PT Indako Trading Coy PT Indako Trading Coy
Rabu, Desember 6, 2023
Seputar Sumut
PT Indako Trading Coy
  • Home
  • Hukrim
  • Medan
  • Nasional
  • Sumut
  • Ragam
    • Rilis
  • Ekonomi
  • Internasional
  • Olahraga
  • Politik
  • Hiburan
  • Aceh
No Result
View All Result
  • Home
  • Hukrim
  • Medan
  • Nasional
  • Sumut
  • Ragam
    • Rilis
  • Ekonomi
  • Internasional
  • Olahraga
  • Politik
  • Hiburan
  • Aceh
No Result
View All Result
Seputar Sumut
Home Hukrim

Polisi Tangkap Pengusaha Tambang Ilegal di Taput

Rabu, 25 Oktober 2023
Tambang Ilegal

Polisi saat berada di lokasi tambang ilegal. Sumber : Syaren

seputar-Taput | Polisi menangkap seorang pengusaha dan dua orang sebagai pelangsir tambang ilegal batu gunung di Desa Batu Manimbun, Kecamatan Muara, Kabupaten Tapanuli Utara (Taput), Sumatera Utara.

Kapolres Taput AKBP Johanson Sianturi menerangkan, ketiga pelaku, yakni CS (44) warga Jalan Puri Anom, Sembahe Baru, Pancur Batu, Kabupaten Deli Serdang; BR (23), warga Dolok Martumbur, Kecamatan Muara, Taput; dan AGS (20) warga Simpang Tiga, Desa Paranginan Selatan, Kecamatan Paranginan, Kabupaten Humbahas.

Iklan PT Indako Trading Coy Iklan PT Indako Trading Coy Iklan PT Indako Trading Coy
ADVERTISEMENT

Mereka ditangkap saat beraktivitas melakukan penambangan batu gunung secara ilegal di Desa Batu Manimbun, Kecamatan Muara Kabupaten Taput, Sabtu (21/10/2023).

“Penangkapan ketiganya bermula dari laporan masyarakat setempat, di mana aktivitas tambang galian batu gunung tersebut beroperasi kembali setelah sebelumnya sempat berhenti. Saat tim turun ke lapangan ternyata aktivitas penambangan tersebut beroperasi, lengkap dengan peralatan berupa alat berat jenis excavator dan mobil truk yang sudah bermuatan batu gunung yang sudah siap dijual,” kata AKBP Johanson Sianturi, Rabu (25/10/2023).

Konten berbayar dibawah ini adalah iklan platform MGID, Seputar Sumut tidak terkait dengan pembuatan konten ini

Saat diinterogasi, ketiganya tidak dapat menunjukkan izin penambangan yang sah dari pemerintah. “Selanjutnya mereka pun diamankan ke Polres Taput untuk pemeriksaan,” tegas AKBP Johanson.

BacaJuga

Ini Tampang Pria Bunuh Teman Kencan di Jalan Pelajar Medan

Kurir 43 Kg Sabu Divonis Mati di PN Medan

Dugaan Penggelapan Pajak di Samsat Samosir, Acong Diadili

0,5 Kg Sabu di Sepatu Gagal Terbang dari Kualanamu

Polres Tanjungbalai Gerebek Lapak Judi Slot, 5 Orang Ditangkap

Angkut 100 Kg Ganja, Warga Aceh Tenggara Sergai Diganjar Penjara Seumur Hidup

Kapolres mengungkapkan, sebelum dilakukan tindakan penangkapan, tim Polres Taput sudah mendatangi lokasi penambangan menyampaikan imbauan agar seluruh penambangan liar atau ilegal supaya menghentikan aktivitasnya.

“Selama ini di lokasi tersebut ada beberapa kegiatan penambangan yang ilegal. Oleh karena masyarakat sebagai pemilik lahan mengatakan bahwa penambangan tersebut menambah perekonomian untuk memenuhi kebutuhan hidup kita berikan toleransi tidak langsung bertindak represif,” jelasnya.

“Terbukti beberapa penambang langsung tutup dan tidak melakukan aktivitas. Sedangkan yang kita amankan sekarang ini tidak mengindahkan imbauan sehingga tindakan hukum pun kita lakukan,” tegas AKBP Johanson.

Polisi turut mengamankan barang bukti berupa satu unit mobil Mitsubishi BK 8129 GD warna kuning, satu unit mobil Mitsubishi BK 8654 EM warna kuning, dan satu unit excavator merk CAT 320D warna kuning.

“Ketiganya sudah ditetapkan sebagai tersangka dan sudah ditahan dengan menerapkan Pasal 158 dan atau Pasal 161 UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara yang berbunyi bahwa setiap orang yang melakukan penambangan tanpa ijin dan setiap orang yang menampung, memanfaatkan, melakukan pengolahan dan atau pemurnian, pengembangan dan atau pemanfaatan, pengangkutan, penjualan mineral dan atau batubara yang tidak berasal dari pemegang IUP, IUPK, IPR , SIPB atau izin dengan ancaman hukuman paling lama 10 tahun dan denda Rp10 ribu,” papar AKBP Johanson Sianturi mengakhiri keterangannya. (tvonenews)

ShareTweet
Konten berbayar dibawah ini adalah iklan platform MGID, Seputar Sumut tidak terkait dengan pembuatan konten ini
Pemkab Samosir
iklan samosir
Hut Seputar 3 Samosir

POST TERBARU

  • Trending
  • Comments
  • Latest
Dinar Candy.

Video Panas 59 Menit Dinar Candy dan Ko Apex Tersebar

Rabu, 8 November 2023
Jenny Hartanto, National Network Head OCBC Indonesia (kanan) didampingi Meri Suriani, Region Head OCBC Indonesia memperlihatkan logo baru OCBC Indonesia kepada awak media di Medan, Senin (27/11/2023).(seputarsumut/Asiong)

Bank OCBC NISP Berubah Merek Jadi ‘OCBC’: Perkuat Komitmen jadi Mitra Perbankan Tepercaya dengan Nilai Lokal dan Kapabilitas Global

Senin, 27 November 2023
Bupati Samosir Vandiko Gultom memaparkan pelaksanaan event Aquabike Jetski World Champion saat temu pers di Waterfront City (Foto: Hotdon Naibaho)

Aquabike Jetski World Championship Diikuti 22 Negara

Selasa, 21 November 2023
PT Pertamina International Shipping (PIS) berkomitmen penuh dalam hal mendukung kelestarian dan ekosistem lingkungan, terutama sekali ekosistem laut di perairan.(Ist)

Jauh dari Keluarga, Fachmiati Nurani, Srikandi Indonesia Mengantarkan Energi Hingga ke Penjuru Bumi

Minggu, 5 November 2023
Kanwil I KPPU

Kepala Kanwil I KPPU, Ridho Pamungkas: Orang Sumut Paling Suka Melapor

Rabu, 6 Desember 2023
tokopedia

Tokopedia Luncurkan Fitur Bayar Pajak Daerah dan Retribusi Online untuk Warga Sumut

Rabu, 6 Desember 2023
pgn

PGN dan PT IAE Koordinasi Intensif Tindaklanjuti Rekomendasi BPK

Rabu, 6 Desember 2023
Ilustrasi.

Bank Ini Bersekongkol Sembunyikan Uang Nasabah Rp 86 Triliun

Rabu, 6 Desember 2023
LOGO FOOTER

Seputar Sumut menyajikan info berita-berita terbaru dan teraktual dari berbagai daerah di Indonesia khususnya Provinsi Sumatera Utara dan Aceh hari ini seputar ekonomi, politik, hukum kriminal, olahraga dan peristiwa lainnya.

KATEGORI

  • Aceh
  • Ekonomi
  • Hiburan
  • Hukrim
  • Internasional
  • Medan
  • Nasional
  • Olahraga
  • Politik
  • Ragam
  • Rilis
  • Sumut

BERITA TERBARU

Kanwil I KPPU

Kepala Kanwil I KPPU, Ridho Pamungkas: Orang Sumut Paling Suka Melapor

Rabu, 6 Desember 2023
tokopedia

Tokopedia Luncurkan Fitur Bayar Pajak Daerah dan Retribusi Online untuk Warga Sumut

Rabu, 6 Desember 2023
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Hubungi Kami
  • Kebijakan Privasi / Privacy Policy
  • Pernyataan Penyangkalan / Disclaimer
  • Syarat dan Ketentuan Layanan

copyright @ 2020 Seputar Sumut - Berita Sumatera Utara dan Aceh Terbaru dan Terkini

No Result
View All Result
  • Home
  • Hukrim
  • Medan
  • Nasional
  • Sumut
  • Ragam
    • Rilis
  • Ekonomi
  • Internasional
  • Olahraga
  • Politik
  • Hiburan
  • Aceh

copyright @ 2020 Seputar Sumut - Berita Sumatera Utara dan Aceh Terbaru dan Terkini