PT Indako Trading Coy PT Indako Trading Coy
Jumat, September 22, 2023
Seputar Sumut
PT Indako Trading Coy
  • Home
  • Hukrim
  • Medan
  • Nasional
  • Sumut
  • Ragam
    • Release
  • Ekonomi
  • Internasional
  • Olahraga
  • Politik
  • Hiburan
  • Aceh
No Result
View All Result
  • Home
  • Hukrim
  • Medan
  • Nasional
  • Sumut
  • Ragam
    • Release
  • Ekonomi
  • Internasional
  • Olahraga
  • Politik
  • Hiburan
  • Aceh
No Result
View All Result
Seputar Sumut
Home Hukrim

Kompak, Haris Azhar dan Fatia Tak Menyesal di Kasus “Lord Luhut”

Selasa, 29 Agustus 2023
Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti.

Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti.

seputar – Jakarta | Terdakwa kasus pencemaran nama baik Luhut Binsar Pandjaitan, Fatia Maulidiyanti, kompak dengan Haris Azhar di kasus ‘Lord Luhut’. Haris dan Fatia seiya sekata tak menyesal atas perkara tersebut.

Haris Azhar didakwa melakukan pencemaran nama baik terhadap Luhut. Jaksa mengatakan informasi terkait pencemaran nama baik Luhut itu disebar Haris Azhar lewat akun YouTube-nya.

Iklan PT Indako Trading Coy Iklan PT Indako Trading Coy Iklan PT Indako Trading Coy
ADVERTISEMENT

Video yang diunggah di YouTube itu berjudul ‘Ada lord Luhut di balik relasi ekonomi-ops militer Intan Jaya!! Jenderal BIN juga Ada1! >NgeHAMtam’. Hal yang dibahas dalam video itu adalah kajian cepat Koalisi Bersihkan Indonesia dengan judul ‘Ekonomi-Politik Penempatan Militer di Papua: Kasus Intan Jaya’.

Dalam video tersebut, narasumbernya adalah Fatia Maulidiyanti dan Owi. Jaksa mengatakan Fatia dan Haris memiliki maksud mencemarkan nama baik Luhut.

Konten berbayar dibawah ini adalah iklan platform MGID, Seputar Sumut tidak terkait dengan pembuatan konten ini

Menurut jaksa, perkataan Haris Azhar dan Fatia dalam video tersebut memuat pencemaran nama baik Luhut. Salah satu kalimat yang disorot terkait pertambangan di Papua.

BacaJuga

Eksploitasi Anak Yatim di Media Sosial, Pengelola Panti Asuhan Ditangkap

Maling Mobil di Perumahan Abadi Palace Ditembak

Polda Sumut Periksa Anggota DPRD Labura Terkait Bisnis Gas Oplosan

Kasus Penistaan Agama Panji Gumilang Tetap Diproses

Sehari, Polres Toba Amankan 8 Penyalahguna Narkoba

Relawan Prabowo akan Laporkan Rudi S Kamri ke Bareskrim

“Bahwa terdakwa Haris Azhar bersama-sama saksi Fatia Maulidiyanti melakukan, yang menyuruh melakukan, dan turut serta melakukan perbuatan, dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan atau mentransmisikan dan atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan atau dokumen elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan atau pencemaran nama baik,” ujar jaksa saat membacakan dakwaan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin (3/4/2023).

Luhut, kata jaksa, memberikan kesempatan kepada Haris Azhar dan Fatia untuk meminta maaf kepada Luhut dengan memberikan surat somasi dua kali. Namun keduanya tidak meminta maaf hingga akhirnya Luhut melaporkan Haris dan Fatia ke Polda Metro Jaya.

Dalam kasus ini, Haris didakwa bersama Fatia melanggar Pasal 27 ayat 3 juncto Pasal 45 ayat 3 Undang-Undang ITE, Pasal 14 ayat 2 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946, Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946, dan Pasal 310 KUHP. Terhadap empat pasal tersebut, di-juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP.

Yakin Tidak Bersalah

Pada Agustus ini, Haris Azhar diperiksa sebagai terdakwa di kasus pencemaran nama baik Luhut. Haris mengaku yakin dia tak bersalah di kasus tersebut.

“Saudara Terdakwa, jadi Saudara yakin bahwa apa yang saudara lalukan adalah sesuatu yang benar?” tanya kuasa hukum Haris Azhar dalam persidangan di PN Jaktim, Cakung, Jakarta Timur, Senin (23/8/2023).

“Yakin,” jawab Haris Azhar.

“Anda merasa tidak bersalah untuk melakukan hal ini?” tanya kuasa hukum Haris Azhar. Pengunjung sidang mulai bertepuk tangan.

“Saya tidak bersalah bukan merasa, saya tidak bersalah, saya meyakini bahwa saya tidak bersalah. Karena apa yang saya lakukan bersama Fatia, bersama Owi, bersama 9 organisasi, itu hanya hal kecil untuk membantu dari apa yang dialami oleh masyarakat di Papua, terutama masyarakat adat sekitar Darewo Project atau yang ada di Intan Jaya,” jawab Haris Azhar.

Haris Azhar mengatakan tuduhan terhadap dia dan Fatia Maulidiyanti tidak memenuhi unsur hukum. Dia menyebutkan pemeriksaannya dan Fatia dilakukan untuk mengisi kegagalan jaksa menghadirkan saksi.

“Pertama, apa yang dituduhkan kepada saya dan juga Fatia, satu, secara hukum banyak yang tidak memenuhi unsur terutama saksi-saksi yang pernah dihadirkan oleh pihak jaksa penuntut umum. Jadi saya pikir pemeriksaan saya dan Fatia ini dalam rangka mengisi kekosongan dan kegagalan hadirnya sejumlah saksi untuk menjabarkan,” jawab Haris.

“Kedua, dengan kegagalan tersebut saya mau menjelaskan makin jelas bahwa instrumental atau institusi-institusi negara ini justru terjebak dipakai untuk menguji kesahihan, keabsahan dari hasil riset dengan bukan sekadar sahnya,” lanjutnya.

Fatia Juga Merasa Tak Bersalah

Fatia mengaku tidak menyesal ketika terseret di kasus ‘Lord Luhut’. Alasannya, Fatia menilai apa yang disampaikannya dalam podcast bersama Haris Azhar untuk pengetahuan publik.

“Sejak adanya proses penyidikan sampai persidangan hari ini, apakah pada pokoknya Saudara menyesal atau tidak terkait perkara ini?” tanya jaksa ke Fatia dalam sidang agenda pemeriksaan terdakwa di PN Jaktim, Senin (28/8/2023).

“Tidak,” jawab Fatia.

Jaksa pun lagi-lagi menegaskan dengan bertanya apakah Fatia menyesal. Fatia kembali menegaskan tidak.

“Tidak menyesal, karena yang saya sampaikan untuk kepentingan publik dan juga apa yang terjadi di Papua,” ucap Fatia.

Jaksa dalam sidang juga bertanya apakah Fatia pernah dipenjara. Fatia mengaku tidak pernah, dia juga mengaku memiliki tanggungan keluarga.

“Ditilang pernah, penjara tidak,” kata Fatia.

“Saya punya tanggungan anak asuh dari hasil turunan dari ayah saya, jadi kita punya enam anak asuh yang sekarang dibiayai saya,” lanjut Fatia.

Dalam sidang itu, JPU juga bertanya perihal bukti-bukti mengenai pernyataan Fatia di podcast perihal kasus ‘Lord Luhut’. Apa kata Fatia?

“Apa Saudara punya bukti memang Luhut Binsar Pandjaitan tanda tangani operasi militer di Papua atau perusahaan Luhut pernah miliki usaha pertambangan di Papua periode Agustus 2021?” tanya jaksa ke Fatia dalam sidang agenda pemeriksaan terdakwa di PN Jaktim, Senin (28/8/2023).

Fatia tidak menjawab gamblang perihal bukti. Namun dia bicara mengenai laporan tahunan yang dikeluarkan oleh salah satu lembaga asing.

“Bahwa di situ (laporan lembaga asing) dijelaskan adanya dukungan dari salah satu pejabat di Indonesia terkait keamanan di ruang lingkup eksplorasi konsesi tambang di Intan Jaya,” katanya.

“Kedua, bahwa betul dalam operasi militer tersebut atau krisis militer di sana tidak ada sebuah izin atau tanda tangan eksplisit yang menyebutkan keterlibatan purnawirawan atau jenderal. Tapi yang bisa saya kasih contoh kasus Exxonmobil di Aceh saat GAM Aceh masih ada, Soeharto secara lisan berikan izin ke Exxonmobil atau Freeport untuk lakukan eksplorasi yang saat ini kasusnya disidang di Amerika, Exxonmobil dan Freeport atas dugaan pelanggaran HAM, dan dampak lingkungan atas hasil eksplorasi tersebut. Di mana hal tersebut diizinkan secara lisan, tidak pakai surat atau apa, tapi itu muncul karena ada relasi dengan relasi kuasa,” imbuh Fatia.

Selain itu, jaksa bertanya perihal kata ‘penjahat’ yang disampaikan Fatia dalam podcast. Jaksa bertanya apakah kalimat ‘penjahat’ itu ditujukan kepada Luhut. Fatia pun membantah hal itu.

“Jadi kata penjahat itu disebutkan dalam podcast tersebut ada kata-kata bercanda Bang Haris menyebutkan ‘gimana kita cari cara ambil alih perusahaan’. Itu adalah saya membalas bercandaan Bang Haris Azhar ‘jangan dong, nanti kita jadi penjahat kalau kita ambil alih perusahaan orang’. Jadi tidak ada niatan atau arahan yang jadi penjahat Luhut, bahkan itu nggak bahas lagi keterlibatan atau dugaan yang ada nama Luhut Binsar Pandjaitan. Kalau dilihat, saya balas guyonan Haris Azhar,” jelas Fatia. (detik)

Tags: Fatia MaulidiyantiHaris AzharKasus 'Lord Luhut'KompakTak Menyesal
ShareTweet
Konten berbayar dibawah ini adalah iklan platform MGID, Seputar Sumut tidak terkait dengan pembuatan konten ini

POST TERBARU

  • Trending
  • Comments
  • Latest
Jalan Mulus

Realisasi Proyek Rp2,7 T di Sumut: 262 Km Jalan Sudah Ditangani

Kamis, 31 Agustus 2023
Nana Sudjana.

Hasanudin Pj Gubernur Sumut, Nana Sudjana Pj Gubernur Jateng

Jumat, 1 September 2023
Unika St Thomas

Unika St Thomas Buka Prodi di Samosir, September 2023 Perkuliahan Dimulai

Rabu, 30 Agustus 2023
Foto: Sofyan Tan di hadapan mahasiswa Politeknik Ganesha melakukan sosialisasi empat pilar, Senin (19/09/2022).(Istimewa)

Sofyan Tan Minta Mahasiswa Penerima KIP Kuliah Implementasikan Dua Permintaan

Senin, 19 September 2022
RSUD Pirngadi

Suhartono Berharap Pelayanan RSUD dr Pirngadi Makin Baik

Kamis, 21 September 2023
Wakapolri di Belawan

Wakapolri Salurkan 3.500 Paket Sembako untuk Masyarakat Belawan

Kamis, 21 September 2023
Ditangkap Polisi

Eksploitasi Anak Yatim di Media Sosial, Pengelola Panti Asuhan Ditangkap

Kamis, 21 September 2023
Bobby Nasution dan Wakapolri

Bobby Dampingi Wakapolri Serahkan 5.000 Paket Sembako ke Masyarakat

Kamis, 21 September 2023
LOGO FOOTER

Seputar Sumut menyajikan info berita-berita terbaru dan teraktual dari berbagai daerah di Indonesia khususnya Provinsi Sumatera Utara dan Aceh hari ini seputar ekonomi, politik, hukum kriminal, olahraga dan peristiwa lainnya.

KATEGORI

  • Aceh
  • Ekonomi
  • Hiburan
  • Hukrim
  • Internasional
  • Medan
  • Nasional
  • Olahraga
  • Politik
  • Ragam
  • Release
  • Sumut

BERITA TERBARU

RSUD Pirngadi

Suhartono Berharap Pelayanan RSUD dr Pirngadi Makin Baik

Kamis, 21 September 2023
Wakapolri di Belawan

Wakapolri Salurkan 3.500 Paket Sembako untuk Masyarakat Belawan

Kamis, 21 September 2023
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Hubungi Kami
  • Kebijakan Privasi / Privacy Policy
  • Pernyataan Penyangkalan / Disclaimer
  • Syarat dan Ketentuan Layanan

copyright @ 2020 Seputar Sumut - Berita Sumatera Utara dan Aceh Terbaru dan Terkini

No Result
View All Result
  • Home
  • Hukrim
  • Medan
  • Nasional
  • Sumut
  • Ragam
    • Release
  • Ekonomi
  • Internasional
  • Olahraga
  • Politik
  • Hiburan
  • Aceh

copyright @ 2020 Seputar Sumut - Berita Sumatera Utara dan Aceh Terbaru dan Terkini