seputar-Medan | Tim gabungan Reskrim Polsek Percut Sei Tuan dan Subdit III/Jatanras Ditreskrimum Polda Sumatera Utara (Sumut) meringkus tiga dari lima anggota komplotan pelaku begal bersenjata tajam (sajam) yang tak segan melukai korbannya.
Ketiganya yakni BA alias Bobi (25), A alias Boncel (28), dan EA, seluruhnya warga Kecamatan Percut Sei Tuan, Deli Serdang, dilumpuhkan dengan tembakan di bagian kaki lantaran melakukan aksi membahayakan petugas ketika ditangkap.
“Terakhir mereka beraksi di Jalan Sidomulyo, Pasar IX, depan Seriti, Desa Sei Rotan, Kecamatan Percut Sei Tuan pada Jumat (3/12/2021) sekira pukul 23.00 WIB lalu,” kata Kapolsek Percut Sei Tuan Kompol Muhammad Agustiawan kepada wartawan, Senin (6/12/2021)
Agustiawan menjelaskan, penangkapan ketiga kawanan begal ini bermula dari peristiwa pembegalan yang dialami korban bernama Andhika Sandi Tama Putra (25), warga Kompleks TNI AU, Karang Sari II, Kecamatan Medan Polonia.
Aksi itu dilakukan ketiga tersangka yakni, BA, A, dan EA bersama dua pelaku lainnya yang kini buron, yakni T dan AB alias Kembar.
Pada Rabu (1/12/2021) sekira pukul 03.30 WIB, korban mengantar pacarnya pulang ke rumah di sekitar tempat kejadian perkara (TKP). Di tengah perjalanan korban diadang kelima pelaku.
“Korban ditendang hingga terjatuh dan langsung dipukuli. Setelah itu pelaku merampas sepeda motornya dan HP pacar korban,” sebutnya.
Setelah peristiwa itu dilaporkan korban, tim gabungan Reskrim Polsek Percut Sei Tuan bersama Jatanras Ditreskrimum Polda Sumut bergerak cepat menyelidiki rekaman CCTV yang ada di sekitar lokas kejadian.
Hasilnya, pada Jumat (3/12/21) malam petugas berhasil mengidentifikasi para pelaku dan mengetahui keberadaan tersangka BA yang sedang berada di Jalan Rukun, Desa Kolam, Percut Sei Tuan sehingga langsung melakukan penangkapan.
Petugas kemudian melakukan pengembangan dan meringkus tersangka A alias Boncel di warnet Jalan Sidomulyo, Desa Sei Rotan serta menangkap tersangka EA alias Eko di Gang Pipit, Desa Sei Rotan.
“Tiga pelaku terpaksa diberi tindakan tegas terukur karena melakukan perlawanan saat pengembangan kasus,” ungkapnya.
Agustiawan lebih lanjut mengemukakan dalam aksinya para pelaku memiliki peran berbeda. Tersangka BA yang merupakan residivis kasus narkoba, berperan mengambil sepeda motor korban. Tersangka A alias Boncel yang sudah berulang kali melakukan penjambretan, berperan merampas handphone pacar korban.
Sementara tersangka EA berperan pura-pura bertanya kepada korban dan ikut membantu mengambil sepeda motor korban. “Tersangka EA juga sudah tiga kali melakukan pencurian,” terang Agustiawan.
Sementara dua pelaku lainnya yang masih buron, yakni T dan AB alias Kembar berperan melakukan penganiayaan terhadap korban.
Dari para pelaku petugas menyita barang bukti 1 unit Yamaha Mio BK 6438 ADG, 1 unit handphone milik korban, uang sisa hasil jual sepeda motor Rp155.000, dan 1 pisau sangkur.
“Atas perbuatannya mereka dijerat Pasal 365 KUHPidana tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara,” pungkas Agustiawan. (gus/red)