PT Indako Trading Coy PT Indako Trading Coy
Rabu, September 27, 2023
Seputar Sumut
PT Indako Trading Coy
  • Home
  • Hukrim
  • Medan
  • Nasional
  • Sumut
  • Ragam
    • Release
  • Ekonomi
  • Internasional
  • Olahraga
  • Politik
  • Hiburan
  • Aceh
No Result
View All Result
  • Home
  • Hukrim
  • Medan
  • Nasional
  • Sumut
  • Ragam
    • Release
  • Ekonomi
  • Internasional
  • Olahraga
  • Politik
  • Hiburan
  • Aceh
No Result
View All Result
Seputar Sumut
Home Hukrim

Korupsi Beras Bansos di Kemensos Rugikan Negara Rp 127,5 Miliar

Kamis, 24 Agustus 2023
Beras bansos.

Beras bansos.

seputar – Jakarta | KPK menahan tiga tersangka terkait kasus korupsi beras bansos di Kementerian Sosial (Kemensos). Kasus itu merugikan keuangan negara hingga ratusan miliar.

“Akibat perbuatan para tersangka mengakibatkan kerugian keuangan negara sejumlah sekitar Rp 127,5 miliar,” jelas Wakil Ketua KPK Alexander Marwata di gedung KPK, Jakarta Selatan, Rabu (23/8/2023).

Iklan PT Indako Trading Coy Iklan PT Indako Trading Coy Iklan PT Indako Trading Coy
ADVERTISEMENT

Enam orang ditetapkan tersangka dalam kasus ini. Para tersangka itu bernama Muhammad Kuncoro Wibowo (MKW), Budi Susanto (BS), April Churniawan (AC), Ivo Wongkaren (IW), Roni Ramdani (RR), dan Richard Cahyanto (RC). Hari ini KPK baru menahan tersangka Ivo, Roni, dan Richard.

Kasus ini berawal saat Kemensos mengirimkan surat kepada PT Bhanda Ghara Reksa (BGR) pada 2020 untuk penyusunan anggaran kegiatan penyaluran bantuan sosial beras di Kemensos. Saat itu PT BGR yang diwakili tersangka Budi Susanto menyanggupi perusahaannya mampu mendistribusikan ke 19 provinsi.

Konten berbayar dibawah ini adalah iklan platform MGID, Seputar Sumut tidak terkait dengan pembuatan konten ini

Budi Susanto lalu meminta April Churniawan mencari rekanan sebagai konsultan pendamping. Tersangka Ivo Wongkaren dan Roni Ramdani lalu memasukkan penawaran harga menggunakan PT Danamon Indonesia Berkah (DIB) Persero dalam pendampingan penyaluran beras bansos.

BacaJuga

AKBP Achiruddin Divonis 6 Bulan Penjara di Kasus Penganiayaan

Sidang Kasus Korupsi BTS: Saksi Mahkota Akui Beri Rp27 M ke Dito Ariotedjo

Gubsu Menang Banding Perkara Kepengurusan Karang Taruna

Jaksa Geledah MIS Al Washliyah Karang Gading Terkait Korupsi Dana BOS

Lagi, Warga Aceh Ditangkap Bawa Sabu 1 Kg di Bandara Kualanamu

Ketua Geng Motor Cabuli 40 Anak, Modusnya Bikin Geleng Kepala

“Kemensos memilih PT BGR sebagai distributor BSB dan berlanjut dengan penandatanganan surat perjanjian pelaksanaan pekerjaan penyaluran bantuan sosial beras (BSB) untuk keluarga penerima manfaat (KPM) program keluarga harapan (PKH) dalam rangka penanganan dampak COVID-19 dengan nilai kontrak Rp 326 Miliar,” tutur Alexander.

Alexander mengatakan tersangka April Churniawan dan Budi Susanto secara sepihak lalu menunjukkan PT PTP milik tersangka Richard Cahyanto untuk sebagai rekanan pendampingan menggantikan PT DIB Persero. Akal bulus itu diketahui para tersangka lain.

“Dalam penyusunan kontrak konsultan pendamping antara PT BGR dengan PT PTP tidak dilakukan kajian dan perhitungan yang jelas dan sepenuhnya ditentukan secara sepihak oleh MKW ditambah dengan tanggal kontrak juga disepakati untuk dibuat mundur (backdate),” tutur Alexander.

“Atas ide IW, RR, dan RC, PT PTP membuat satu konsorsium sebagai formalitas dan tidak pernah sama sekali melakukan kegiatan distribusi BSB,” tambah Alexander.

Penyidikan KPK lalu mengungkap adanya uang Rp 125 miliar yang ditarik dari PT PTP yang penggunaannya tidak terkait dengan penyaluran distribusi beras bansos Kemensos.

Ketiga tersangka yang ditahan hari ini diduga turut menerima aliran uang hingga belasan miliar rupiah.

“Secara pribadi yang dinikmati IW, RR, dan RC sejumlah kah sekitar Rp 18,8 miliar,” ungkap Alexander. (detik)

ShareTweet
Konten berbayar dibawah ini adalah iklan platform MGID, Seputar Sumut tidak terkait dengan pembuatan konten ini

POST TERBARU

  • Trending
  • Comments
  • Latest
Jalan Mulus

Realisasi Proyek Rp2,7 T di Sumut: 262 Km Jalan Sudah Ditangani

Kamis, 31 Agustus 2023
Nana Sudjana.

Hasanudin Pj Gubernur Sumut, Nana Sudjana Pj Gubernur Jateng

Jumat, 1 September 2023
Delapan tersangka narkoba yang diamankan jajaran Polres Toba.

Sehari, Polres Toba Amankan 8 Penyalahguna Narkoba

Kamis, 21 September 2023
Unika St Thomas

Unika St Thomas Buka Prodi di Samosir, September 2023 Perkuliahan Dimulai

Rabu, 30 Agustus 2023
Diskusi HIV

29 PDP di Medan Siap Layani ODHIV

Selasa, 26 September 2023
RSU Haji

RSU Haji Medan Jalani Visitasi Program Pengampuan Layanan Prioritas KIA

Selasa, 26 September 2023
Pilkada 2024

KPU Medan Ajukan Anggaran Rp82 Miliar untuk Pilkada 2024

Selasa, 26 September 2023
Kantor Gubernur Sumut

Pemprov Sumut Buka Pendaftaran Seleksi 2.386 PPPK

Selasa, 26 September 2023
LOGO FOOTER

Seputar Sumut menyajikan info berita-berita terbaru dan teraktual dari berbagai daerah di Indonesia khususnya Provinsi Sumatera Utara dan Aceh hari ini seputar ekonomi, politik, hukum kriminal, olahraga dan peristiwa lainnya.

KATEGORI

  • Aceh
  • Ekonomi
  • Hiburan
  • Hukrim
  • Internasional
  • Medan
  • Nasional
  • Olahraga
  • Politik
  • Ragam
  • Release
  • Sumut

BERITA TERBARU

Diskusi HIV

29 PDP di Medan Siap Layani ODHIV

Selasa, 26 September 2023
RSU Haji

RSU Haji Medan Jalani Visitasi Program Pengampuan Layanan Prioritas KIA

Selasa, 26 September 2023
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Hubungi Kami
  • Kebijakan Privasi / Privacy Policy
  • Pernyataan Penyangkalan / Disclaimer
  • Syarat dan Ketentuan Layanan

copyright @ 2020 Seputar Sumut - Berita Sumatera Utara dan Aceh Terbaru dan Terkini

No Result
View All Result
  • Home
  • Hukrim
  • Medan
  • Nasional
  • Sumut
  • Ragam
    • Release
  • Ekonomi
  • Internasional
  • Olahraga
  • Politik
  • Hiburan
  • Aceh

copyright @ 2020 Seputar Sumut - Berita Sumatera Utara dan Aceh Terbaru dan Terkini