Advertisement Advertisement
  • Hubungi Kami
  • Redaksi
Sabtu, Mei 21, 2022
Seputar Sumut: Berita Terkini | Berita Terbaru | Berita Terpopuler |
Advertisement
  • Home
  • Hukrim
  • Medan
  • Nasional
  • Sumut
  • Ragam
  • Ekonomi
  • Internasional
  • Olahraga
  • Politik
  • Hiburan
  • Aceh
  • Advertorial
No Result
View All Result
Seputar Sumut: Berita Terkini | Berita Terbaru | Berita Terpopuler |
No Result
View All Result
Home Hukrim

Pengadilan Internasional Diyakini Tak Merespons Laporan FPI

Minggu, 31 Januari 2021
kanal Hukrim
Komisioner Komisi Kepolisian Nasional Poengky Indarti

Komisioner Komisi Kepolisian Nasional Poengky Indarti

Share on FacebookShare on Twitter

seputar-Jakarta | Pengadilan Pidana Internasional atau International Criminal Court (ICC) diyakini tidak akan menindaklanjuti laporan terkait kematian enam laskar ormas Front Pembela Islam (FPI).

Komisioner Komisi Kepolisian Nasional Poengky Indarti menjelaskan bahwa ICC hanya bisa mengadili perkara-perkara pelanggaran hak asasi manusia (HAM) berat atau gross violations of human rights sebagaimana dimaksud Statuta Roma.

ADVERTORIAL ADVERTORIAL ADVERTORIAL
ADVERTORIAL

“Yaitu genosida, kejahatan kemanusiaan, kejahatan perang, dan agresi,” kata Poengky kepada wartawan, Minggu (31/1/2021).

BacaJuga

Hakim PN Medan Kabulkan Permohonan Anthony, Status Tersangka Tidak Sah

Poldasu Ungkap Hasil Autopsi Tersangka Cabul Gantung Diri di Polresta DS

6 Tersangka Tambang Emas Ilegal di Madina Terancam 2 Tahun Penjara

Kasus Korupsi Pupuk, Eks Dirjen Kementan Ditahan KPK

Poengky menambahkan, ICC juga menerima exhausted domestic remedy atau kejahatan di mana peradilan di negara bersangkutan tidak mau melaksanakan tugas-tugasnya untuk mengadili perkara (unwilling and unable).

“ICC tidak akan mau menangani perkara yang akan, sedang atau telah ditangani oleh sistem peradilan pidana di negara yang bersangkutan,” tuturnya.

Selain itu, yang bisa berperkara merupakan anggota ICC. “Indonesia bukan anggota ICC, sehingga tidak bisa diadukan ke ICC,” kata wanita yang menyandang gelar Master untuk Internasional Human Rights law ini.

Maka itu, menurutnya, langkah tim advokasi melaporkan kematian enam orang laskar FPI ke ICC tidak tepat. “Berdasarkan laporan Komnas HAM, sudah jelas bahwa kasus ini bukan pelanggaran HAM berat. Sehingga tidak termasuk yurisdiksi ICC,” tegasnya.

Komisioner Komnas HAM Beka Ulung Hapsara juga yakin upaya tim hukum FPI membawa kasus kematian laskar ke ICC bakal menemui jalan buntu. Sebab Indonesia belum meratifikasi Statuta Roma, yakni perjanjian antarnegara di bawah Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) yang dibentuk pada 17 Juli 1998.

Beka menilai langkah terbaik menyelesaikan masalah kematian enam laskar FPI yakni di Polri. Apalagi, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo berjanji akan menindaklanjuti rekomendasi Komnas HAM, yakni kasus tewasnya enam laskar FPI dilanjutkan ke pengadilan pidana. (viva)

 

Berikan Komentar
Tags: International Criminal Court (ICC)KompolnasLaporan FPIPelanggaran HAMPengadilan Pidana Internasional

BERITA TERBARU

Foto: Jarak yang cukup jauh dan terbebas dari antrean panjang seperti di SPBU menjadi beberapa alasan yang menjadikan bensin eceran menjadi pilihan. (Istimewa)

Hati-hati, Ini Dampak Bensin Oplosan Pada Motor

Sabtu, 21 Mei 2022
Foto: Kegiatan edukasi keselamatan berkendara bertajuk Safety Riding for Government,Rabu (18/05/2022).(Istimewa)

Pegawai Kantor Camat Binjai Siap Ciptakan Budaya #Cari_aman

Sabtu, 21 Mei 2022
Foto: Gerakan Nasional Bangga Buatan Indonesia (BBI) #CahayaBangkaBelitung yang digelar secara hibrida di Pantai Tanjung Kelayang, Belitung, Bangka Belitung pada Jumat (20/5).(Istimewa)

Peluncuran Gernas BBI 2022: Presiden Joko Widodo Ajak Masyarakat Belanja Produk dan Wisata Dalam Negeri

Sabtu, 21 Mei 2022

Edi Subroto Pimpin IKA FKM USU

Sabtu, 21 Mei 2022

Artikel Populer

  • Air Terjun Siringo, Kecamatan Silahisabungan, Kabupaten Dairi, Sumatera Utara.

    Mahasiswa STT Siantar Tewas Tenggelam di Air Terjun Siringo Dairi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mulai Hari Ini, Syarat Perjalanan Dalam dan Luar Negeri Tak Perlu Tes COVID-19

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Muhammad Kace Mengaku Sudah Pindah Agama

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ustadz Abdul Somad Ditahan dan Dideportasi Imigrasi Singapura

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Indonesia Target Naik Kelas, Mendag Lutfi:ASEAN Harus Kompak Respon Perkembangan Ekonomi Dunia

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Hubungi Kami
  • Redaksi
  • Sitemap
  • Pedoman Media Siber
  • Pernyataan Penyangkalan / Disclaimer
  • Syarat dan Ketentuan Layanan
  • Kebijakan Privasi / Privacy Policy
© 2020 Seputar Sumut -Portal Berita Online Sumatera Utara: Berita Terkini I Berita Terbaru I Berita Terpopuler Seputar Sumut.
No Result
View All Result
  • Home
  • Hukrim
  • Sumut
  • Medan
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Internasional
  • Ragam
  • Olahraga
  • Politik
  • Hiburan
  • Aceh
  • Advertorial