seputar – Palas | Muksin Nasution (36), pria yang sobek kemaluan istri di di Kabupaten Padang Lawas, Sumatera Utara, mengaku menyesal. Muksin kini telah ditangkap dan ditahan di Polsek Barumun.
“Menyesal lah sekarang,” kata Muksin di Polsek Barumun seperti dalam video yang diterima, Jumat (26/5/2023).
Muksin mengaku merobek kemaluan istrinya lantaran tak mau diajak bercinta. Karena tak bisa menahan nafsu, Muksin akhirnya merobek kemaluan istrinya.
Peristiwa itu terjadi di rumah keduanya di Desa Parsombaan, Kecamatan Lubuk Barumun, 26 April 2023. Muksin mengatakan istrinya menolak bercinta mulai dari awal puasa hingga lebaran.
“Mulai dari hari pertama puasa sampai hari terakhir puasa, bahkan sudah sampai lebaran, aku minta mau berhubungan badan sama istriku, nyatanya nggak dikasih samaku,” kata Muksin.
Ia mengakui bahwa dirinya merobek kemaluan istrinya menggunakan tangannya. “Waktu kejadian itu, seingatku pakai tangan,” pungkasnya.
Terancam 10 Tahun Penjara
Polisi menetapkan Muksin Nasution (36) sebagai tersangka karena merobek kemaluan istrinya, NP. Atas perbuatannya, Muksin terancam hukuman 10 tahun penjara.
“Saat ini, kita persangkakan melanggar Pasal 44 Ayat 1 dan Ayat 2 UU Nomor 23 tahun 2004 dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun,” kata Kapolsek Barumun, AKP Miptahuddin, Kamis (25/5/2023).
Miptahuddin menyebut saat ini kondisi korban sudah membaik. Namun, ia tidak bisa merinci secara pasti kondisi luka pada Miss V korban.
“Sudah sehat, tapi nggak tahu juga ya lukanya apa sudah sehat nggak tahu, tapi sudah ke kantor (Polsek) kemarin,” jelasnya.
Ia mengatakan korban sudah bisa berjalan dan sudah datang ke Polsek Barumun untuk dimintai keterangan. Bahkan, korban juga sudah sempat memeragakan langsung kejadian itu saat rekonstruksi.
“Sudah bisa mempraktikkan (saat rekonstruksi),” sebutnya.
Miptahuddin menyebut peristiwa itu dipicu karena pelaku kesal. Sebab, ajakannya untuk bercinta ditolak oleh istrinya itu.
“Pelaku minta bersetubuh, kemudian ditolak sama istrinya,” jelasnya, Rabu (24/5).
Korban mengaku penolakannya itu bukan tanpa alasan. Ia menolak ajakan suaminya itu karena Muksin kerap berbuat kasar saat mereka sedang berhubungan badan.
“Penolakan korban karena tersangka suka menganiaya korban pada saat melakukan hubungan badan, sehingga korban trauma,” sebut Miptahuddin.
Setelah penolakan itu, korban dan pelaku terlibat cekcok. Lalu, pelaku dengan kejamnya merobek kemaluan korban menggunakan kedua tangannya.
“Dirobek pakai tangannya,” sebutnya.
Atas kejadian itu, kemaluan korban mengalami pendarahan hebat. Setelah itu, korban terpaksa dilarikan ke rumah sakit.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, kemaluan korban robek hingga 10 cm. Pihak rumah sakit pun lalu menjahit kemaluan korban. “(Robek) 10 cm, korban tidak berhenti mengeluarkan darah, maka dilakukan tindakan oleh dokter,” jelasnya.
Polisi menyebut setelah kejadian itu, pelaku pergi melarikan diri. Pihak kepolisian yang menerima laporan kejadian itu lalu memburu keberadaan pelaku. Bahkan, polisi sempat membuntuti ladang tempat pelaku bekerja.
“(Setelah kejadian) tersangka melarikan diri. Kebetulan si suaminya ini kerjanya sering di hutan. Jadi, sudah kita kepung di hutan, ia tidak dapat kita temukan,” ujarnya.
Selang beberapa waktu, pihak kepolisian mendapatkan informasi bahwa pelaku berada di Kabupaten Labuhanbatu Selatan (Labusel). Polisi pun bergerak menuju lokasi hingga akhirnya berhasil menangkap pelaku, pada Selasa (23/5).
“Ia pergi ke Labusel kemudian kita lakukan penangkapan,” jelasnya.
Setelah menangkap pelaku, polisi menetapkan Muksin menjadi tersangka. Saat ini, pelaku pun telah ditahan. (detik)