seputar-Medan | Subdit I/Indag Direktorat (Dit) Reskrimsus menggerebek pabrik oli palsu di kompleks pergudangan Cemara Cahaya Mas Desa Tanjung Selamat, Kecamatan Percut Seituan, Kabupaten Deli Serdang, Senin (28/8/2023).
“Pelanggaran tindak pidana dengan sengaja memproduksi, dan memasarkan oli yang tidak sesuai Standar Nasional nasional Indonesia (SNI),” ujar Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Hadi Wahyudi didampingi Direktur Reskrimsus, Kombes Pol Teddy Marbun di lokasi gudang, Senin (28/8/2023).
Kata dia, pengungkapan itu menindaklanjuti informasi masyarakat adanya gudang diduga menjadi tempat memproduksi oli, pengemasan ke dalam botol dan kardus, serta pengemasan air radiator bermerek tanpa izin.
Dari penggerebekan tersebut, polisi mengamankan 4 tersangka berinisial N, AP, SW dan P. Keempatnya diduga berperan sebagai teknisi yang melaksanakan proses atau mekanisme produksi oli, memasukkan oli ke dalam botol, memberi label stiker merek, mengemas ke dalam kardus hingga memperjualbelikan oli palsu tersebut.
“Untuk terduga pemilik lokasi sudah diketahui identitasnya berinisial T. Saat ini masih dilakukan pengembangan penyidikan dan diimbau untuk segera menyerahkan diri,” imbaunya.
Dari lokasi, lanjutnya, petugas menyita 30 jenis barang bukti seperti puluhan drum berisi bahan baku oli, mesin produksi oli, mesin produksi tutup botol kemasan oli berbagai merek, mesin produksi stiker oli berbagai merek, ratusan tumpukan kardus kemasan oli berbagai merek, dan sejumlah barang bukti lain.
Ditegaskan, terhadap para pelaku dijerat dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2004 tentang Perindustrian, Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan, serta Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
Saat menjawab pertanyaan wartawan, Teddy Marbun mengaku pihaknya masih mendalami berapa lama praktik pemalsuan oli itu telah berlangsung, rata-rata jumlah produksi per hari dan total produksi selama ini, serta dugaan jaringan atau keterlibatan pihak lain dalam pemasaran hasil produksi oli selama ini. (red)