seputar – Jakarta | Terdakwa kasus pencemaran nama baik Luhut Binsar Pandjaitan, Fatia Maulidiyanti, kompak dengan Haris Azhar di kasus ‘Lord Luhut’. Haris dan Fatia seiya sekata tak menyesal atas perkara tersebut.
Haris Azhar didakwa melakukan pencemaran nama baik terhadap Luhut. Jaksa mengatakan informasi terkait pencemaran nama baik Luhut itu disebar Haris Azhar lewat akun YouTube-nya.
Video yang diunggah di YouTube itu berjudul ‘Ada lord Luhut di balik relasi ekonomi-ops militer Intan Jaya!! Jenderal BIN juga Ada1! >NgeHAMtam’. Hal yang dibahas dalam video itu adalah kajian cepat Koalisi Bersihkan Indonesia dengan judul ‘Ekonomi-Politik Penempatan Militer di Papua: Kasus Intan Jaya’.
Dalam video tersebut, narasumbernya adalah Fatia Maulidiyanti dan Owi. Jaksa mengatakan Fatia dan Haris memiliki maksud mencemarkan nama baik Luhut.
Menurut jaksa, perkataan Haris Azhar dan Fatia dalam video tersebut memuat pencemaran nama baik Luhut. Salah satu kalimat yang disorot terkait pertambangan di Papua.
“Bahwa terdakwa Haris Azhar bersama-sama saksi Fatia Maulidiyanti melakukan, yang menyuruh melakukan, dan turut serta melakukan perbuatan, dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan atau mentransmisikan dan atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan atau dokumen elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan atau pencemaran nama baik,” ujar jaksa saat membacakan dakwaan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin (3/4/2023).
Luhut, kata jaksa, memberikan kesempatan kepada Haris Azhar dan Fatia untuk meminta maaf kepada Luhut dengan memberikan surat somasi dua kali. Namun keduanya tidak meminta maaf hingga akhirnya Luhut melaporkan Haris dan Fatia ke Polda Metro Jaya.
Dalam kasus ini, Haris didakwa bersama Fatia melanggar Pasal 27 ayat 3 juncto Pasal 45 ayat 3 Undang-Undang ITE, Pasal 14 ayat 2 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946, Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946, dan Pasal 310 KUHP. Terhadap empat pasal tersebut, di-juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP.
Yakin Tidak Bersalah
Pada Agustus ini, Haris Azhar diperiksa sebagai terdakwa di kasus pencemaran nama baik Luhut. Haris mengaku yakin dia tak bersalah di kasus tersebut.
“Saudara Terdakwa, jadi Saudara yakin bahwa apa yang saudara lalukan adalah sesuatu yang benar?” tanya kuasa hukum Haris Azhar dalam persidangan di PN Jaktim, Cakung, Jakarta Timur, Senin (23/8/2023).
“Yakin,” jawab Haris Azhar.
“Anda merasa tidak bersalah untuk melakukan hal ini?” tanya kuasa hukum Haris Azhar. Pengunjung sidang mulai bertepuk tangan.
“Saya tidak bersalah bukan merasa, saya tidak bersalah, saya meyakini bahwa saya tidak bersalah. Karena apa yang saya lakukan bersama Fatia, bersama Owi, bersama 9 organisasi, itu hanya hal kecil untuk membantu dari apa yang dialami oleh masyarakat di Papua, terutama masyarakat adat sekitar Darewo Project atau yang ada di Intan Jaya,” jawab Haris Azhar.
Haris Azhar mengatakan tuduhan terhadap dia dan Fatia Maulidiyanti tidak memenuhi unsur hukum. Dia menyebutkan pemeriksaannya dan Fatia dilakukan untuk mengisi kegagalan jaksa menghadirkan saksi.
“Pertama, apa yang dituduhkan kepada saya dan juga Fatia, satu, secara hukum banyak yang tidak memenuhi unsur terutama saksi-saksi yang pernah dihadirkan oleh pihak jaksa penuntut umum. Jadi saya pikir pemeriksaan saya dan Fatia ini dalam rangka mengisi kekosongan dan kegagalan hadirnya sejumlah saksi untuk menjabarkan,” jawab Haris.
“Kedua, dengan kegagalan tersebut saya mau menjelaskan makin jelas bahwa instrumental atau institusi-institusi negara ini justru terjebak dipakai untuk menguji kesahihan, keabsahan dari hasil riset dengan bukan sekadar sahnya,” lanjutnya.
Fatia Juga Merasa Tak Bersalah
Fatia mengaku tidak menyesal ketika terseret di kasus ‘Lord Luhut’. Alasannya, Fatia menilai apa yang disampaikannya dalam podcast bersama Haris Azhar untuk pengetahuan publik.
“Sejak adanya proses penyidikan sampai persidangan hari ini, apakah pada pokoknya Saudara menyesal atau tidak terkait perkara ini?” tanya jaksa ke Fatia dalam sidang agenda pemeriksaan terdakwa di PN Jaktim, Senin (28/8/2023).
“Tidak,” jawab Fatia.
Jaksa pun lagi-lagi menegaskan dengan bertanya apakah Fatia menyesal. Fatia kembali menegaskan tidak.
“Tidak menyesal, karena yang saya sampaikan untuk kepentingan publik dan juga apa yang terjadi di Papua,” ucap Fatia.
Jaksa dalam sidang juga bertanya apakah Fatia pernah dipenjara. Fatia mengaku tidak pernah, dia juga mengaku memiliki tanggungan keluarga.
“Ditilang pernah, penjara tidak,” kata Fatia.
“Saya punya tanggungan anak asuh dari hasil turunan dari ayah saya, jadi kita punya enam anak asuh yang sekarang dibiayai saya,” lanjut Fatia.
Dalam sidang itu, JPU juga bertanya perihal bukti-bukti mengenai pernyataan Fatia di podcast perihal kasus ‘Lord Luhut’. Apa kata Fatia?
“Apa Saudara punya bukti memang Luhut Binsar Pandjaitan tanda tangani operasi militer di Papua atau perusahaan Luhut pernah miliki usaha pertambangan di Papua periode Agustus 2021?” tanya jaksa ke Fatia dalam sidang agenda pemeriksaan terdakwa di PN Jaktim, Senin (28/8/2023).
Fatia tidak menjawab gamblang perihal bukti. Namun dia bicara mengenai laporan tahunan yang dikeluarkan oleh salah satu lembaga asing.
“Bahwa di situ (laporan lembaga asing) dijelaskan adanya dukungan dari salah satu pejabat di Indonesia terkait keamanan di ruang lingkup eksplorasi konsesi tambang di Intan Jaya,” katanya.
“Kedua, bahwa betul dalam operasi militer tersebut atau krisis militer di sana tidak ada sebuah izin atau tanda tangan eksplisit yang menyebutkan keterlibatan purnawirawan atau jenderal. Tapi yang bisa saya kasih contoh kasus Exxonmobil di Aceh saat GAM Aceh masih ada, Soeharto secara lisan berikan izin ke Exxonmobil atau Freeport untuk lakukan eksplorasi yang saat ini kasusnya disidang di Amerika, Exxonmobil dan Freeport atas dugaan pelanggaran HAM, dan dampak lingkungan atas hasil eksplorasi tersebut. Di mana hal tersebut diizinkan secara lisan, tidak pakai surat atau apa, tapi itu muncul karena ada relasi dengan relasi kuasa,” imbuh Fatia.
Selain itu, jaksa bertanya perihal kata ‘penjahat’ yang disampaikan Fatia dalam podcast. Jaksa bertanya apakah kalimat ‘penjahat’ itu ditujukan kepada Luhut. Fatia pun membantah hal itu.
“Jadi kata penjahat itu disebutkan dalam podcast tersebut ada kata-kata bercanda Bang Haris menyebutkan ‘gimana kita cari cara ambil alih perusahaan’. Itu adalah saya membalas bercandaan Bang Haris Azhar ‘jangan dong, nanti kita jadi penjahat kalau kita ambil alih perusahaan orang’. Jadi tidak ada niatan atau arahan yang jadi penjahat Luhut, bahkan itu nggak bahas lagi keterlibatan atau dugaan yang ada nama Luhut Binsar Pandjaitan. Kalau dilihat, saya balas guyonan Haris Azhar,” jelas Fatia. (detik)