seputar-Jakarta | Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan tiga orang sebagai tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi BTS 4G pada BAKTI Kominfo. Ketiga tersangka itu diduga memanipulasi kajian proyek BTS hingga ikut menyerahkan uang agar mendapatkan proyek.
“Adapun peran masing-masing, saudara EH (Elvano Hatorangan) selaku PPK diduga telah memanipulasi kajian untuk seolah-olah dapat diselesaikan 100 persen apabila diberikan waktu perpanjangan dan belakangan terbukti perpanjangan diberikan, nyatanya pekerjaan tersebut tidak selesai. Karena diduga isi dari kajian tersebut diduga tidak menggambarkan kondisi riil dari penangan proyek dimaksud,” kata Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Kutandi, di Kejagung, Senin (11/9/2023).
Tersangka berikutnya, Jemy Sutjiawan diduga memberikan sejumlah uang agar mendapat proyek pengerjaan BTS paket 1 sampai dengan 5. Sementara, tersangka bernama Muhammad Feriandi Mirza diduga berperan memenangkan penyedia proyek.
“Sedangkan saudara JS (Jemy Sutjiawan) diduga telah menyerahkan sejumlah uang pada AAL, IH, GMS, dan MYM dalam rangka untuk mendapatkan pekerjaan proyek pembangunann infraskturktur BTS paket 1 sampai dengan 5,” jelas Kuntadi.
“Peran dari perbuatan MFM (Muhammad Feriandi Mirza) selaku kepala divisi bersama-sama dengan saudara AAL telah mengondisikan perencanaan sehingga akibat perbuatan tersebut memenangkan penyedia tertentu yang telah dilakukan sebelumnya,” sambungnya.
Berikut tiga tersangka baru kasus BTS:
– Jemmy Sutjiawan alias JS selaku Dirut PT Sansaine
– Elvano Hatorangan alias EH selaku pejabat PPK Bakti Kominfo
– Muhammad Feriandi Mirza alias MFM selaku Kepala Divisi Lastmile dan Backhaul Bakti Kominfo.
Sita Rp 27 Miliar
Sementara itu Kejaksaan Agung (Kejagung) akhirnya menyita Rp 27 miliar dari kasus dugaan korupsi BTS 4G dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat Windi Purnawa (WP). Dalam kasus ini, Kejagung terus melakukan pendalaman.
“Mengenai jumlah uang Rp 27 miliar yang disita dalam perkara WP, jumlah uang Rp 27 miliar statusnya telah disita oleh penyidik dalam perkara WP,” kata Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana di gedung Kejagung, Jakarta Selatan, Senin (9/9/2023).
Ketut mengatakan Kejagung akan terus mendalami kasus BTS Kominfo ini. Dia juga berbicara potensi uang ini akan dirampas untuk negara.
“Nanti kita dalami semuanya dalam proses persidangan, apakah nanti ending-nya dirampas untuk kepentingan negara atau seperti apa nanti kita lihat di persidangan,” tuturnya.
Pada Agustus lalu, sebanyak lima saksi telah dikonfrontasi Kejagung untuk memperjelas status uang Rp 27 miliar dalam bentuk USD yang dikembalikan berkaitan dengan kasus dugaan korupsi proyek BTS Kominfo. Pemeriksaan ini dilakukan di Gedung Bundar Jampidsus Kejagung, Jalan Sultan Hasanuddin, Kebayoran Baru, Jaksel, Jumat (18/8).
Lima saksi yang dikonfrontasi ialah mantan Komisaris PT Solitech Media Sinergy Irwan Hermawan, mantan Dirut Bakti Anang Achmad Latief, WP, Maqdir, Handika, dan Dasril. Satu orang saksi berinisial RYB tidak memenuhi panggilan penyidik.
Maqdir Ismail dalam kasus ini dikonfrontasi selama 6 jam. Maqdir mengaku ditanya soal uang Rp 27 miliar yang diserahkan ke Kejagung pada beberapa waktu lalu.
Maqdir menyebutkan uang itu untuk kepentingan Irwan. Saat konfrontasi, kata Maqdir, Irwan yang hadir pun mengamini itu.
“Uang itu sudah kami jelaskan bahwa uang ini adalah untuk kepentingan Irwan dan tadi Irwan dipanggil untuk ditanya dan Irwan membenarkan bahwa uang itu untuk kepentingan Irwan,” ungkap Maqdir di Kejagung, Jumat (18/8). (detikcom)