Jakarta-seputar | Kejaksaan Agung (Kejagung) menangkap anggota Komisi I DPR RI Ismail Thomas terkait kasus dugaan pemalsuan dokumen pertambangan.
Penyidik Kejagung menetapkan anggota Dewan Perwakilan Rakyat dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) itu sebagai tersangka pemalsuan dokumen izin tambang bagi PT Sendawar Jaya.
Mantan Bupati Kutai Barat tersebut sebelumnya memang sempat berada di Komisi VII yang membidangi sektor energi dan sumber daya mineral.
“Peran tersangka, melakukan pemalsuan dokumen terkait perizinan pertambangan. Ini terkait dengan perkara PT Sendawar Jaya,” kata Kepala Pusat Penerangan dan Hukum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana di Gedung Bundar, Selasa (15/8).
Sebelumnya, Kejaksaan menemukan dokumen ganda pada lahan tambang batu bara seluas 5.350 hektare di Kecamatan Damai, Kutai Barat. Hal ini ditemukan saat kejaksaan mencoba menyita aset koruptor PT Jiwasraya, Heru Hidayat.
Terpidana tersebut tercatat memiliki lahan tambang atas nama PT Gunung Bara Utama. Perusahaan ini pun tercatat memiliki izin pertambangan pada lahan di Damai tersebut.
Akan tetapi, ketika ingin melakukan eksekusi, kejaksaan justru mendapat perlawanan dan gugatan dari satu perusahaan lain yang mengklaim punya izin di atas lahan yang sama. Perusahaan tersebut adalah PT Sendawar Jaya.
PT Sendawar sendiri kabarnya menerima izin dari Ismail Thomas saat menjabat Bupati Kutai Barat.
Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana menyampaikan, setelah ditetapkan sebagai tersangka, Kejaksaan Agung langsung menahan Ismail di Rumah Tahanan Salemba cabang Kejagung.
“Penetapan status tersangka dan penahanan tersangka IT anggota Komisi 1 DPR RI atau Bupati Kutai Barat 2006-2016,” katanya.
Ketut menyampaikan peran Ismail yaitu melakukan pemalsuan dokumen-dokumen terkait perizinan pertambangan yang digunakan untuk kepentingan proses persidangan.
“Yang bersangkutan melakukan pemalsuan dokumen di tahun 2021, statusnya sebagai anggota DPR RI.” kata dia.
Kejaksaan Agung menjerat Ismail dengan Pasal 9 Undang-Undang Nomor 1999 tentang Tindap Pidana Korupsi, juncto Pasal 55 Ayat 1 ke 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana atau KUHP.
“Yang bersangkutan ditahan selama 20 hari ke depan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan” ujar Ketut.
Sebelumnya, kabar penangkapan itu dibenarkan oleh Direktur Penyidikan (Dirdik) Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejagung, Kuntadi.
“Iya penahanan,” tutur Kuntadi saat dikonfirmasi, Selasa (15/8/2023).
Kuntadi tidak merinci lebih jauh perihal sosok yang ditangkap dan ditahan tersebut. Berdasarkan informasi, penangkapan tersebut menyasar ke pejabat anggota DPR RI.
“Terkait pemalsuan dokumen perusahaan tambang,” kata Kuntadi.
Dilihat dari laman DPR, Ismail Thomas merupakan legislator asal Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) dari Daerah Pemilihan (Dapil) Kalimantan Timur. Ismail lahir di Linggah Melapeh, Kabupaten Kutai Barat, Provinsi Kalimantan Timur, 31 Januari 1955.
Dia pernah menjabat Supervisor Transport PT. Kelian eQUATORIAL MULING (KEM) pada 1990 – 2001. Kemudian, Ketua Fraksi PDIP DPRD II Kutai Barat pada 2000 – 2001.
Selanjutnya, dia menjabat Wakil Bupati Kutai Barat pada periode 2001 – 2006. Lalu, menjabat Bupati Kutai Barat pada 2006 – 2011 dan 2011 – 2016. Ismail merupakan Ketua DPC PDIP Kabupaten Kutai Barat periode 2001 – 2018.
Adapun riwayat pendidikannya adalah SD Katholik WR Soepratman pada 1961 – 1967, SMP Katholik WR Soepratman (1967 – 1970), SMA Katholik WR Soepratman (1970 – 1973), S1 Ilmu Hukum Sekolah Tinggi Hukum Indonesia (2000 – 2003), dan S2 Ilmu Adm Negara Universitas Mulawarman (2007 – 2009). (blomberg/tempo/sindo/ss)