seputar – Jakarta | Polda Metro Jaya memperpanjang masa penahanan Roy Suryo, tersangka kasus penistaan agama, menjadi 60 hari. Polisi memastikan Roy Suryo dalam keadaan sehat.
“Keadaan Roy Suryo saat ini juga dalam keadaan sehat-sehat saja,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (21/9/2022).
Zulpan mengatakan sejauh ini tidak ada keluhan yang disampaikan oleh Roy Suryo terkait kondisi kesehatannya selama dalam masa penahanan. Kesehatan mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) itu pun turut diawasi ketat oleh tim kedokteran Polda Metro.
“Kondisinya di bawah kontrol dan kendali daripada dokter yang ada di Polda Metro Jaya,” ucap Zulpan.
Roy Suryo pertama kali ditahan sebagai tersangka atas kasus penistaan agama sejak 5 Agustus 2022. Dia ditahan selama 20 hari.
Masa penahanan itu lalu diperpanjang 20 hari kemudian. Zulpan menyebut pihaknya lalu kembali memperpanjang masa penahanan Roy Suryo selama 20 hari lagi.
“Jadi sudah dua kali perpanjangan penahanan, jadi 60 hari. Kan pertama 20 hari, diperpanjang lagi 20 hari, dan diperpanjang lagi 20 hari,” beber Zulpan.
Lebih lanjut Zulpan mengatakan berkas perkara Roy Suryo saat ini telah dikembalikan ke pihak kejaksaan. Berkas perkara itu masih diteliti jaksa.
“Saat ini berkasnya sudah kita kirim ke jaksa setelah sebelumnya dikembalikan karena ada kekurangan. Sekarang sudah dikirim ke jaksa. Mudah-mudahan dalam waktu tidak lama lagi berkas dinyatakan lengkap sehingga bisa melakukan tahap dua menyerahkan tersangka dan barang bukti ke kejaksaan,” jelas Zulpan.
Pelajari Berkas
Kasipenkum Kejati DKI Ade Sofyan mengatakan pihaknya kini masih meneliti berkas perkara kasus Roy Suryo. Ade mengaku berkas perkara kasus itu memang sempat dikembalikan ke polisi.
Ade mengatakan pihak Polda Metro Jaya telah mengembalikan berkas perkara itu kepada Kejati DKI pada Senin (19/9) setelah adanya petunjuk perbaikan yang diminta jaksa. Namun ia enggan memerinci soal perbaikan apa saja yang diminta jaksa untuk dilengkapi penyidik kepolisian.
“Yang pasti ada beberapa petunjuk yang diberikan jaksa kepada kepolisian. Sudah diberikan petunjuk nanti kepolisian melengkapi dan sekarang lagi dicek lagi sama teman-teman (jaksa),” ucap Ade.
Menurut Ade, berkas perkara itu kini masih dalam penelitian jaksa. Pihaknya berharap berkas perkara itu bisa dinyatakan lengkap dalam waktu dekat.
“Secepatnya ketika alat bukti bisa dipenuhi segera dilakukan P21 dan tahap 2,” katanya.(detik)