seputar-Medan | Seorang kepala lingkungan (Kepling) di Kota Medan ditangkap polisi lantaran menyambi sebagai penjual narkotika jenis sabu.
Oknum Kepling berinisial A (46) itu ditangkap petugas Sat Narkoba Polrestabes Medan pada 11 April 2022 lalu dan telah ditetapkan sebagai tersangka.
Kapolrestabes Medan Kombes Pol Valentino Alfa Tatareda mengungkapkan A merupakan Kepling 7, Kelurahan Petisah Hulu, Kecamatan Medan Baru.
A disebut memeroleh sabu dari seorang pria berinisial J yang kini masih dalam pengejaran polisi. A membeli sabu dari J dengan harga Rp400 ribu per gram.
“Tersangka menjualnya Rp500 ribu per gram,” jelas Valentino saat memimpin konferensi pers pemusnahan barang bukti narkoba di halaman Mako Polrestabes Medan Jalan HM Said, Jumat (13/5/2022) siang.
Saat ditangkap, dari A diamankan barang bukti berupa sabu seberat 4,5 gram yang disimpan di dalam tas warna biru.
Wakil Wali Kota Medan Aulia Rachman yang turut hadir dalam konferensi pers mengaku kasus penangkapan Kepling terlibat narkoba ini merupakan pekerjaan rumah (PR) besar bagi Pemko Medan.
Padahal selama ini kata Aulia, seluruh Kepling di jajaran pemerintahan Kota Medan telah mengikuti tes urine. Nyatanya tersangka A bisa lolos dikarenakan dia bukan pemakai narkoba.
“Jadi dia tidak pemakai. Saya pun heran kenapa ini bisa lolos jadi Kepling, makanya ini jadi PR kami. Untuk tindakan tegasnya kita sudah mencopot jabatannya,” ucap Aulia.
Sementara itu tersangka A yang turut dihadirkan dalam konferensi pers itu mengaku terpaksa menjual sabu untuk membantu perekonomian orangtuanya.
“Saya jualan sabu ini baru 6 bulan untuk membantu menghidupi orangtua. Jadi Kepling sudah 3 tahun,” tuturnya menjawab wartawan.
Dalam konferensi pers yang turut dihadiri Dandim 0201 Medan Kolonel Inf Ferry Muzawwad, perwakilan dari Kejari Medan dan lainnya tersebut, Polrestabes Medan memusnahkan sebanyak 18.180 gram sabu dengan cara direbus.
Barang bukti narkoba yang dimusnahkan merupakan hasil sitaan dari 3 tersangka termasuk oknum Kepling perempuan tersebut.
Dua tersangka lainnya yakni DS alias D (26) warga Pasar VII Beringin, Desa Sambirejo Timur, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara dan WI (46) warga Dusun Lamkuta, Desa Bintang, Kecamatan Madat, Kabupaten Aceh Timur, Aceh.
DS ditangkap di loket Bus Medan Jaya Jalan SM Raja, Medan Amplas. Polisi menyita tas ransel warna hitam berisikan 8 bungkus sabu dan tas warna biru berisikan 7 bungkus sabu serta uang Rp10 juta.
Sementara WI ditangkap di Jalan Ringroad, Kelurahan Tanjung Rejo, Kecamatan Medan Sunggal pada 25 April 2022 petang saat mengendarai sepeda motor NMX.
“Ketika dihentikan dan digeledah di dalam jok sepeda motornya ditemukan 1 tas kertas merek Guess berisi 3 bungkus plastik hitam berisi sabu dan mendapati uang Rp10 juta dari kantong celana pelaku,” pungkas Kombes Valentino. (gus/red)