seputar-Padangsidimpuan | Dua pelajar yang viral menendang wanita lanjut usia (lansia) di Tapanuli Selatan (Tapsel) telah menjadi tersangka. Namun keduanya hanya diberikan sanksi sosial. Kedua pelajar inisial IHH dan PH menjalani persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Padangsidimpuan, Jumat (25/11/2022).
Sidang menghadirkan korban, LNS dan keluarga kedua tersangka. Dalam sidang tertutup, kedua pihak memutuskan untuk berdamai. Namun majelis hakim tetap menjatuhkan sanksi sosial.
“Sanksi sosial berupa pembersihan rumah ibadah dan mengikuti ibadah di masjid selama 3 bulan,” ujar hakim Irfan Hasan Lubis.
Selama menjalani saksi sosial tersebut, kedua tersangka akan dipantau oleh Balai Pemasyarakatan Kelas 2 Sibolga. Jika selama masa hukuman itu keduanya melakukan pelanggaran, kasusnya akan naik ke persidangan.
Irfan mengatakan, diversi atas kasus ini dilakukan berdasarkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Anak dan Peraturan Presiden Nomor 65 Tahun 2014.
“Berdasarkan aturan tersebut, majelis hakim memutuskan mengembalikan kedua tersangka kepada orang tuanya,” ujarnya.
Keluarga korban, JS mengucapkan terima kasih dengan penyelesaian kasus ini. Meski korban mendapat perlakuan tidak menyenangkan, keluarga justru senang karena bisa berkumpul dengan korban yang telah tiga tahun meninggalkan rumah.
“Terima kasih karena kami bisa bertemu dengan nenek kami lagi,” ujarnya.
Sebelumnya viral di media sosial sebuah video menampilkan adegan sekelompok pelajar mengendarai motor menendang seorang nenek hingga terpental. Nenek bernama LNS itu merupakan Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ).
Kendati sempat menghilang setelah peristiwa itu, korban akhirnya ditemukan dan dikembalikan kepada keluarga. (inews)