PT Indako Trading Coy PT Indako Trading Coy
Jumat, September 29, 2023
Seputar Sumut
PT Indako Trading Coy
  • Home
  • Hukrim
  • Medan
  • Nasional
  • Sumut
  • Ragam
    • Release
  • Ekonomi
  • Internasional
  • Olahraga
  • Politik
  • Hiburan
  • Aceh
No Result
View All Result
  • Home
  • Hukrim
  • Medan
  • Nasional
  • Sumut
  • Ragam
    • Release
  • Ekonomi
  • Internasional
  • Olahraga
  • Politik
  • Hiburan
  • Aceh
No Result
View All Result
Seputar Sumut
Home Hukrim

Korupsi Bansos Kemensos, KPK: Rekanan Tak Kerja tapi Dapat Rp150 M

Kamis, 24 Agustus 2023
Korupsi

Ilustrasi. Korupsi.

seputar-Jakarta | KPK mengungkap dugaan korupsi penyaluran beras bansos di Kementerian Sosial (Kemensos) tahun 2020. KPK mengungkap adanya transaksi ratusan miliar yang melibatkan perusahaan rekanan distributor bansos.

Perkara ini bermula saat Kemensos menunjuk PT Bhanda Ghara Reksa (BGR) sebagai pelaksana distribusi beras bansos Kemensos. PT BGR lalu menunjuk PT Primalayan Teknologi Persada (PTP) sebagai rekanan distributor.

Iklan PT Indako Trading Coy Iklan PT Indako Trading Coy Iklan PT Indako Trading Coy
ADVERTISEMENT

Dalam pelaksanaannya, PT PTP tidak melakukan tugasnya sebagai distributor bansos. Namun penyidik KPK menemukan pembayaran ke PT PTP sebesar Rp 150 miliar.

“Kontrak (Kemensos) dengan PT BGR Rp 300 M, kemudian PT BGR bekerja sama dengan PT PTP. Ternyata PT PTP itu tidak kerja tetapi dapat duit Rp 150 miliar,” kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata di gedung KPK, Jakarta Selatan, Kamis (24/8/2023).

Konten berbayar dibawah ini adalah iklan platform MGID, Seputar Sumut tidak terkait dengan pembuatan konten ini

Alexander mengatakan kasus tersebut masih dalam pengembangan penyidikan. Dugaan adanya keterlibatan pihak Kemensos tengah diusut.

BacaJuga

Polres Pakpak Bharat Gagalkan Penyelundupan Ganja dan Sabu dari Aceh

Satgas Antimafia Bola Ungkap Cara Wasit Atur Pertandingan Menangkan Klub

PPK dan Direksi Lapangan Stadion Tribun A Madina Divonis 2 Tahun

Kakek 72 Tahun Bunuh Wanita di Medan Divonis 13 Tahun

Polisi Bekuk 2 Penyelundup Sabu di Bandara Kualanamu

Remaja 16 Tahun Ini Polisikan Hotman Paris

“Nanti penyidik dalami,” jelas Alexander.

Modus Bikin Konsorsium Palsu
KPK sebelumnya mengungkap modus korupsi distribusi beras bansos di Kemensos. Para tersangka rupanya membuat konsorsium palsu untuk mengakali proses pendistribusian bansos.

Tiga orang tersangka bernama Ivo Wongkaren (IW), Richard Cahyanto (RC), dan Roni Ramdani (RR) ditahan KPK hari ini. Ketiga tersangka ini lalu mencetuskan ide untuk membuat konsorsium palsu lewat PT Primalayan Teknologi Persada (PTP) dalam proses distribusi bansos.

“Atas ide IW, RR, dan RC, PT PTP membuat satu konsorsium sebagai formalitas dan tidak pernah sama sekali melakukan distribusi BSB (bantuan sosial beras),” kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata di gedung KPK, Jakarta Selatan, Rabu (23/8).

Skandal korupsi ini berawal saat PT Bhanda Ghara Reksa (BGR) ditunjuk oleh Kemensos tahun 2020 untuk menyalurkan bantuan beras. Nilai kontrak bansos ini mencapai Rp 326 miliar.

PT BGR lalu menunjuk PT PTP secara sepihak sebagai rekanan distributor. Namun kerja sama itu tidak dilakukan berdasarkan kajian yang sesuai dengan aturan yang berlaku.

“Dalam penyusunan kontrak, konsultan pendamping antara PT BGR dengan PT PTP tidak dilakukan kajian dan perhitungan yang jelas dan sepenuhnya ditentukan secara sepihak oleh MKW ditambah dengan tanggal kontrak juga disepakati untuk dibuat mundur (backdate),” tutur Alexander.

Alexander mengatakan pada periode September hingga Desember 2020 telah terjadi pembayaran uang muka dan uang termin terkait jasa konsultan ke PT BGR dan dibayarkan ke rekening bank PT PTP sebesar Rp 151 miliar.

Namun, pada periode Oktober 2020 hingga Januari 2021, ada temuan penarikan uang sebesar Rp 125 miliar dari rekening PT PTP.

“Penarikan uang sebesar Rp 125 miliar dari rekening PT PTP yang penggunaannya tidak terkait sama sekali dengan distribusi bantuan sosial beras,” ujar Alexander.

Enam orang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut. Para tersangka itu bernama Muhammad Kuncoro Wibowo (MKW), Budi Susanto (BS), April Churniawan (AC), Ivo Wongkaren (IW), Roni Ramdani (RR), dan Richard Cahyanto (RC). Hari ini KPK baru melakukan penahanan kepada tersangka Ivo, Roni, dan Richard. (detikcom)

ShareTweet
Konten berbayar dibawah ini adalah iklan platform MGID, Seputar Sumut tidak terkait dengan pembuatan konten ini

POST TERBARU

  • Trending
  • Comments
  • Latest
Jalan Mulus

Realisasi Proyek Rp2,7 T di Sumut: 262 Km Jalan Sudah Ditangani

Kamis, 31 Agustus 2023
Nana Sudjana.

Hasanudin Pj Gubernur Sumut, Nana Sudjana Pj Gubernur Jateng

Jumat, 1 September 2023
Delapan tersangka narkoba yang diamankan jajaran Polres Toba.

Sehari, Polres Toba Amankan 8 Penyalahguna Narkoba

Kamis, 21 September 2023
Foto: Sofyan Tan di hadapan mahasiswa Politeknik Ganesha melakukan sosialisasi empat pilar, Senin (19/09/2022).(Istimewa)

Sofyan Tan Minta Mahasiswa Penerima KIP Kuliah Implementasikan Dua Permintaan

Senin, 19 September 2022
Hari Jantung Sedunia

Kadinkes Sumut: Penyakit Jantung Pembunuh No 1 di Dunia

Kamis, 28 September 2023
Groundbreaking Underpass HM Yamin

Pembangunan Underpass HM Yamin Dimulai, Pertama di Medan Pakai APBD

Kamis, 28 September 2023
Asian Games 2023

Timnas Indonesia Gagal ke Perempat Final Asian Games

Kamis, 28 September 2023
Pengungsi

Jumlah Pengungsi Akibat Bau Gas di Aceh Timur Bertambah Jadi 678 Orang

Kamis, 28 September 2023
LOGO FOOTER

Seputar Sumut menyajikan info berita-berita terbaru dan teraktual dari berbagai daerah di Indonesia khususnya Provinsi Sumatera Utara dan Aceh hari ini seputar ekonomi, politik, hukum kriminal, olahraga dan peristiwa lainnya.

KATEGORI

  • Aceh
  • Ekonomi
  • Hiburan
  • Hukrim
  • Internasional
  • Medan
  • Nasional
  • Olahraga
  • Politik
  • Ragam
  • Release
  • Sumut

BERITA TERBARU

Hari Jantung Sedunia

Kadinkes Sumut: Penyakit Jantung Pembunuh No 1 di Dunia

Kamis, 28 September 2023
Groundbreaking Underpass HM Yamin

Pembangunan Underpass HM Yamin Dimulai, Pertama di Medan Pakai APBD

Kamis, 28 September 2023
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Hubungi Kami
  • Kebijakan Privasi / Privacy Policy
  • Pernyataan Penyangkalan / Disclaimer
  • Syarat dan Ketentuan Layanan

copyright @ 2020 Seputar Sumut - Berita Sumatera Utara dan Aceh Terbaru dan Terkini

No Result
View All Result
  • Home
  • Hukrim
  • Medan
  • Nasional
  • Sumut
  • Ragam
    • Release
  • Ekonomi
  • Internasional
  • Olahraga
  • Politik
  • Hiburan
  • Aceh

copyright @ 2020 Seputar Sumut - Berita Sumatera Utara dan Aceh Terbaru dan Terkini