PT Indako Trading Coy PT Indako Trading Coy
Kamis, Juni 8, 2023
Seputar Sumut
PT Indako Trading Coy
  • Home
  • Hukrim
  • Medan
  • Nasional
  • Sumut
  • Ragam
    • Release
  • Ekonomi
  • Internasional
  • Olahraga
  • Politik
  • Hiburan
  • Aceh
No Result
View All Result
  • Home
  • Hukrim
  • Medan
  • Nasional
  • Sumut
  • Ragam
    • Release
  • Ekonomi
  • Internasional
  • Olahraga
  • Politik
  • Hiburan
  • Aceh
No Result
View All Result
Seputar Sumut
Home Hukrim

KemenPPPA: ‘Pengajian Seks’ Masuk Surga Renggut Keperawanan 41 Santriwati

Jumat, 26 Mei 2023
Ilustrasi.

Ilustrasi.

seputar – Jakarta | Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) mengecam tindak kekerasan seksual yang diduga terjadi di Pondok Pesantren di Kecamatan Sikur, Lombok Timur, Nusa Tenggara Barat. Aksi bejat itu diduga dilakukan oleh LMI (43 tahun) dan HSN (50) yang merupakan pimpinan Ponpes.

Kedua pelaku diduga telah melakukan kekerasan seksual terhadap 41 santri dalam rentang waktu hingga tahun 2023. Selanjutnya, tiga orang korban telah membuat laporan polisi atas perbuatan bejat tersebut.

Iklan PT Indako Trading Coy Iklan PT Indako Trading Coy Iklan PT Indako Trading Coy
ADVERTISEMENT

“Saat ini, pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan oleh Polres Lombok Timur,” kata Deputi Perlindungan Khusus Anak KemenPPPA, Nahar dalam keterangannya, Kamis (25/5/2023).

Nahar mengatakan, kasus ini terjadi dengan modus di antaranya “janji masuk surga” melalui “pengajian seks”. Tindakan ini merupakan kejahatan terhadap martabat kemanusiaan yang tidak dapat ditolerir dan patut dihukum berat.

BacaJuga

11,7 Hektare Tanah Sekjen Nasdem Johnny Plate Disita

Terekam CCTV, Polisi Buru Pria Bersama Wanita Tewas Dalam Mobil di Medan

Kasus Pencemaran Nama Baik, Luhut Pandjaitan Hadiri Sidang Haris-Fatia

Hakim Vonis Bebas Pria Humbahas Mutilasi-Rebus Daging Istri

Lagi, Kurir Narkoba asal Aceh Ditangkap di Bandara Kualanamu

Viral! Kasatpol PP Madina Dianiaya Anggotanya, Ini Penyebabnya

Bahkan, terduga pelaku dengan keji melakukan kekerasan seksual persetubuhan dengan korban yang berusia 16 – 17 tahun.

“Terduga pelaku adalah pendidik di bidang keagamaan, tidak hanya melindungi anak tapi juga seharusnya menuntun anak pada perbuatan yang baik dan benar. Dalam kasus ini terduga pelaku justru melanggarnya dengan melakukan tindak pidana kekerasan seksual kepada anak didiknya,” ujar Nahar.

Pelaku terancam hukuman maksimal berupa pidana mati, seumur hidup, dan/atau dapat dikenai pidana tambahan berupa pengumuman identitas pelaku, serta diberikan tindakan kebiri dan pemasangan alat pendeteksi elektronik. Nahar berharap penegakan hukum kasus ini juga dapat menggunakan UU No 12 Tahun 2012 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).

“Ini agar hak-hak korban atas penanganan, pelindungan, dan pemulihan dapat diberikan, termasuk hak untuk mendapatkan restitusi atau ganti rugi sebagai korban kekerasan seksual,” ujar Nahar.

Selain itu, Nahar berharap kepolisian dapat terus mendalami kasus ini, termasuk dapat membuka layanan pengaduan bersama. Hal ini untuk mengantisipasi masih ada korban lainnya yang belum berani lapor karena berbagai alasan.

“Kami terus memantau upaya penanganan, pelindungan, dan pemulihan korban TPKS ini,” sebut Nahar. (republika)

Tags: KemenPPPAMasuk SurgaPengajian SeksPimpinan Ponpespondok pesantrenRenggut KeperawananSantriwati
ShareTweet

POST TERBARU

  • Trending
  • Comments
  • Latest
Jalan tol Kisaran-Tebing Tinggi

Tiga Jalan Tol Baru di Sumut Beroperasi Akhir 2023, Ini Daftarnya

Minggu, 28 Mei 2023
Mantan pejabat di Dinas Kesehatan Deli Serdang berjalan menuju ruang tahanan.

Mantan Kadis Kesehatan Deli Serdang Ditahan bersama 3 Bawahannya

Rabu, 24 Mei 2023
Sesajen

Gegara Sesajen, Wanita Pemilik Toko Aily Bakery Diamankan Polisi

Jumat, 26 Mei 2023
Safruddin BKD

Kabar Gembira! Tahun Ini Pemprov Sumut Berencana Rekrut 2.437 PPPK

Kamis, 11 Mei 2023
PT Kereta Api Indonesia (KAI)(Persero) memperpanjang periode pemesanan tiket Kereta Api Jarak Jauh.(Dok:KAI Divre I SU)

10 Juni 2023, KAI Divre I SU Berlakukan Pemesanan Tiket KA Bisa H-45 dan Mulai 1 Juli Bisa H-90

Kamis, 8 Juni 2023
PT Shopee International Indonesia disimpulkan telah melaksanakan berbagai perbaikan kemitraan.(Dok:KPPU)

Shopee Patuhi Perintah KPPU

Kamis, 8 Juni 2023
Eks Menkominfo Johnny G Plate.

11,7 Hektare Tanah Sekjen Nasdem Johnny Plate Disita

Kamis, 8 Juni 2023
Jasad Vonda Haryaningsih ditemukan tewas bersimbah darah di dalam mobilnya di kawasan Pajak Kampunglalang Klambir V.

Terekam CCTV, Polisi Buru Pria Bersama Wanita Tewas Dalam Mobil di Medan

Kamis, 8 Juni 2023
Berita Sumatera Utara dan Aceh Terbaru dan Terkini

Seputar Sumut menyajikan info berita-berita terbaru dan teraktual dari berbagai daerah di Indonesia khususnya Provinsi Sumatera Utara dan Aceh hari ini seputar ekonomi, politik, hukum kriminal, olahraga dan peristiwa lainnya.

KATEGORI

  • Aceh
  • Ekonomi
  • Hiburan
  • Hukrim
  • Internasional
  • Medan
  • Nasional
  • Olahraga
  • Politik
  • Ragam
  • Release
  • Sumut

BERITA TERBARU

PT Kereta Api Indonesia (KAI)(Persero) memperpanjang periode pemesanan tiket Kereta Api Jarak Jauh.(Dok:KAI Divre I SU)

10 Juni 2023, KAI Divre I SU Berlakukan Pemesanan Tiket KA Bisa H-45 dan Mulai 1 Juli Bisa H-90

Kamis, 8 Juni 2023
PT Shopee International Indonesia disimpulkan telah melaksanakan berbagai perbaikan kemitraan.(Dok:KPPU)

Shopee Patuhi Perintah KPPU

Kamis, 8 Juni 2023
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Hubungi Kami
  • Kebijakan Privasi / Privacy Policy
  • Pernyataan Penyangkalan / Disclaimer
  • Syarat dan Ketentuan Layanan

copyright @ 2020 Seputar Sumut - Berita Sumatera Utara dan Aceh Terbaru dan Terkini

No Result
View All Result
  • Home
  • Hukrim
  • Medan
  • Nasional
  • Sumut
  • Ragam
    • Release
  • Ekonomi
  • Internasional
  • Olahraga
  • Politik
  • Hiburan
  • Aceh

copyright @ 2020 Seputar Sumut - Berita Sumatera Utara dan Aceh Terbaru dan Terkini