Advertisement Advertisement
  • Hubungi Kami
  • Redaksi
Sabtu, Mei 21, 2022
Seputar Sumut: Berita Terkini | Berita Terbaru | Berita Terpopuler |
Advertisement
  • Home
  • Hukrim
  • Medan
  • Nasional
  • Sumut
  • Ragam
  • Ekonomi
  • Internasional
  • Olahraga
  • Politik
  • Hiburan
  • Aceh
  • Advertorial
No Result
View All Result
Seputar Sumut: Berita Terkini | Berita Terbaru | Berita Terpopuler |
No Result
View All Result
Home Hukrim

PK sudah Dikirim, Nasib Eks Wali Kota Medan Dzulmi Eldin di Tangan MA

Jumat, 29 Januari 2021
kanal Hukrim
Dzulmi Eldin (tengah) saat diproses penyidik KPK.(foto: istimewa)

Dzulmi Eldin (tengah) saat diproses penyidik KPK.(foto: istimewa)

Share on FacebookShare on Twitter

seputar – Medan | ‘Nasib’ perkara tindak pidana korupsi (tipikor) mantan Wali Kota Medan T Dzulmi Eldin S kini berada di tangan Mahkamah Agung (MA). PN Medan dilaporkan telah mengirimkan berkas perkara permohonan Peninjauan Kembali (PK) Eldin ke MA.

“Iya, Bang. Sudah dikirim itu berkas permohonan PK atas nama T Dzulmi Eldin ke Mahkamah Agung,” kata Humas PN Medan Immanuel Tarigan, Kamis (28/1/2021).

ADVERTORIAL ADVERTORIAL ADVERTORIAL
ADVERTORIAL

Menurut juru bicara pengadilan negeri Kelas IA Khusus itu, berkas permohonan PK T Dzulmi Eldin melalui kuasa hukumnya Junaidi Matondang dengan termohon Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah dikirimkan ke MA-RI tertanggal 22 Desember 2020 lalu.

BacaJuga

Hakim PN Medan Kabulkan Permohonan Anthony, Status Tersangka Tidak Sah

Poldasu Ungkap Hasil Autopsi Tersangka Cabul Gantung Diri di Polresta DS

6 Tersangka Tambang Emas Ilegal di Madina Terancam 2 Tahun Penjara

Kasus Korupsi Pupuk, Eks Dirjen Kementan Ditahan KPK

Dengan demikian, terbukti tidaknya T Dzulmi Eldin melakukan Tipikor berbau terima uang suap, sepenuhnya berada di tangan MA-RI.

Mantan orang pertama di Pemko Medan itu melalui PH-nya, Junaidi Matondang tidak terima dengan vonis 6 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsidair 4 bulan kurungan yang dijatuhkan majelis hakim Tipikor pada PN Medan yang diketuai Abdil Azis, Kamis (11/6/2020) lalu.

Bukti Novum

Junaidi Matondang selaku ketua tim PH pemohon PK mantan wali kota T Dzulmi Eldin mengaku optimis permohonan kliennya bakal dikabulkan majelis hakim MA.

Bukti surat atas dua keadaan baru (novum) berikut adanya kekeliruan penerapan hukum dari majelis hakim pada perkara awal–diketuai Abdul Azis–yang telah disampaikan kepada majelis hakim PN Medan, September 2020 lalu menjadi alasan kuat agar MA nantinya mengabulkan permohonan PK T Dzulmi Eldin.

Bukti surat atas kedua novum pemohon PK yang telah diserahkan kepada majelis hakim yaitu putusan dalam perkara Samsul Fitri (berkas terpisah) dan nota tuntutan dari jaksa pada KPK dalam perkara awal menjadi bukti valid bahwa keterangan dari saksi M Aidil Putera Pratama, Andika Suhartono dan para Kepala OPD/Kepala Dinas adalah nyata bersifat testimonium de auditu karena hanya mendengarnya dari saksi Samsul Fitri.

Keterangan saksi Samsul Fitri sendiri tidak berkualitas sebagai bukti valid sebab keterangannya tidak memenuhi syarat materil karena tidak bersesuaian antara keterangannya di persidangan dengan di dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) ketika diproses termohon PK.

Demikian pula saksi M Aidil Putera Pratama dan saksi Andika Suhartono, tegas menerangkan di persidangan bahwa mereka tidak pernah melapor kepada Dzulmi Eldin tentang perbuatan saksi Samsul Fitri yang meminta-minta uang kepada para Kepala OPD/Kepala Dinas itu.

Malah fakta-fakta yang terungkap, beberapa kadis di antaranya mengaku tidak ada memberikan uang kepada Samsul Fitri namun tidak berekses pencopotan jabatan mereka oleh Walikota Dzulmi Eldin. Hal ini membuktikan tidak benar para Kepala OPD/Kepala Dinas memberikan uang yang diminta saksi Samsul Fitri karena takut jabatannya dicopot.

Penerapan Hukum

Pemohon PK berpendapat ada kesalahan penerapan hukum oleh majelis hakim dalam perkara awal. Pertama, adanya enam saksi ‘siluman’. Saksi-saksi yang tidak pernah didengar keterangannya di persidangan justru dijadikan sebagai pertimbangan dalam amar putusan majelis hakim untuk menyatakan Dzulmi Eldin bersalah dalam perkara tersebut.

Kedua, angka uang suap katanya melalui Samsul Fitri mencapai Rp2,1 miliar. Tidak ada kejelasan berapa uang yang dipakai oleh saksi Samsul Fitri untuk kepentingan Dzulmi Eldin maupun para Kepala OPD/Kadis. Di antaranya untuk biaya akomodasi, transportasi dan konsumsi saat melakukan perjalanan dinas dalam negeri maupun luar negeri (Jepang).

Ketiga, majelis hakim memutuskan kliennya di luar tuntutan termohon PK. “Bagaimana bisa klien kami dinyatakan terbukti bersalah melanggar Pasal 12 huruf a juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana? Sedangkan yang dianggap terbukti oleh termohon PK adalah jo Pasal 55 ayat 1 ke-2 KUHPidana,” pungkas Junaidi.

Subyektif

Secara terpisah ketua tim termohon PK, Zainal Abidin mmenguraikan, sesuai kesimpulan yang baru diserahkan kepada majelis hakim, dalil novum pemohon dinilai subjektif dan merupakan pengulangan dari pembelaan yang sudah disampaikan di persidangan perkara awal.

Sedangkan mengenai kekeliruan penerapan oleh majelis hakim terhadap 6 orang saksi yang katanya ‘siluman’, timpal Zainal Abidin, tidak mengurangi pertimbangan majelis hakim. Karena masih ada saksi-saksi lainnya dijadikan sebagai pertimbangan majelis hakim dalam amar putusannya.

“Oleh sebab itu termohon PK bermohon agar majelis hakim MA nantinya menguatkan putusan majelis hakim Pengadilan Tipikor pada PN Medan,” pungkasnya.(metro-online)

Berikan Komentar
Tags: Di Tangan MADzulmi EldinKasus KorupsiMahkamah AgungPeninjauan KembaliPK sudah DikirimTindak Pidanawali kota Medan

BERITA TERBARU

Foto: Jarak yang cukup jauh dan terbebas dari antrean panjang seperti di SPBU menjadi beberapa alasan yang menjadikan bensin eceran menjadi pilihan. (Istimewa)

Hati-hati, Ini Dampak Bensin Oplosan Pada Motor

Sabtu, 21 Mei 2022
Foto: Kegiatan edukasi keselamatan berkendara bertajuk Safety Riding for Government,Rabu (18/05/2022).(Istimewa)

Pegawai Kantor Camat Binjai Siap Ciptakan Budaya #Cari_aman

Sabtu, 21 Mei 2022
Foto: Gerakan Nasional Bangga Buatan Indonesia (BBI) #CahayaBangkaBelitung yang digelar secara hibrida di Pantai Tanjung Kelayang, Belitung, Bangka Belitung pada Jumat (20/5).(Istimewa)

Peluncuran Gernas BBI 2022: Presiden Joko Widodo Ajak Masyarakat Belanja Produk dan Wisata Dalam Negeri

Sabtu, 21 Mei 2022

Edi Subroto Pimpin IKA FKM USU

Sabtu, 21 Mei 2022

Artikel Populer

  • Air Terjun Siringo, Kecamatan Silahisabungan, Kabupaten Dairi, Sumatera Utara.

    Mahasiswa STT Siantar Tewas Tenggelam di Air Terjun Siringo Dairi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mulai Hari Ini, Syarat Perjalanan Dalam dan Luar Negeri Tak Perlu Tes COVID-19

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Muhammad Kace Mengaku Sudah Pindah Agama

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ustadz Abdul Somad Ditahan dan Dideportasi Imigrasi Singapura

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Indonesia Target Naik Kelas, Mendag Lutfi:ASEAN Harus Kompak Respon Perkembangan Ekonomi Dunia

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Hubungi Kami
  • Redaksi
  • Sitemap
  • Pedoman Media Siber
  • Pernyataan Penyangkalan / Disclaimer
  • Syarat dan Ketentuan Layanan
  • Kebijakan Privasi / Privacy Policy
© 2020 Seputar Sumut -Portal Berita Online Sumatera Utara: Berita Terkini I Berita Terbaru I Berita Terpopuler Seputar Sumut.
No Result
View All Result
  • Home
  • Hukrim
  • Sumut
  • Medan
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Internasional
  • Ragam
  • Olahraga
  • Politik
  • Hiburan
  • Aceh
  • Advertorial