seputar-Medan | Lima orang warga negara asaing (WNA) asal Pakistan dideportasi Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Azasi Manusia (Kanwil Kemenkumham) Sumatera Utara (Sumut) karena menyalahi izin tinggal. Kelimanya melakukan pelanggaran Keimigrasian.
Identitas kelimanya, berinisial MAC (28), WSU (29), AH (18), RA (41), dan WSC (18), melakukan pelanggaran Pasal 116 jo. Pasal 123 huruf (a) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
Atas perbuatan tersebut, kelima WNA asal Pakistan tersebut dideportasi ke negara asalnya melalui Bandara Internasional Kualanamu, Rabu, 25 Oktober 2023.
Kepala Divisi Keimigrasian, Yan Wely Wiguna menuturkan, terungkapnya pelanggaran yang dilakukan kelima WNA tersebut berawal dari kecurigaan Kepala Subbidang Intelijen Keimigrasian, Ekjon Warman Lingga bersama Analis Keimigrasian Muda dan staf melakukan pengawasan di Skyview Setiabudi Apartemen Medan pada 21 September 2023.
WNA tersebut menggunakan Izin Tinggal Terbatas (ITAS) yang dikeluarkan Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Tangerang dan masuk menggunakan Visa C313.
“Pengawasan orang asing ini menjadi tanggung jawab kita terkait dengan keberadaan dan kegiatan orang asing yang dilakukan secara terkoordinasi dan menyeluruh khususnya di Wilayah Sumatera Utara,” jelas Yan Wely Wiguna di Rumah Detensi Imigrasi Medan, Rabu (25/10/2023).
Dari pemeriksaan oleh Divisi Keimigrasian Kanwil Kemenkumham Sumut, terungkap bahwa kelima WNA tersebut memberikan keterangan tidak benar dalam memperoleh izin tinggal. Hal ini diketahui setelah dilakukan pengecekan langsung ke lapangan. Salah satu temuannya, keberadaan perusahaan tempat mereka berinvestasi tidak sesuai dengan alamat yang dilampirkan dalam mengajukan permohonan izin tinggalnya ke Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Tangerang.
“Kelima WNA ini punya dokumen Keimigrasian yang lengkap, tapi tim kami curiga dengan aktivitasnya. Maka dilakukan pemeriksaan dan benar ditemukan adanya pelanggaran Keimigrasian dengan memberikan keterangan yang tidak benar dalam memperoleh ijin tinggal,” jelas Yan Wely Wiguna.
“Saya berharap sinergitas dengan semua pihak dapat terus berjalan dengan baik agar segala kejahatan dan pelanggaran Keimigrasian yang merugikan banyak orang bahkan negara dapat kita cegah, ini yang menjadi concern Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Utara dalam hal ini Divisi Keimigrasian,” pungkasnya. (tvonenews)