PT Indako Trading Coy PT Indako Trading Coy
Jumat, September 22, 2023
Seputar Sumut
PT Indako Trading Coy
  • Home
  • Hukrim
  • Medan
  • Nasional
  • Sumut
  • Ragam
    • Release
  • Ekonomi
  • Internasional
  • Olahraga
  • Politik
  • Hiburan
  • Aceh
No Result
View All Result
  • Home
  • Hukrim
  • Medan
  • Nasional
  • Sumut
  • Ragam
    • Release
  • Ekonomi
  • Internasional
  • Olahraga
  • Politik
  • Hiburan
  • Aceh
No Result
View All Result
Seputar Sumut
Home Hukrim

Lolos dari Hukuman Mati, Kurir 115 Kg Sabu Divonis 20 Tahun Penjara

Rabu, 2 Agustus 2023
Sidang kurir 115 Kg sabu.

Sidang kurir 115 Kg sabu.

seputar – Palembang | Terdakwa Nurhasan, kurir narkotika jenis sabu seberat 115 kilogram divonis 20 tahun penjara oleh Majelis Hakim yang diketuai Agus Rahardjo di PN Palembang, Selasa (1/8/2023).

Selain divonis 20 tahun penjara terdakwa Ferli juga dikenakan denda sebesar Rp1,5 miliar subsider 1 tahun kurungan.

Iklan PT Indako Trading Coy Iklan PT Indako Trading Coy Iklan PT Indako Trading Coy
ADVERTISEMENT

Dalam amar putusannya, Majelis Hakim menyatakan bahwa perbuatan terdakwa Nurhasan, melakukan perbuatan melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyebarkan narkotika golongan 1 bukan tanaman yang beratnya kurang dari 5 gram.

Dalam pertimbangannya, Majelis Hakim sependapat terhadap jerat pasal terdakwa namun tidak sependapat dengan tuntutan mati dari JPU Kejati Sumsel. Masih dalam pertimbangan pidana amar putusan, Majelis Hakim berpendapat bahwa terdakwa hanya disuruh untuk mengantarkan sabu oleh seseorang bernama Robert (DPO).

Konten berbayar dibawah ini adalah iklan platform MGID, Seputar Sumut tidak terkait dengan pembuatan konten ini

“Bahwa berdasarkan fakta persidangan, terdakwa disuruh Robert (DPO) untuk mengantarkan sabu tersebut dengan diimingi upah Rp1 juta per kilonya, untuk diantarkan ke seseorang yang berada di daerah Tegal Binangun,” urai hakim ketua dalam pertimbangan vonis 20 tahun penjara.

BacaJuga

Eksploitasi Anak Yatim di Media Sosial, Pengelola Panti Asuhan Ditangkap

Maling Mobil di Perumahan Abadi Palace Ditembak

Polda Sumut Periksa Anggota DPRD Labura Terkait Bisnis Gas Oplosan

Kasus Penistaan Agama Panji Gumilang Tetap Diproses

Sehari, Polres Toba Amankan 8 Penyalahguna Narkoba

Relawan Prabowo akan Laporkan Rudi S Kamri ke Bareskrim

Namun, lanjut hakim ketua, pada nyatanya upah tersebut belum sempat diterima atau dinikmati oleh terdakwa. Selain itu, majelis hakim sependapat dengan pembelaan (pledoi) dari penasehat hukum bahwasanya tuntutan pidana mati telah melanggar Hak Asasi Manusia (HAM).

Untuk Majelis Hakim sepakat bahwa terdakwa telah memenuhi semua unsur pidana sebagaimana tertuang dalam jerat pasal primer melanggar Pasal 114 ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Mengadili dan menjatuhkan pidana oleh karenanya terhadap terdakwa Nurhasan alias Acun dengan pidana 20 tahun penjara,” tegas hakim ketua saat membacakan amar putusan.

Sebelumnya, terdakwa Nurhasan, kurir narkotika jenis sabu seberat 115 kilogram hanya bisa pasrah saat Jaksa Penuntut Umum Kejati Sumsel, menuntut terdakwa dengan pidana mati.

“Menuntut, supaya Majelis Hakim PN Palembang, yang memeriksa dan mengadili perkara ini dapat menjatuhkan hukuman terhadap terdakwa Nurhasan dengan pidana mati,” tegas JPU saat di hadapan Majelis Hakim, Kamis (18/7/2023) lalu. (viva)

Tags: Divonis 20 Tahun PenjaraHukuman MatiKurir SabuLolos
ShareTweet
Konten berbayar dibawah ini adalah iklan platform MGID, Seputar Sumut tidak terkait dengan pembuatan konten ini

POST TERBARU

  • Trending
  • Comments
  • Latest
Jalan Mulus

Realisasi Proyek Rp2,7 T di Sumut: 262 Km Jalan Sudah Ditangani

Kamis, 31 Agustus 2023
Nana Sudjana.

Hasanudin Pj Gubernur Sumut, Nana Sudjana Pj Gubernur Jateng

Jumat, 1 September 2023
Unika St Thomas

Unika St Thomas Buka Prodi di Samosir, September 2023 Perkuliahan Dimulai

Rabu, 30 Agustus 2023
Foto: Sofyan Tan di hadapan mahasiswa Politeknik Ganesha melakukan sosialisasi empat pilar, Senin (19/09/2022).(Istimewa)

Sofyan Tan Minta Mahasiswa Penerima KIP Kuliah Implementasikan Dua Permintaan

Senin, 19 September 2022
RSUD Pirngadi

Suhartono Berharap Pelayanan RSUD dr Pirngadi Makin Baik

Kamis, 21 September 2023
Wakapolri di Belawan

Wakapolri Salurkan 3.500 Paket Sembako untuk Masyarakat Belawan

Kamis, 21 September 2023
Ditangkap Polisi

Eksploitasi Anak Yatim di Media Sosial, Pengelola Panti Asuhan Ditangkap

Kamis, 21 September 2023
Bobby Nasution dan Wakapolri

Bobby Dampingi Wakapolri Serahkan 5.000 Paket Sembako ke Masyarakat

Kamis, 21 September 2023
LOGO FOOTER

Seputar Sumut menyajikan info berita-berita terbaru dan teraktual dari berbagai daerah di Indonesia khususnya Provinsi Sumatera Utara dan Aceh hari ini seputar ekonomi, politik, hukum kriminal, olahraga dan peristiwa lainnya.

KATEGORI

  • Aceh
  • Ekonomi
  • Hiburan
  • Hukrim
  • Internasional
  • Medan
  • Nasional
  • Olahraga
  • Politik
  • Ragam
  • Release
  • Sumut

BERITA TERBARU

RSUD Pirngadi

Suhartono Berharap Pelayanan RSUD dr Pirngadi Makin Baik

Kamis, 21 September 2023
Wakapolri di Belawan

Wakapolri Salurkan 3.500 Paket Sembako untuk Masyarakat Belawan

Kamis, 21 September 2023
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Hubungi Kami
  • Kebijakan Privasi / Privacy Policy
  • Pernyataan Penyangkalan / Disclaimer
  • Syarat dan Ketentuan Layanan

copyright @ 2020 Seputar Sumut - Berita Sumatera Utara dan Aceh Terbaru dan Terkini

No Result
View All Result
  • Home
  • Hukrim
  • Medan
  • Nasional
  • Sumut
  • Ragam
    • Release
  • Ekonomi
  • Internasional
  • Olahraga
  • Politik
  • Hiburan
  • Aceh

copyright @ 2020 Seputar Sumut - Berita Sumatera Utara dan Aceh Terbaru dan Terkini