seputar – Siantar | Pelaku pencabulan terhadap anak di bawah umur berhasil diamankan pihak Polres Pematang Siantar, Kamis (21/7/23/2023).
Pelaku cabul itu ditangkap di rumahnya oleh tim Opsnal Satuan Reskrim Polres Pematang Siantar di bawah pimpinan Ipda Lizar Hamdani.
Kasat Reskrim, AKP Banuara Manurung melalui Pelaksana Tugas (Plt) Kasi Humas, Iptu Jimmy Hutajulu, Sabtu (22/7/23), membenarkan penangkapan tersebut.
Jimmy mengatakan, pelaku yang ditangkap adalah seorang pemuda bernama Norbertus Sinaga (21), warga Jalan Pematang, Kelurahan Simalungun, Kecamatan Siantar Selatan, Kota Pematang Siantar.
Menurutnya, pelaku telah melakukan perbuatan cabul terhadap korban perempuan berumur 12 tahun.
“Saat ini pelaku sedang diproses hukum, dengan persangkaan tindak pidana kejahatan seksual terhadap anak di bawah umur,” kata Jimmy mengakhiri. (mistar)