seputar – Serang | Korban pencabulan oleh kepala sekolah di salah satu SD Negeri di Kabupaten Serang oleh tersangka AS (54) ternyata lebih dari satu orang. Pelaku melakukan pencabulan di sekolah kepada enam muridnya.
“Dalam pemeriksaan diketahui enam korban,” kata Kasat Reskrim Polres Serang AKP Andi Kurniady, Kamis (16/11/2023).
Pencabulan oleh tersangka AS diketahui setelah salah satu murid perempuan bercerita kepada orang tuanya. Korban mengalami trauma dan keluarga melapor ke Polres Serang di unit PPA (Perlindungan Perempuan dan Anak) pada 9 Oktober 2023.
Andi menjelaskan AS melakukan perbuatan itu karena didorong nafsu. Modusnya adalah memanggil korban di ruangan tersangka untuk pembelajaran tambahan.
“Tersangka melakukan perbuatan cabul dikarenakan nafsu berahi,” ungkapnya.
Tersangka kepala sekolah AS akan dijerat dengan Pasal 82 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Saat ini tersangka sudah ditahan di rutan Polres Serang.
AS diamankan pada Selasa (14/11) di tempat tinggalnya oleh tim dari PPA Polres. Ia diamankan menjelang dini hari pukul 23.30 WIB.
(detik)