seputar-Medan | Kabid Propam Polda Sumut Kombes Dudung Adijono mengatakan, mantan Waka Polres Binjai Kompol AB dihukum demosi 4 tahun.
Kompol AB terbukti berselingkuh dengan LS, istri seorang pengusaha jual-beli sepeda motor di Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai).
Akibat perbuatannya yang dianggap tercela, Kompol AB dijatuhi sanksi demosi atau penurunan jabatan dari sebelumnya.
“Terbukti lah (berselingkuh). Demosi 4 tahun, perbuatan tercela,” sebut Kombes Dudung Adijono, Selasa (2/8/2023).
Kompol AB kini dimutasi ke Satuan Kerja (Satker) Pelayanan Masyarakat (Yanma) Polda Sumut.
Waka Polres Binjai Kompol AB dilaporkan ke Bid Propam Polda Sumut pada 16 Mei 2023 karena diduga berzina dengan LS yang berstatus istri orang lain.
Sebelumnya Kompol AB juga dilaporkan ke Bid Propam Polda Sumut karena dugaan berselingkuh dengan istri pelapor.
Meski belakangan laporan itu dicabut. proses hukum internal terhadap Kompol AB tetap berjalan. (red)