seputar – Medan | Abdurrahman (26), pria asal Kecamatan Idi, Kabupaten Aceh Timur, Provinsi Aceh terancam dihukum mati, lantaran nekat menjadi kurir narkoba jenis sabu-sabu jaringan internasional seberat 36,7 kg.
Dalam dakwaannya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) di hadapan Majelis Hakim yang diketuai Mohammad Y Girsang menjelaskan, awal mula kasus ini di ruang sidang Cakra 5 Pengadilan Negeri (PN) Medan.
“Terdakwa ditangkap pada Kamis (9/3/2023). Saat itu Tim Intelijen Lantamal I Belawan mendapatkan informasi dari masyarakat tentang akan adanya penyeludupan sabu dari Thailand menuju Pangkalan Susu, Provinsi Sumatera Utara,” ujar Jaksa Bastian Sihombing, Selasa (24/10/23).
Menindaklanjuti informasi tersebut, Tim Intelijen Lantamal I Belawan pun langsung melakukan pengumpulan data dan pendalaman di wilayah Pangkalan Susu.
Setelah dilakukan pendalaman dan pengembangan terhadap Informasi tersebut, kata JPU, Tim Intelijen Lantamal I Belawan kembali memperoleh informasi masuknya barang haram berubah tempatnya.
“Masuknya sabu tersebut tidak melalui perairan Pangkalan Susu, melainkan diperkirakan melalui perairan jalur Kuala Pesisir Pantai di sekitar Aceh Utara, Lhoukseumawe, hingga Aceh Timur,” lanjut Bastian.
Selanjutnya, Dantim Intelijen Lantamal I Belawan melaporkan ke Komando. Lalu, Komando memerintahkan KRI Tjitadi-381 yang sedang berada di Belawan untuk melaksanakan penyekatan di sekitar perairan Aceh Utara, Lhoukseumawe, sebagian wilayah Aceh Timur.
“Penyekatan dengan KRI Tjitadi-381 itu berhasil, karena melihat 1 buah kapal pancung nelatan mendekat ke pantai. Beberapa saat kemudian tim melihat dari dalam kapal pancung itu ada benda yang dilemparkan ke arah pantai. Kemudian kapal pancung tersebut kembali ke laut,” sambung Bastian.
Sontak, ditambahkan Bastian, tim dari Lantamal pun mendekati barang yang dilemparkan ke laut tersebut. Namun, saat didekati, tim melihat seorang laki-laki melarikan diri dengan menggunakan sepeda motor. Saat dilakukan pengejaran, tidak berhasil ditangkap.
“Ternyata barang yang dilemparkan dari kapal pancung itu setelah diperiksa berisi 2 buah karung yang di dalamnya terdapat bungkusan sabu berisi 36 bungkus dengan berat brutto total keseluruhan 36.756,7 gram (36,7 kg),” tambah JPU.
Kata JPU, setelah itu tim Lantamal melakukan pengembangan. Akhirnya mereka pun kembali memperoleh informasi bahwa sabu sebanyak 36 bungkus itu akan diterima seseorang di Lhoksukon, Aceh Utara.
Usai mendapatkan informasi itu, tim dengan sigap langsung melakukan penyamaran dan mendatangi lokasi tersebut yang kemudian menangkap terdakwa Abdurrahman.
“Dari hasil pemeriksaan, setelah menunjukkan barang bukti 2 karung berisi 36 bungkus sabu dengan berat total 36,7 kg kepada terdakwa, dia mengaku bahwa barang haram itu milik Murtala alias Wak G (DPO),” terang Bastian.
Usai diamankan, selanjutnya Abdurrahman beserta barang bukti tersebut dibawa dan diserahkan ke Kantor Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sumut, guna pemerikaan lebih lanjut.
Dengan itu, terdakwa Abdurrahman terancam diganjar maksimal hukuman mati. “Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana pasal 114 ayat 2 subsider pasal 112 ayat 2 Undang-Undang (UU) Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” pungkas Bastian. (mistar)