seputar-Jakarta | Kejaksaan Agung dikabarkan bakal menetapkan tersangka dalam kasus pemalsuan dokumen perusahaan tambang. Dalam hal ini, Kejagung dikabarkan menahan anggota DPR RI.
“Iya,” kata Kapuspenkum Kejagung RI, Ketut Sumedana saat dikonfirmasi terkait penahanan anggota DPR RI, Selasa (15/8/2023).
Selain itu, pihak Kejagung juga akan menggelar jumpa pers terkait penetapan tersangka tersebut. Dalam surat undangan yang disampaikan Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana, antara lain disebutkan pihaknya mengundang media untuk menghadiri konferensi pers pada Selasa (15/8/2023) pukul 17.00 WIB.
Jumpa pers digelar di Gedung Bundar Kejagung. Namun, dalam undangan tersebut tidak dijelaskan materi apa yang akan disampaikan dalam jumpa pers.
Sementara itu, berdasarkan pengamatan MNC Portal di lokasi, saat ini kantor Kejagung sudah ramai dengan awak media yang menunggu jalannya konferensi pers.
Di sisi lain, tampak terlihat mobil tahanan Kejagung RI sudah berada di area parkir Kantor Kejagung RI yang berada di Jakarta Selatan. Sementara itu, para petugas keamanan dari Kejagung juga sudah berada di lokasi. (okezone)