seputar-Medan | Satuan Reskrim Polresta Deli Serdang dinilai lamban dalam menangani kasus penganiayaan anak yang dialami F (17), warga Pagar Merbau. Meski kasusnya telah dilaporkan sejak Juni 2023, penyidik belum juga menetapkan tersangka. Padahal, sejumlah saksi telah dimintai keterangan.
“Jelas kita sangat kecewa, kenapa sudah tiga bulan berjalan, tapi belum ada juga penetapan tersangka,” ujar paman korban, P (42), Selasa (22/8/2023).
Dia mengaku heran dengan kinerja penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reskrim Polresta Deli Serdang karena belum mampu memberikan kepastian hukum atas kasus penganiayaan yang dialami keponakannya itu.
“Ini yang kita herankan, apa penyidik tidak berani menetapkan tersangka. Kita mau kepastian hukum,” kesalnya.
Sementara, Kasat Reskrim Polresta Deli Serdang, Kompol Wirhan Arif ketika dikonfirmasi mengakui adanya laporan kasus penganiayaan anak yang dibuat oleh orangtua dari F.
“Laporan orangtua F sudah diterima, saat ini laporan itu sudah naik tahap sidik,” kata Wirhan Arif.
Kata dia, ada dua laporan atau saling lapor yang sedang ditangani pihak kepolisian.
“Pihak perkebunan atau pihak pengamanan perkebunan juga melaporkan F atas dugaan pencurian kelapa sawit. Jadi, laporan orangtua F dan pihak perkebunan sama-sama sudah naik tahap penyidikan,” terangnya.
Wirhan menyebut pihaknya sudah melakukan mediasi lebih dari dua kali, tapi belum ada titik temu. “Kami juga akan terus mengedepankan restoratif justice atau RJ. Sampai saat ini, kasus keduanya tahap sidik dan belum ada menetapkan tersangka,” pungkasnya.
Sebelumnya, orangtua korban melaporkan kasus penganiayaan dialami putranya ke Polsek Pagar Merbau dengan Nomor : STPL/30/IV/2023/SPK pada Jumat (23/6/2023), namun kemudian kasus diambil alih Polresta Deli Serdang.
Korban mengaku dianiaya oknum aparat keamanan Kebun PTPN2 Tanjung Garbus, Kabupaten Deli Serdang.
Bahkan, kaki korban sempat terlindas trail pejabat perkebunan hingga harus mendapatkan perawatan intensif di RSU Amri Tambunan Lubuk Pakam.
Peristiwa penganiayaan itu terjadi di kawasan Pagar Merbau, Deli Serdang pada Kamis (22/6/2023) sekira pukul 16.00 WIB.
Para pelaku mengetahui korban diduga telah melakukan pencurian sawit di areal kebun PTPN2 Tanjung Garbus, lalu melakukan pengejaran dan dianiaya hingga kakinya sempat terlindas roda trail yang dinaiki oknum aparat pengamanan kebun. (red)