PT Indako Trading Coy PT Indako Trading Coy
Rabu, September 27, 2023
Seputar Sumut
PT Indako Trading Coy
  • Home
  • Hukrim
  • Medan
  • Nasional
  • Sumut
  • Ragam
    • Release
  • Ekonomi
  • Internasional
  • Olahraga
  • Politik
  • Hiburan
  • Aceh
No Result
View All Result
  • Home
  • Hukrim
  • Medan
  • Nasional
  • Sumut
  • Ragam
    • Release
  • Ekonomi
  • Internasional
  • Olahraga
  • Politik
  • Hiburan
  • Aceh
No Result
View All Result
Seputar Sumut
Home Hukrim

Pakai Toga, Kamaruddin Simanjuntak Datangi Bareskrim Polri

Senin, 14 Agustus 2023
Kamaruddin Simanjuntak datangi Bareskrim mengenakan toga.

Kamaruddin Simanjuntak datangi Bareskrim mengenakan toga.

seputar – Jakarta | Kamaruddin Simanjuntak telah ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan kasus penyebaran hoax atas laporan Dirut Taspen ANS Kosasih. Kamaruddin tampak mendatangi Dittipidsiber Bareskrim Polri mengenakan toga hari ini.

Pantauan wartawan, pukul 10.41 WIB, Senin (14/8/2023), Kamaruddin datang bersama sejumlah rekannya yang juga mengenakan toga. Sebagai informasi, toga biasanya digunakan oleh pengacara dalam persidangan.

Iklan PT Indako Trading Coy Iklan PT Indako Trading Coy Iklan PT Indako Trading Coy
ADVERTISEMENT

Selain itu, Kamaruddin juga datang bersama istri ANS Kosasih, Rina Lauwy. Kamaruddin mengatakan dirinya dipanggil sebagai tersangka.

“Saya dipanggil sebagai tersangka ketika menjalankan tugas menjalankan tugas profesi advokat mendampingi klien saya Rina Lauwy dan anaknya,” kata Kamaruddin.

Konten berbayar dibawah ini adalah iklan platform MGID, Seputar Sumut tidak terkait dengan pembuatan konten ini

Penetapan tersangka atas nama Kamaruddin Simanjuntak itu tertuang dalam surat ketetapan bernomor S.Tap/85/VIII/RES.1.14/2023/Dittipidsiber yang diterbitkan pada Senin 7 Agustus 2023 dan ditandatangani oleh Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen Adi Vivid.

BacaJuga

Polres Karo Bongkar Kasus Korupsi di Kantor Pos

Kurir 135 Kg Ganja asal Aceh Divonis Penjara Seumur Hidup

Lagi, Kejati Sumut Hentikan Penuntutan 5 Tersangka dengan RJ

Polres Sergai Tangkap 24 Pelaku Narkoba

AKBP Achiruddin Divonis 6 Bulan Penjara di Kasus Penganiayaan

Sidang Kasus Korupsi BTS: Saksi Mahkota Akui Beri Rp27 M ke Dito Ariotedjo

Dalam surat tersebut, Kamaruddin Simanjuntak ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara tindak pidana dengan menyiarkan berita atau pemberitaan bohong, dengan sengaja menerbitkan keonaran di kalangan rakyat dan/atau menyiarkan kabar yang tidak pasti atau kabar yang berlebihan atau yang tidak lengkap, sedangkan ia mengerti setidak-tidaknya patut dapat menduga, bawa kabar demikian akan atau mudah dapat menerbitkan keonaran di kalangan rakyat dan/atau sengaja menyerang kehormatan atau nama baik seseorang dengan menuduhkan sesuatu hal itu diketahui umum sebagaimana dimaksud dalam pasal 14 ayat (1) dan/atau Pasal 14 ayat (2) dan/atau Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan/atau Pasal 310 ayat (1) KUHP dan/atau Pasal 311 ayat (1) KUHP.
Laporan Dirut Taspen ANS Kosasih

Sebelumnya, Dirut PT Taspen, ANS Kosasih, melalui kuasa hukumnya melaporkan Kamaruddin Simanjuntak ke Polres Metro Jakarta pusat, pada Senin (5/9/2022).

Laporan ANS Kosasih diterima dengan nomor LP//B/1966/IX/SPKT/POLRES METROPOLITAN JAKPUS/POLDA METRO JAYA tertanggal 5 September 2022. Adapun Kamaruddin Simanjuntak dilaporkan terkait dugaan pelanggaran Pasal 27 ayat 3 dan Pasal 28 ayat 2 UU ITE dan Pasal 14 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Penyampaian Berita Bohong.

Dalam pelaporan tersebut, ANS Kosasih menyertakan sejumlah barang bukti, di antaranya video, undangan konferensi pers, dan putusan persidangan terkait perceraian.

“Mengenai tudingan adanya pengelolaan dana Rp 300 triliun untuk capres itu kan nggak benar, kemudian yang kedua terkait cashback investasi dana Rp 300 triliun melalui wanita-wanita yang dinikahi juga itu tidak benar. terkait masalah pribadi, menuduh telantarkan anak, nggak bayar SPP itu juga nggak benar,” ujar kuasa hukum ANS Kosasih, Duke Arie Widagdo. (detik)

ShareTweet
Konten berbayar dibawah ini adalah iklan platform MGID, Seputar Sumut tidak terkait dengan pembuatan konten ini

POST TERBARU

  • Trending
  • Comments
  • Latest
Jalan Mulus

Realisasi Proyek Rp2,7 T di Sumut: 262 Km Jalan Sudah Ditangani

Kamis, 31 Agustus 2023
Nana Sudjana.

Hasanudin Pj Gubernur Sumut, Nana Sudjana Pj Gubernur Jateng

Jumat, 1 September 2023
Delapan tersangka narkoba yang diamankan jajaran Polres Toba.

Sehari, Polres Toba Amankan 8 Penyalahguna Narkoba

Kamis, 21 September 2023
Unika St Thomas

Unika St Thomas Buka Prodi di Samosir, September 2023 Perkuliahan Dimulai

Rabu, 30 Agustus 2023
Kantor Pos Cabang Lau Baleng, Kabupaten Karo.

Polres Karo Bongkar Kasus Korupsi di Kantor Pos

Rabu, 27 September 2023
Hakim PN Medan menjatuhkan vonis seumur hidup kepada Putra alias Putra asal Provinsi Aceh yang menjadi kurir narkotika jenis ganja seberat 135 kilogram.

Kurir 135 Kg Ganja asal Aceh Divonis Penjara Seumur Hidup

Rabu, 27 September 2023
Sekda Padang Sidimpuan, Letnan Dalimunthe.

Sekda Letnan Dalimunthe Ditunjuk jadi adi Pj Walkot Padang Sidimpuan

Rabu, 27 September 2023
Kejati Sumut, Selasa (26/9/2023) kembali menghentikan penuntutan 5 perkara humanis dengan pendekatan Keadilan Restoratif atau Restorative Justice (RJ).

Lagi, Kejati Sumut Hentikan Penuntutan 5 Tersangka dengan RJ

Rabu, 27 September 2023
LOGO FOOTER

Seputar Sumut menyajikan info berita-berita terbaru dan teraktual dari berbagai daerah di Indonesia khususnya Provinsi Sumatera Utara dan Aceh hari ini seputar ekonomi, politik, hukum kriminal, olahraga dan peristiwa lainnya.

KATEGORI

  • Aceh
  • Ekonomi
  • Hiburan
  • Hukrim
  • Internasional
  • Medan
  • Nasional
  • Olahraga
  • Politik
  • Ragam
  • Release
  • Sumut

BERITA TERBARU

Kantor Pos Cabang Lau Baleng, Kabupaten Karo.

Polres Karo Bongkar Kasus Korupsi di Kantor Pos

Rabu, 27 September 2023
Hakim PN Medan menjatuhkan vonis seumur hidup kepada Putra alias Putra asal Provinsi Aceh yang menjadi kurir narkotika jenis ganja seberat 135 kilogram.

Kurir 135 Kg Ganja asal Aceh Divonis Penjara Seumur Hidup

Rabu, 27 September 2023
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Hubungi Kami
  • Kebijakan Privasi / Privacy Policy
  • Pernyataan Penyangkalan / Disclaimer
  • Syarat dan Ketentuan Layanan

copyright @ 2020 Seputar Sumut - Berita Sumatera Utara dan Aceh Terbaru dan Terkini

No Result
View All Result
  • Home
  • Hukrim
  • Medan
  • Nasional
  • Sumut
  • Ragam
    • Release
  • Ekonomi
  • Internasional
  • Olahraga
  • Politik
  • Hiburan
  • Aceh

copyright @ 2020 Seputar Sumut - Berita Sumatera Utara dan Aceh Terbaru dan Terkini