seputar – Asahan | Lagi, terjadi penyelundupan barang haram, sabu-sabu dari Malaysia melalui Asahan, Sumatera Utara.
Penyelundupan itu dilakukan tiga pria asal Kabupaten Sampang, Jawa Timur, dari Malaysia melalui jalur tikus di Kecamatan Silau Laut, Kabupaten Asahan, Sumatera Utara.
Awalnya Polres Asahan mendapat informasi adanya seorang pekerja migran Indonesia (PMI) yang baru pulang dari Malaysia dengan menumpang kapal membawa 4kg sabu.
“Petugas yang mendapat informasi melakukan pengejaran dan menangkap MT warga Kabupaten Sampang,” kata Kapolres Asahan AKBP Rocky H Marpaung, Selasa (7/11/2023).
Saat diinterogasi, kata Rocky, MT akui disuruh SWR yang merupakan tangan kanan bandar besar di Sampang berinisial SRJ.
Petugas lalu menelusuri jaringan narkoba ini. Polres Asahan bekerja sama dengan Polrestabes Surabaya lalu menangkap SWR dan SRJ. Keduanya warga Kabupaten Sampang.
“Kami dibantu oleh Polres Surabaya menangkap dua pelaku yang merupakan bandar sabu besar di Jawa Timur,” pungkasnya.
Sebelum penjemputan sabu yang dilakukan MT, ucap Rocky, ternyata SRJ telah bertemu dengan SM (DPO) yang berada di Malaysia.
“Mereka bersepakat harga dan kembali ke Indonesia. Sesampainya di Indonesia, SRJ meminta SWR untuk mencari orang yang bisa menjemput sabu itu dari Malaysia,” beber Rocky.
Sementara itu, MT juga akui tertarik membawa narkoba itu karena mendapatkan upah Rp 50 juta untuk setiap kilogramnya.
Kini ketiga pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 sub 112 ayat 2 . 132 ayat 1 UU No 35 tentang narkotika dengan ancaman maksimal penjara seumur hidup atau mati. (tvone)