seputar – Toba | Personel Sat Resnarkoba Polres Toba menangkap 5 (lima) terduga pelaku tindak pidana narkotika, Senin (21/11/2022) sekira pukul 21.00 WIB.
Kapolres Toba AKBP Taufiq Hidayat Thayeb SH SIK melalui Kasi Humas Iptu Bungaran Samosir pada Rabu (23/11/2022), membenarkan penangkapan tersebut.
Sebagaimana yang disampaikan Kasi Humas bahwa kelima terduga yang diamankan Sat Narkoba Polres Toba adalah LS (43 tahun), laki-laki bekerja wiraswasta, warga Jalan Pasar Melintang Desa Lumban Pea Timur Kecamatan Balige, GS (45 tahun), laki-laki bekerja wiraswasta, alamat Jalan Pasar Melintang Desa Lumban Pea Timur.
Selanjutnya DMS (35 tahun), laki-laki bekerja wiraswasta, warga Desa Aek Bolon Kecamatan Balige dengan hasil test urine positif amphethamin. NAS (24 tahun), laki-laki bekerja wiraswasta tinggal di Desa Sibuntuon Kecamatan Balige dengan hasil test urine positif amphetamine. Lalu SP(37 tahun), laki-laki bekerja wiraswasta, warga Desa Silesem Kelurahan Lumban Dolok Hauma Bange Kecamatan Balige dengan hasil test urine positif amphetamine.
Ditambahkan Kasi Humas, kelima terduga pelaku ditangkap di 2 lokasi berbeda yaitu di Desa Tambunan Lumban Pea Timur Kecamatan Balige dan Desa Silesem Kelurahan Lumban Dolok Hauma Bange Kecamatan Balige.
Dan dari penangkapan tersebut ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) paket/plastik klip ukuran sedang berisi diduga narkotika jenis sabu, 1 (satu) buah potongan kertas berisi 1 butir tablet berwarna krem berbentuk persegi panjang berlogo gucci diduga narkotika jenis ekstasi.
Ditemukan juga 1 (satu) buah sedotan berbentuk sendok, 1 (satu) bungkus plastik klip ukuran kecil, 3 (tiga) buah plastik klip bekas pakai serta 1 (satu) buah kotak rokok merk Marlboro dan 1 (satu) plastik diduga narkotika jenis ganja.
“Kemudian petugas membawa kelima pelaku dan semua barang bukti yang ditemukan ke kantor Sat Narkoba Polres Toba untuk pemeriksaan lebih lanjut,” pungkas Bungaran. (metro)