Advertisement Advertisement
  • Hubungi Kami
  • Redaksi
Kamis, Mei 19, 2022
Seputar Sumut: Berita Terkini | Berita Terbaru | Berita Terpopuler |
Advertisement
  • Home
  • Hukrim
  • Medan
  • Nasional
  • Sumut
  • Ragam
  • Ekonomi
  • Internasional
  • Olahraga
  • Politik
  • Hiburan
  • Aceh
  • Advertorial
No Result
View All Result
Seputar Sumut: Berita Terkini | Berita Terbaru | Berita Terpopuler |
No Result
View All Result
Home Hukrim

Polres Deli Serdang Tangkap 7 Pengedar Narkoba

Sabtu, 14 Mei 2022
kanal Hukrim
Kapolresta Deli Serdang Kombes Pol Irsan Sinuhaji menunjukkan barang bukti narkotika.

Kapolresta Deli Serdang Kombes Pol Irsan Sinuhaji menunjukkan barang bukti narkotika.

Share on FacebookShare on Twitter

seputar – Deli Serdang | Aparat kepolisian menangkap tujuh orang pengedar narkotika di wilayah Kabupaten Deli Serdang, Provinsi Sumatera Utara.

“Ketujuh pelaku masing-masing berinisial NP (35), KT (38), FS (36), DS (42), FB (37), JP (35), dan AP,” kata Kapolresta Deli Serdang Kombes Pol Irsan Sinuhaji saat ekspos kasus di Mapolresta Deli Serdang, Jumat (13/5/2022).

ADVERTORIAL ADVERTORIAL ADVERTORIAL
ADVERTORIAL

Ia menyebutkan, penangkapan ketujuh pelaku bermula dari informasi masyarakat terkait maraknya peredaran narkoba di wilayah Kabupaten Deli Serdang.

BacaJuga

Muhammad Kace Mengaku Sudah Pindah Agama

Lin Che Wei Dibayar Jadi Konsultan 3 Perusahaan Eksportir CPO

Pengedar Narkoba di Batu Bara Ditangkap Polisi

Jual-Beli Jabatan di Medan, Inspektorat: Mantan Kepala BKD Tidak Main Sendiri!

Atas informasi tersebut, petugas melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap tujuh pelaku beserta barang bukti berupa satu paket sabu seberat 0,96 gram, dua paket sabu seberat 0,84 gram, satu sekop, dua bungkus plastik klip, lima set alat hisap, dan 15 kaca pyrex.

Dari ketujuh pelaku tersebut, kata dia, empat di antaranya yang berinisial NP, KT, FS, dan DS ditahan karena terbukti memiliki barang bukti narkotika.

“Sedangkan pelaku lainnya berinisial FB, AP dan JP dilakukan rehabilitasi medis,” ujarnya.

“Para pelaku dikenakan Pasal 114 ayat 1 Subs Pasal 112 ayat 1 Subs Pasal 132 ayat (1) Jo 127 1 huruf a dari UU RI No. 35 Tahun 2009,” tambah dia.(antara)

Berikan Komentar
Tags: Kabupaten Deli SerdangKombes Pol Irsan Sinuhajipengedar narkobaPolres Deli SerdangTangkap Pengedar

BERITA TERBARU

Foto: Baliho PPS di wilayah kampus USU Jalan Dr. T.Mansur No.9 Kota Medan. (Istimewa)

Rektor USU Ajak Masyarakat Manfaatkan PPS

Kamis, 19 Mei 2022
Foto: Kepala Kantor Perwakilan BEI Sumut, M Pintor Nasution.(seputarsumut/Asiong)

Tahun 2022, BEI Sumut Target 58.889 Investor

Kamis, 19 Mei 2022
Plt Bupati Langkat H Syah Afandin SH memimpin rapat koordinasi pelaku industri telekomunikasi di wilayah Langkat, Rabu (18/5/2022)

Afandin Harap Industri Telekomunikasi Perluas Layanan di Area Blank Spot

Kamis, 19 Mei 2022
YouTuber Muhammad Kece.

Muhammad Kace Mengaku Sudah Pindah Agama

Kamis, 19 Mei 2022

Artikel Populer

  • Air Terjun Siringo, Kecamatan Silahisabungan, Kabupaten Dairi, Sumatera Utara.

    Mahasiswa STT Siantar Tewas Tenggelam di Air Terjun Siringo Dairi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • PMPHI Sumut Apresiasi Kapolrestabes Medan dan Jajaran

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mulai Hari Ini, Syarat Perjalanan Dalam dan Luar Negeri Tak Perlu Tes COVID-19

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ustadz Abdul Somad Ditahan dan Dideportasi Imigrasi Singapura

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Indonesia Target Naik Kelas, Mendag Lutfi:ASEAN Harus Kompak Respon Perkembangan Ekonomi Dunia

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Hubungi Kami
  • Redaksi
  • Sitemap
  • Pedoman Media Siber
  • Pernyataan Penyangkalan / Disclaimer
  • Syarat dan Ketentuan Layanan
  • Kebijakan Privasi / Privacy Policy
© 2020 Seputar Sumut -Portal Berita Online Sumatera Utara: Berita Terkini I Berita Terbaru I Berita Terpopuler Seputar Sumut.
No Result
View All Result
  • Home
  • Hukrim
  • Sumut
  • Medan
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Internasional
  • Ragam
  • Olahraga
  • Politik
  • Hiburan
  • Aceh
  • Advertorial