masing-masing satu unit mobil Rush warna hitam milik korban, satu BPKB, satu STNK, satu ponsel, uang Rp100 ribu, dan satu batang alu. (gus/red)