seputar – Medan | Mantan Rektor Universitas Islam Negeri Sumatera Utara (UINSU) Prof Saidurrahman ditetapkan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) sejak sebulan yang lalu. Namun hingga kini, Saidurrahman belum juga ditangkap.
“Belum (tertangkap),” kata Kasi Pidsus Kejari Medan, Mochammad Ali Rizza, Minggu (3/9/2023).
Hingga kini, Ali mengaku kejaksaan masih terus mencari keberadaan Saidurrahman. Ali juga mengingatkan agar Saidurrahman segera menyerahkan diri.
“Nggak ada tempat yang aman bagi DPO,” terangnya.
Sebelumnya diberitakan, Saidurrahman masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) karena mangkir dari panggilan Kejari Medan sebanyak tiga kali.
Panggilan terakhir dilakukan pada 3 Agustus 2023. “Karena panggilan ketiga hari Kamis (3 Agustus 2023 yang bersangkutan tidak hadir),” kata Kasi Pidsus Kejari Medan Mochammad Ali Rizza, Sabtu (5/8).
Alhasil, Kejari Medan menerbitkan status DPO pada Jumat, 4 Agustus 2023. “Per hari Jumat kemarin (ditetapkan status DPO),” jelasnya.
Untuk diketahui, Saidurrahman terjerat kasus dugaan korupsi program ma’had di UINSU tahun 2021. Ia ditetapkan tersangka diberlakukan Kejari Medan melakukan pemeriksaan.
Saidurrahman ditetapkan menjadi tersangka bersama mantan Kepala Pusat Pengembangan Bisnis (Pusbangnis) UINSU yakni Sangkot Azhar Rambe (SAR) dan staf Pusbangnis UINSU Evy Novianti Siregar (ENS). (detik)