PT Indako Trading Coy PT Indako Trading Coy
Senin, Oktober 2, 2023
Seputar Sumut
PT Indako Trading Coy
  • Home
  • Hukrim
  • Medan
  • Nasional
  • Sumut
  • Ragam
    • Release
  • Ekonomi
  • Internasional
  • Olahraga
  • Politik
  • Hiburan
  • Aceh
No Result
View All Result
  • Home
  • Hukrim
  • Medan
  • Nasional
  • Sumut
  • Ragam
    • Release
  • Ekonomi
  • Internasional
  • Olahraga
  • Politik
  • Hiburan
  • Aceh
No Result
View All Result
Seputar Sumut
Home Hukrim

Mantan Bendahara Desa Pulau Tanjung Asahan Dihukum 4 Tahun

Selasa, 12 September 2023
Ilustrasi.

Ilustrasi.

seputar – Medan | Mantan Bendahara Desa (Bendes) Pulau Tanjung, Kecamatan Teluk Dalam, Kabupaten Asahan, Rahmat Fauzi Batubara lewat persidangan secara virtual, Senin (11/9/2023) di Cakra 4 Pengadilan Tipikor Medan dihukum 4 tahun penjara.

Selain itu, terdakwa juga dipidana denda Rp250 juta subsidair (bila denda tidak dibayar maka diganti dengan kurungan) selama 6 bulan.

Iklan PT Indako Trading Coy Iklan PT Indako Trading Coy Iklan PT Indako Trading Coy
ADVERTISEMENT

Majelis hakim diketuai Nelson Panjaitan dalam amar putusannya menyatakan sependapat dengan JPU pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Asahan.

Terdakwa diyakini telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 telah diubah dengan UUNomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 dari KUHPidana, sebagaimana dakwaan primair JPU.

Konten berbayar dibawah ini adalah iklan platform MGID, Seputar Sumut tidak terkait dengan pembuatan konten ini

Yakni melakukan atau turut serta secara tanpa hak dan melawan hukum memperkaya diri sendiri atau orang lain (almarhum Kades Rusli) atau korporasi yang mengakibatkan kerugian keuangan negara.

BacaJuga

61 Kasus di Simalungun Diselesaikan dengan Restorative Justice

Kejagung: Semua yang Disebut di Sidang BTS Kominfo akan Dipanggil!

Pemakai Narkoba di Asahan Tenggelam usai Digerebek Polisi

Polisi Ringkus Pelaku Ganjal ATM Ssal Siantar

Soal Dana Rp 27 M Kasus Korupsi BTS, Menpora Buka Suara

Polsek Batunadua Amankan 3 Pria, Ini Kasusnya

“Oleh karenanya, terdakwa dikenakan pidana tambahan membayar uang pengganti (UP) sebesar Rp117.877.672,” urai hakim ketua didampingi anggota majelis Nurmiati dan Husni Tamrin.

Dengan ketentuan, sebulan setelah perkaranya berkekuatan hukum tetap, harta benda terpidana nantinya disita kemudian dilelang JPU. Bila nantinya juga tidak mencukupi menutupi UP tersebut, maka diganti dengan pidana 1 tahun dan 8 bulan penjara.

Hal memberatkan, perbuatan terdakwa merugikan keuangan negara, bertentangan dengan program pemerintah dalam upaya memberantas tindak pidana korupsi dan tidak ada upaya untuk mengembalikan kerugian keuangan negara.

“Hal meringankan, terdakwa belum pernah dihukum, sopan selama persidangan, mengakui dan menyesali perbuatannya serta masih menjadi tanggungan keluarga,” urai Nelson Panjaitan.

Hanya saja, majelis hakim berbeda dalam lamanya pemidanaan vonis yang dijatuhkan kepada Rahmat Fauzi Batubara maupun nilai kerugian keuangan negara yang ditimbulkan dalam perkara a quo.

JPU Gerald Badia Febian sebelumnya menuntut terdakwa agar dipidana 5 tahun penjara dan denda Rp250 juta subsidair 6 bulan kurungan serta membayar UP sebesar Rp232.877.672 subsidair 2,5 tahun penjara.

Menjawab pertanyaan hakim ketua, JPU maupun terdakwa melalui penasihat hukumnya, Armini Nainggolan mengatakan pikir-pikir dalam 7 hari. Apakah menerima atau banding atas putusan yang baru dibacakan.

APBDes

Gerald Badia Febian dalam dakwaan menguraikan, Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) Bunga Tanjung mendapatkan anggaran dari Pemerintah Desa (Pemdes) Pulau Tanjung untuk modal awal Rp40 juta dan telah dituangkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes).

Sedangkan pengelola BUMDES Bunga Tanjung yakni Tagor Paruhuman Sitorus Pane sebagai Manajer / Ketua, Rizky Rahmayani Margolang (Sekretaris) serta Suryadi sebagai (Bendahara).

Tanggal 22 Februari 2016, BUMDes Bunga Tanjung membuka rekening pada Bank Sumut Unit Air Batu dengan saldo Awal sebesar Rp100.000. Di Tahun Anggaran (TA) 2016, P-APBDes penyertaan modal kepada BUMDes Bunga Tanjung dianggarkan sebesar Rp136.302.300.

Namun terdakwa selaku Bendes Pulau Tanjung hanya menyerahkan Penyertaan Modal kepada BUMDes Bunga Tanjung tahun 2016 sebesar Rp120 juta.

Di TA 2017, BUMDes Bunga Tanjung seharus menerima dana penyertaan modal sebesar Rp136 juta namun tanpa penjelasan berubah menjadi Rp33.193.745.

Klimaksnya, di TA 2020 pada tanggal 20 November, Desa yang dipimpin almarhum Rusli mendapatkan bantuan langsung tunai Dana Desa (DD) sebesar Rp223.200.000 untuk belanja bidang penanggulangan bencana darurat dan mendesak, sub bidang keadaan darurat dan untuk jumlah penerima BLT DD sebanyak 62 Kepala Keluarga (KK).

Belakangan menjadi temuan bahwa Rp55.800.000 di antaranya digunakan almarhum Rusli dan terdakwa untuk keperluan pribadi. Dengan rincian sebesar Rp30 juta dipergunakan kades dan Rp25.800.000 untuk terdakwa Rahmat Fauzi Batubara. (metro)

ShareTweet
Konten berbayar dibawah ini adalah iklan platform MGID, Seputar Sumut tidak terkait dengan pembuatan konten ini

POST TERBARU

  • Trending
  • Comments
  • Latest
Jalan Mulus

Realisasi Proyek Rp2,7 T di Sumut: 262 Km Jalan Sudah Ditangani

Kamis, 31 Agustus 2023
Delapan tersangka narkoba yang diamankan jajaran Polres Toba.

Sehari, Polres Toba Amankan 8 Penyalahguna Narkoba

Kamis, 21 September 2023
Foto: Sofyan Tan di hadapan mahasiswa Politeknik Ganesha melakukan sosialisasi empat pilar, Senin (19/09/2022).(Istimewa)

Sofyan Tan Minta Mahasiswa Penerima KIP Kuliah Implementasikan Dua Permintaan

Senin, 19 September 2022
Meski Seumuran Bayi, Universitas ST Bhinneka Satu-satunya Tergabung di Climate-U Network

Meski Seumuran Bayi, Universitas ST Bhinneka Satu-satunya Tergabung di Climate-U Network

Sabtu, 16 September 2023
Integrasi Jaringan Indosat Ooredoo Hutchison Jangkau 22 Kabupaten di Aceh

Integrasi Jaringan Indosat Ooredoo Hutchison Jangkau 22 Kabupaten di Aceh

Senin, 2 Oktober 2023
Amanda Manopo.

Bareskrim Panggil Amanda Manopo, Kasus Apa?

Senin, 2 Oktober 2023
Nilai tukar rupiah melemah 0,26 persen ke Rp15.500 per dolar AS pada Senin (2/10) pagi.

Rupiah Loyo, Harga Emas Antam Stagnan

Senin, 2 Oktober 2023
Presiden Jokowi resmi meluncurkan Kereta Cepat Jakarta-Bandung WHOOSH pada Senin (2/10) pagi.

Tercepat di Asia Tenggara, Jokowi Resmikan Kereta Cepat Whoosh

Senin, 2 Oktober 2023
LOGO FOOTER

Seputar Sumut menyajikan info berita-berita terbaru dan teraktual dari berbagai daerah di Indonesia khususnya Provinsi Sumatera Utara dan Aceh hari ini seputar ekonomi, politik, hukum kriminal, olahraga dan peristiwa lainnya.

KATEGORI

  • Aceh
  • Ekonomi
  • Hiburan
  • Hukrim
  • Internasional
  • Medan
  • Nasional
  • Olahraga
  • Politik
  • Ragam
  • Release
  • Sumut

BERITA TERBARU

Integrasi Jaringan Indosat Ooredoo Hutchison Jangkau 22 Kabupaten di Aceh

Integrasi Jaringan Indosat Ooredoo Hutchison Jangkau 22 Kabupaten di Aceh

Senin, 2 Oktober 2023
Amanda Manopo.

Bareskrim Panggil Amanda Manopo, Kasus Apa?

Senin, 2 Oktober 2023
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Hubungi Kami
  • Kebijakan Privasi / Privacy Policy
  • Pernyataan Penyangkalan / Disclaimer
  • Syarat dan Ketentuan Layanan

copyright @ 2020 Seputar Sumut - Berita Sumatera Utara dan Aceh Terbaru dan Terkini

No Result
View All Result
  • Home
  • Hukrim
  • Medan
  • Nasional
  • Sumut
  • Ragam
    • Release
  • Ekonomi
  • Internasional
  • Olahraga
  • Politik
  • Hiburan
  • Aceh

copyright @ 2020 Seputar Sumut - Berita Sumatera Utara dan Aceh Terbaru dan Terkini