seputar-Medan | Tim gabungan Polda Sumut dan Polrestabes Medan menggerebek pangkalan gas yang dijadikan lokasi pengoplosan gas 3 kg di Jalan Sei Kapuas, Gang Bunga, Kelurahan Babura, Kecamatan Medan Sunggal, Kota Medan, Kamis (27/7/2023) malam.
Penggerebekan ini dilakukan di tengah kondisi kelangkaan gas 3 kg di Kota Medan. Diduga pengoplosan gas subsidi menjadi nonsubsidi ini menjadi salah satu penyebab kelangkaan gas 3 kg.
Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Hadi Wahyudi menyebutkan, dalam penggerebekan itu polisi mengamankan 3 orang dan menyita ratusan tabung gas berbagai ukuran sebagai barang bukti.
“Dari TKP tim mengamankan 3 orang yang sedang melakukan aktivitas mengoplos gas elpiji subsidi dari ukuran 3 kg dioplos ke tabung ukuran 12 kg, 15 kg, dan 5,5 kg,” ungkap Hadi, Jumat (28/7/2023).
Adapun barang bukti yang disita antara lain 349 tabung gas ukuran 3 kg, 124 tabung gas ukuran 12 kg, 100 karet tabung gas, 60 plastik segel, dan beberapa peralatan yang digunakan untuk mengoplos gas.
Hadi mengatakan berdasarkan hasil penyelidikan sementara, aktivitas pengoplosan gas di lokasi tersebut sudah berlangsung selama enam bulan.
Kepolisian kata dia juga akan terus menyelidiki tempat-tempat lain yang diduga melakukan pelanggaran serupa. “Polda Sumut akan menindak tegas semua bentuk aktivitas Ilegal, terlebih mengoplos barang atau bahan bersubsidi dari pemerintah,” pungkasnya.
Direktur Reskrimsus Polda Sumut Kombes Pol Teddy John Sahala Marbun menambahkan, tiga pelaku yang mereka amankan masing-masing berinisial RT, NF, dan APG.
RT bertugas memindahkan gas ukuran 3 kg ke 12 kg maupun 50 kg menggunakan alat bantu pipa. NF berperan membersihkan setelah pengoplosan, dan APG memasarkan tabung gas yang sudah dalam ukuran 12 kg.
Ketiganya terancam dijerat dengan Pasal 55 Angka 8 Pasal 40 Undang-Undang RI Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022, tentang Cipta Kerja junto Pasal 55 ayat (1) ke 1e KUHPidana.
“Hasil pemeriksaan sementara mereka memeroleh gas dari wilayah Kota Medan. Seperti diketahui, kemarin sempat terjadi kelangkaan dan Pak Kapolda meminta kepada jajaran untuk segera melakukan penyelidikan dan penindakan terhadap pengoplosan gas 3 kg,” terangnya.
Teddy mengatakan pangkalan yang digerebek ini terdaftar atas nama Nopandi.
“Pemiliknya berinisial BS melarikan diri dan sedang dilakukan pencarian. Mudah-mudahan bisa ketangkap secepatnya. Pangkalan ini terdaftar. Nanti kita cek lagi izinnya,” pungkasnya. (red)