seputar-Binjai | Polres Binjai menyita sebanyak 13 kilogram (Kg) sabu yang dibawa seorang pria dari Lhokseumawe, Aceh.
Pria berinisial YI (31) itu ditangkap di kawasan Jalan Tengku Amir Hamzah, Desa Tandem Hulu-2, Kecamatan Hamparan Perak, Deli Serdang.
“Tersangka kita tangkap saat membawa 13 Kg sabu,” kata Kapolres Binjai AKBP Ferio Sano Ginting kepada wartawan, Selasa (14/12/2021).
Ferio mengatakan penangkapan YI bermula dari informasi adanya pria diduga membawa sabu dari Lhokseumawe, Aceh ke wilayah Sumut melalui Binjai.
Informasi itu lalu ditindaklanjutinya dengan memerintahkan Kasat Narkoba AKP Firman Imanuel bersama Kasat Reskrim AKP Rian Permana untuk memimpin tim melakukan penyelidikan.
Lalu pada Minggu (5/12/2021), tim Polres Binjai mendapat informasi soal keberadaan pria yang dicurigai membawa sabu dari Lhokseumawe tersebut, hingga kemudian dilakukan penangkapan.
Kepada petugas, YI mengakui satu tas berisi 13 bungkus sabu yang dia bawa adalah miliknya.
“Akibat perbuatannya, YI dikenakan Pasal 114 ayat 2 subs 112 ayat 2 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara,” pungkas Ferio. (gus/red)