seputar-Medan | Komisi Nasional (Komnas) Perlindungan Anak (PA) mendesak segera Polrestabes Medan menangkap dan menahan pelaku rudapaksa terhadap seorang bocah usia 12 tahun hingga mengidap HIV/AIDS di Medan.
Ketua Umum Komnas PA, Arist Merdeka Sirait mengatakan untuk mengawal proses hukum atas kasus kejahatan seksual ini, Komnas Perlindungan Anak segera membentuk Tim Litigasi dan Advokasi dengan melibatkan Komnas Perlindungan Anak Propinsi Sumatera Utara.
“Tidak ada toleransi terhadap kasus kekerasan seksual biadab ini. Polrestabes Medan harus bertindak cepat dan segera menangkap pelakunya,” tegas Arist Merdeka Sirait, Sabtu (17/9/2022).
Dikatakannya, Komnas Perlindungan Anak berharap Polrestabes Medan tidak ragu untuk menetapkan UU RI nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan Perpu Nomor 01 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
“Selain memberikan pembelaan hukum, Tim Litigasi dan Advokasi ini juga akan memberikan layanan psikologis kepada korban,” ungkap Arist.
Menurut Arist, atas kasus ini para pelaku rudapaksa ini dapat diancam 20 tahun penjara dan dapat ditambahkan 1/3 dari pidana pokok menjadi hukuman seumur hidup karena dilakukan oleh orang terdekat korban.
“Untuk kasus ini, Komnas Perlindungan Anak segera berkordinasi dengan Kapoldasu, bapak Irjen Panca,” terangnya.
Terungkapnya kasus rudapaksa terhadap bocah 12 tahun ini berawal dari kecurigaan adik nenek korban terhadap kondisi kesehatan korban.
Atas dasar itu, kemudian adik nenek menyelidikinya dengan bertanya kepada korban.
Korban mengaku sejak usia 7 tahun telah mengalami kekerasan seksual berulang yang dilakukan pacar ibu kandungnya.
Kemudian setelah ibunya meninggal, korban lalu tinggal bersama kakeknya. Namun sialnya korban, selama tinggal bersama kakeknya di Kecamatan Medan Tembung Kota Medan, korban diperlakukan sebagai budak seks.
Dalam kondisi itu, lanjut Arist, kemudian nenek korban mengenalkan kepada inisial A yang belakangan diketahui berprofesi sebagai mucikari.
Dari perkenalan itulah korban diduga dijual kepada sejumlah hidung belang. Diduga juga dari sanalah akhirnya diketahui korban menderita HIV-AIDS.
“Sayangnya, kasus ini tidak mendapat perhatian dari Pemerintah Kota Medan,” sebutnya. (okezone)