seputar-Medan | Polisi membongkar klinik yang menjadi tempat aborsi di Jalan Rumah Potong Hewan. Di klinik milik Larasati itu, tarif aborsi bervariasi mulai Rp 1,5 juga hingga Rp 4 juta.
Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Belawan AKP Zikri Muamar mengatakan berdasarkan hasil pemeriksaan awal, klinik tersebut sudah beroperasi sejak tiga tahun lalu.
“Berdasarkan hasil interogasi, praktik itu berlangsung sudah tiga tahun,” ujarnya di Polres Belawan, Senin (18/9/2023).
Pasien yang datang ke klinik Larasati, kata dia, bervariasi mulai dari kalangan mahasiswa dan pekerja. Terkait usia kandungan juga berbeda-beda ada di bawah ataupun di atas tiga bulan.
“Tarifnya untuk usia kandungan di bawah tiga bulan itu Rp 1,5 juta-Rp 2 juta. Sedangkan tiga bulan ke atas itu Rp 2,5 juta sampai Rp 4 juta,” ungkapnya.
“Janin yang diaborsi yang dibawa oleh pasien dan ada yang ditanam. Kami masih melakukan penyelidikan lebih dalam,” tambahnya.
Dijelaskannya klinik aborsi itu digerebek pada Senin (11/9). Saat digerebek, Larasati sedang menjalankan aborsi terhadap pasien bernama Fitri.
“Saat kami datang, dia baru saja menyuntikkan obat sunyi sebanyak dua ampul yang berguna untuk menggugurkan kandungan,” kata Zikri.
Selain Larasati, polisi juga menangkap Juminar serta Fitri dan Aprianto sepasang kekasih yang ingin melakukan aborsi.
Lalu, ketiga pelaku dibawa ke Polres Belawan untuk diperiksa lebih lanjut. Sedangkan Fitri dibawa ke rumah sakit untuk mendapat perawatan medis.
“Kami cek izin praktek klinik itu tidak ada atau ilegal,” katanya.
Para pelaku disangkakan dengan pasal 77 a, pasal 55, pasal 56 UU No 35 tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak. Ancaman hukuman 10 tahun penjara. (detiksumut)