seputar – Kutai Kertanegara | Seorang pimpinan pondok pesantren (ponpes) inisial AA (48) di Kutai Kartanegara (Kukar), Kalimantan Timur (Kaltim) ditangkap polisi. AA diduga memperkosa santrinya berusia 15 tahun hingga hamil.
“Modusnya tersangka imingi korban jadi pemimpin ponpes (pondok pesantren) di salah satu ponpes miliknya. Kemudian diberikan uang sehari-hari senilai Rp 500 sampai Rp 700 ribu,” ujar Kasat Reskrim Polres Kukar AKP Dedik Santoso dalam keterangan persnya, seperti dikutip dari Detik, Senin (28/3/2022).
Dedik menyebut aksi bejat itu dilakukan AA sejak sejak 15 Januari 2021 dan terakhir pada 13 Desember 2021. Polisi menyebut korban kini dalam keadaan hamil.
“TKP (tempat kejadian perkara) di salah satu kamar ponpes yang berada di Kelurahan Mahulu, Kecamatan Tenggarong, Korban melapor pada 19 Januari 2022 dan ditindaklanjuti hingga kini. Korban memang keadaan hamil 4 minggu,” jelasnya.
AA ditangkap saat berada di Kabupaten Bojonegoro pada 24 Maret, setelah sebelumnya ditetapkan sebagai DPO. AA sempat tidak mengindahkan panggilan polisi sebanyak 2 kali.
Polisi telah menahan AA kini di Polres Tenggarong bersama barang bukti pakaian korban. AA disangkakan Pasal 76D Jo 81 ayat 2 dan 3 UU perlindungan anak, No 35/2014 dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.(detik)