Advertisement Advertisement
  • Hubungi Kami
  • Redaksi
Selasa, Mei 17, 2022
Seputar Sumut: Berita Terkini | Berita Terbaru | Berita Terpopuler |
Advertisement
  • Home
  • Hukrim
  • Medan
  • Nasional
  • Sumut
  • Ragam
  • Ekonomi
  • Internasional
  • Olahraga
  • Politik
  • Hiburan
  • Aceh
  • Advertorial
No Result
View All Result
Seputar Sumut: Berita Terkini | Berita Terbaru | Berita Terpopuler |
No Result
View All Result
Home Hukrim

Nyambi Jual Sabu, Kepling Wanita di Medan Ditangkap!

Jumat, 13 Mei 2022
kanal Hukrim
Konferensi pers pemusnahan barang bukti narkoba di halaman Mako Polrestabes Medan,  Jumat (13/5/2022)

Konferensi pers pemusnahan barang bukti narkoba di halaman Mako Polrestabes Medan, Jumat (13/5/2022)

Share on FacebookShare on Twitter

seputar-Medan | Seorang kepala lingkungan (Kepling) di Kota Medan ditangkap polisi lantaran menyambi sebagai penjual narkotika jenis sabu.

Oknum Kepling berinisial A (46) itu ditangkap petugas Sat Narkoba Polrestabes Medan pada 11 April 2022 lalu dan telah ditetapkan sebagai tersangka.

ADVERTORIAL ADVERTORIAL ADVERTORIAL
ADVERTORIAL

Kapolrestabes Medan Kombes Pol Valentino Alfa Tatareda mengungkapkan A merupakan Kepling 7, Kelurahan Petisah Hulu, Kecamatan Medan Baru.

BacaJuga

Mantan Kades Kuta Tonggal Karo Tetap Diganjar 2 Tahun Penjara

Tersangka Tewas di Polresta Deli Serdang, LBH Medan Duga Ada Kejanggalan

Pelaku Curanmor Tewas Tabrak Pikap di Deli Serdang, Temannya Ditangkap Warga

45 Warga Binaan di Rutan Tanjung Gusta Terima Remisi Waisak

A disebut memeroleh sabu dari seorang pria berinisial J yang kini masih dalam pengejaran polisi. A membeli sabu dari J dengan harga Rp400 ribu per gram.

“Tersangka menjualnya Rp500 ribu per gram,” jelas Valentino saat memimpin konferensi pers pemusnahan barang bukti narkoba di halaman Mako Polrestabes Medan Jalan HM Said, Jumat (13/5/2022) siang.

Saat ditangkap, dari A diamankan barang bukti berupa sabu seberat 4,5 gram yang disimpan di dalam tas warna biru.

Wakil Wali Kota Medan Aulia Rachman yang turut hadir dalam konferensi pers mengaku kasus penangkapan Kepling terlibat narkoba ini merupakan pekerjaan rumah (PR) besar bagi Pemko Medan.

Padahal selama ini kata Aulia, seluruh Kepling di jajaran pemerintahan Kota Medan telah mengikuti tes urine. Nyatanya tersangka A bisa lolos dikarenakan dia bukan pemakai narkoba.

“Jadi dia tidak pemakai. Saya pun heran kenapa ini bisa lolos jadi Kepling, makanya ini jadi PR kami. Untuk tindakan tegasnya kita sudah mencopot jabatannya,” ucap Aulia.

Sementara itu tersangka A yang turut dihadirkan dalam konferensi pers itu mengaku terpaksa menjual sabu untuk membantu perekonomian orangtuanya.

“Saya jualan sabu ini baru 6 bulan untuk membantu menghidupi orangtua. Jadi Kepling sudah 3 tahun,” tuturnya menjawab wartawan.

Dalam konferensi pers yang turut dihadiri Dandim 0201 Medan Kolonel Inf Ferry Muzawwad, perwakilan dari Kejari Medan dan lainnya tersebut, Polrestabes Medan memusnahkan sebanyak 18.180 gram sabu dengan cara direbus.

Barang bukti narkoba yang dimusnahkan merupakan hasil sitaan dari 3 tersangka termasuk oknum Kepling perempuan tersebut.

Dua tersangka lainnya yakni DS alias D (26) warga Pasar VII Beringin, Desa Sambirejo Timur, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara dan WI (46) warga Dusun Lamkuta, Desa Bintang, Kecamatan Madat, Kabupaten Aceh Timur, Aceh.

DS ditangkap di loket Bus Medan Jaya Jalan SM Raja, Medan Amplas. Polisi menyita tas ransel warna hitam berisikan 8 bungkus sabu dan tas warna biru berisikan 7 bungkus sabu serta uang Rp10 juta.

Sementara WI ditangkap di Jalan Ringroad, Kelurahan Tanjung Rejo, Kecamatan Medan Sunggal pada 25 April 2022 petang saat mengendarai sepeda motor NMX.

“Ketika dihentikan dan digeledah di dalam jok sepeda motornya ditemukan 1 tas kertas merek Guess berisi 3 bungkus plastik hitam berisi sabu dan mendapati uang Rp10 juta dari kantong celana pelaku,” pungkas Kombes Valentino. (gus/red)

Berikan Komentar
Tags: Jual Sabu.Kepling di MedanKepling Jual SabuKepling WanitaNyambi

BERITA TERBARU

Nasabah demo kantor Bumiputera.

Gagal Bayar, Nasabah AJB Bumiputera akan Demo 3 Hari

Selasa, 17 Mei 2022
Penjualan sepeda motor.

Penjualan Motor di Indonesia Tembus 1,7 Juta Unit

Selasa, 17 Mei 2022
Menko Perekonomian Airlangga Hartarto.

Massa Petani Sawit Geruduk Kantor Menko Perekonomian

Selasa, 17 Mei 2022
Ustadz Abdul Somad.

Ustadz Abdul Somad Ditahan dan Dideportasi Imigrasi Singapura

Selasa, 17 Mei 2022

Artikel Populer

  • Majelis hakim dan JPU saat menggelar sidang dengan agenda pembacaan surat tuntutan. (seputarsumut/DP)

    Budi Jong Terdakwa Penganiayaan Dituntut JPU 2 Tahun Penjara

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Soal Sanksi Korut, AS-Tiongkok Cekcok saat Rapat DK PBB

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • PMPHI Sumut Apresiasi Kapolrestabes Medan dan Jajaran

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Indonesia Target Naik Kelas, Mendag Lutfi:ASEAN Harus Kompak Respon Perkembangan Ekonomi Dunia

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Hingga April 2022, Pengungkapan Sukarela Wajib Pajak Capai Rp399,54 Miliar

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Hubungi Kami
  • Redaksi
  • Sitemap
  • Pedoman Media Siber
  • Pernyataan Penyangkalan / Disclaimer
  • Syarat dan Ketentuan Layanan
  • Kebijakan Privasi / Privacy Policy
© 2020 Seputar Sumut -Portal Berita Online Sumatera Utara: Berita Terkini I Berita Terbaru I Berita Terpopuler Seputar Sumut.
No Result
View All Result
  • Home
  • Hukrim
  • Sumut
  • Medan
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Internasional
  • Ragam
  • Olahraga
  • Politik
  • Hiburan
  • Aceh
  • Advertorial